Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 526 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"Perkembangan kebutuhan hukum dan aspirasi masyarakat menjadi alasan perlunya dilakukan revisi atas UUPTPK Nomor 3 Tahun 1971. Amat keliru jika maraknya tindak pidana korupsi semata-mata disebabkan lemahnya UU. Banyak hal-hal baru diatur dalam UUPTPK secara objektif lebih baik dari UU yang lama dan memiliki prospek yang menggembirakan untuk lebih efektif mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi."
Fakultas Hukum UI,
HUPE XXIX-3-Sept1999-232
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"makalah ini disampaikan dalam diskusi yang diselenggarakan oleh BPHN DEPKUMHAM RI Provinsi yogyakarta "
300 MHN 1:1 2008
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"On corrupt practices in Indonesia; collection of articles."
Jakarta: Kompas, 2004
364.132 3 SUR
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2009
364.132 3 KOR
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Marpaung, Leden
Jakarta: Sinar Grafika, 1992
345.023 MAR t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
R. Wiyono
Bandung: Alumni, 1983
345.023 WIY t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Bank Dunia/ The World Bank, 2003
345.023 BAN m (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Paku Utama
Jakarta: [publisher not identified], 2008
345.023 UTA t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Hibnu Nugroho
"ABSTRAK
Indonesia sebagai negara yang sedang giat membangun
membutuhkan biaya yang sangat besar, tetapi di sisi lain terjadi
kebocoran dana yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi. Tindak
pidana korupsi menimbulkan kerugian yang sangat besar sehingga sejak
lama Pemerintah berupaya memeranginya. Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1971 merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk mencegah
terjadinya korupsi yang makin merajalela. Undang-undang itu memberikan
ancaman yang berat bagi si pelaku.
Di samping pidana pokok dan denda yang berat, undang-undang
itu juga mengancam pelaku dengan pidana tambahan berupa
pembayaran uang pengganti yang diatur pasal 34 sub c. Dari hal-hal
tersebut di atas, pengkajian permasalahan yang timbul karenanya
menjadi penting yaitu sebagai berikut.
Pertama, dalam hal bagaimanakah pelaku tindak pidana korupsi
dijatuhi pidana tambahan yang berupa pembayaran uang pengganti.
Kedua, bagaimanakah fungsi dan kedudukan pidana
tambahan yang berupa pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi. Ketiga, faktor-faktor apakah yang menyebabkan pidana
pembayaran uang pengganti ini tidak dapat dilaksanakan.
Keempat, bagaimanakah prospek penerapan pidana pembayaran
uang pengganti dalam tindak pidana korupsi.
Dari penelitian yang dilakukan, terhadap permasalahan tersebut di
atas ternyata diketemukan fakta-fakta sebagai berikut.
a. Pidana tambahan yang berupa pembayaran uang pengganti dijatuhkan
hakim pada terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi,
besarnya uang pengganti ditentukan berdasarkan kerugian negara
yang timbul oleh karenanya. Namun, apabila selama proses
penyidikan, penuntutan dan peradilan terdakwa berhasil mengembalikannya,
hakim tidak akan menjatuhkannya. Selama tahun 1988 s.d.
1996 di Pengadilan Negeri Purwokerto hanya delapan perkara yang
dijatuhi pidana ini.
b. Pidana tambahan pembayaran uang pengganti berfungsi melindungi
dan menyelamatkan dana pembangunan nasional dari kebocoran
akibat tindak pidana korupsi. Adapun kedudukannya adalah
sebagai pidana tambahan yang bersifat fakultatif, sehingga hakim
bebas memilih untuk menjatuhkan atau tidak. c. Faktor-faktor penyebab tidak dapat dilaksanakan pidana ini adalah
adanya keragu-raguan penegak hukum untuk menerapkan dalam
kasus yang dihadapi karena kesulitan eksekusinya; belum adanya
ketentuan pelaksanaan setingkat undang-undang; adanya birokrasi
yang bertele-tele untuk dapat langsung menjerat pelaku.
d. Pembayaran uang pengganti mempunyai prospek yang sangat baik,
tetapi permasalahan essensiil yang menghadang harus dipecahkan
terlebih dahulu.
Sehifigga disarankan agar secara yuridis pembuat undang-undang
mengubah ketentuan yang ada dalam penjelasan Pasal 34 sub C undangundang
Nomor 3 Tahun 1971 serta adanya.
Upaya pemerintah untuk meningkatkan sumber daya manusia khususnya
bagi para jaksa (eksekutor) agar dapat mengantisipasi sedini mungkin
teijadinya pengalihan aset-aset pelaku tindak pidana korupsi sebelum
dilakukan penyitaan oleh negara."
1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>