Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 350 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Harun Alrasyid
"Dengan kalimat tahmid dan salawat saya awali pidato pengukuhan saya pada pagi hari yang berbahagia ini. Saya tidak lupa mengucapkan terima kasih- kepada Allah Yang Maha Kuasa karena dengan rakhmat dan ridho-Nya upacara pengukuhan ini dapat terlaksana. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada hadirin yang telah meluangkan waku untuk menghadiri peristiwa yang besar artinya bagi saya serta keluarga saya. Semoga Allah Yang Maha Pemurah akan memberikan balasan yang berlipat ganda. Amin!
Topik yang saya pilih untuk pidato pengukuhan ini ialah tentang dua peristiwa penting dalam tata negara Indonesia, i.e. pemilihan Presiden dan pergantian Presiden. Hadirin tentu sudah mengetahui bahwa, sejak masa peralihan berakhir, pemilihan Presiden diadakan secara berkala lima tahun sekali. Tetapi mungkin tidak semua hadirin mengetahui bahwa sewaktuwaktu dapat juga diadakan pemilihan Presiden.

Mengapakah soal pemilihan Presiden mendapat perhatian yang besar? Jawabnya ialah karena Presiden memegang peranan penting dalam pengambilan keputusan politik. Betapa pentingnya tokoh yang memangku jabatan Presiden diungkapkan oleh Bernard. Schwartz, seorang pakar hukum tata negara Inggris, yang menganggap kedudukan Presiden sebagai "the most powerful elective position in' the world".

Ungkapan Schwartz itu, yang. menilai kedudukan Presiden di Amerika Serikat yang memakai sistem "checks and balances"? lebih-lebih berlaku terhadap negara Indonesia yang tidak memakai sistem tersebut. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kekuasaan dan tanggungjawab terpusat pada Presiden (concentration of powers and responsibilities upon. the President). Bahkan Supomo mengatakan: "buat (pelaksanaan pemerintahan, pen.) sehari-hari Presidenlah yang merupakan'penjelmaan kedaulatan rakyat." Beliau menegaskan lagi: "Yang merupakan penjelmaan kedaulatan rakyat ialah Presiden; bukan Dewan Perwakilan Rakyat. Jadi, Supomo menghendaki "a very strong position of the President".
Perlu juga diketahui bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat pernah memperbesar wewenang Presiden yang dapat dibaca terakhir dalam Pasal 2 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. VI/MPR/1988 tentang Pelimpahan Tugas dan Wewenang Kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam rangka Penyuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional, yang bunyinya:
"Melimpahkan wewenang kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk mengambil .langkah-langkah yang perlu demi penyelamatan dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan Bangsa serta tercegah dan tertanggulanginya gejolak-gejolak sosial dan bahaya terulangnya . G-30-S/PKI dan bahaya subversi lainnya, yang pada hakekatnya adalah penyelamatan Pembangunan Nasional sebagai Pengalaman Pancasila dan kehidupan Demokrasi Pancasila serta menyelamatkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Saya katakan "terakhir", karena pasal yang, serupa juga terdapat di dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) sebelumnya, i.e. TAP MPR No. VII/MPR/1983, 'TAP MPR No. VI /MPR/1978, dan TAP MPR No. X/MPR/1973, namun tidak lagi. dikeluarkan pada Sidang Umum.MPR 1993. Hal ini tentu saja menimbulkan tanda-tanya dan saya mencoba untuk menjawabnya.
Memang keempat TAP MPR tersebut, yang pada hakekatnya adalah mengenai wewenang untuk menyelamatkan negara, dalam ilmu hukum tata negara sudah dikenal dengan istilah hak darurat negara (staatsnoodrecht), yaitu kewenangan kepala negara (Raja, Presiden) untuk mengambil tindakan apa saja, kalau perlu dengan melanggar peraturan yang berlaku, bahkan undang-undang dasar sekalipun, demi untuk menyelamatkan negara.
Jadi, kalau selama ini sudah merupakan wewenang Presiden, dan berpegang pada definisi istilah "pelimpahan" (delegatie) dalam ilmu hukum tata negara' adalah janggal kalau MPR menyerahkan wewenangnya."
Jakarta: UI-Press, 1995
PGB 0082
UI - Pidato  Universitas Indonesia Library
cover
Denny J.A.
Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2006
321.8 DEN e
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Riana Budi Mastuti
"Tesis dengan judul "Penyelesaian Sengketa Partai Politik : Studi kasus terhadap sengketa partai politik setelah pemilu Tahun 2004" ini menggunakan metode penelitian normatif dan empiris dengan titik berat pada penelitian normatif. Seperti kita ketahui pembentukan Partai Politik pada dasarnya merupakan salah satu pencerminan hak warga Negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan jaminan yang sangat tegas dalam hal ini.
Partai politik merupakan salah satu pilar demokrasi. Namun, apa yang terjadi di Indonesia, keberadaan partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi ini belum dapat terwujudkan secara benar-benar. Hal ini karena banyak partai politik yang masih saja bersengketa demi mempertahankan dan melanggengkan "kekuasaan" mereka. Semenjak diberlakukan Undang-undang Nomor 31 tahun 2002' tentang Partai Politik, telah ada pengaturan mengenai peradilan perkara partai politik dan bagaimana penyelesaian sengketa dalam intern kepengurusan partai politik. Sengketa partai politik yang terjadi ini antara lain bisa mengenai sengketa yang terjadi intern partai politik, sengketa antara partai politik dan sengketa antara partai politik dengan pemerintah yang terkait dengan Tata Usaha Negara karena berobyek pada Keputusan Tata Usaha Negara yang konkret, individual dan final.
Setelah pemilu tahun 2004 ternyata menyisakan beberapa permasalahan yaitu mengenai sengketa partai politik. Ada beberapa partai politik yang sampai saat ini masih terus ribut dan belum menyelesaikan sengketanya. Ada beberapa cara untuk menyelesaikan sengketa partai politik ini yaitu dengan cara litigasi dan non-litigas. Melalui litigasi ini dilakukan melalui pengadilan. Kompetensi pengadilan untuk menyelesaikan sengketa partai politik dalam hal sengketanya tidak berobyek Keputusan Tata Usaha Negara maka akan menjadi kompetensi Pengadilan Negeri tetapi apabila sengketanya berobyek Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat konkrit, individual dan final maka menjadi kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara.
Kemudian melalui cara non-litigasi adalah melalui Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa(MAPS) atau ADR (Alternatif Dispute Resolution) seperti negosiasi, mediasi, arbitrase dan konsiliasi. Pihak-pihak yang terlibat dalam penyelesaian sengketa partai politik ini adalah partai politik dalam hal sengketanya merupakan sengketa intern partai sendiri, pengadilan apabila sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan dalam intern partai mereka sehingga diajukan ke pengadilan.
Pemerintah dalam hal ini Departemen Hukum dan HAM RI (d/h} Departemen Kehakiman dan HAM RI tidak mempunyai kewenangan dalam menyelesaikan sengketa intern partai politik karena Departemen Hukum dan HAM hanya mempunyai kewenangan pengawasan saja sesuai Pasal 23 huruf a,b,c dan d Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002. Adanya sengketa partai politik yang berlarut-larut akan berakibat tidak berjalannya fungsi-fungsi partai politik sehingga dapat menghambat jalannya proses demokrasi di Indonesia. Diperlukan kesadaran masing-masing pihak yang bersengketa agar tidak mementingkan egonya sendiri tetapi hendaknya memikirkan kepentingan lain yang lebih luas, yaitu berlangsungnya demokrasi di negara ini."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16643
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Topo Santoso
"Indonesian general election 2004 is the second general election after the fall of Suharto's regime. There have been revolutionary changes on Indonesian general election law and system compare to Indonesian general election that took place during the New Order Regime. Indonesia general election 2004 got very large attention from around the world. Other slate were willing to assist in election by providing international observers la closely look at the fairness, impartial process of election have bee well achieved Observation on general election means gather information on the process of election and give opinions based on information which gathered by people that do not have any authority to intervene on the process. In contrast, Pengawas Pemilu (Indonesian General Election Observer) as a formal body which takes part on general election process has / duties to observe, take reports, carry on Ihe reports and settle any disputes. Therefore, Pengawas Pemilu has different functions and authorities compare to others. However, as long as people still do not have any confidence on the process regarding the fairness and neutrality of the general election committee, the role of general election observers is still very important."
2004
JHII-1-4-Juli2004-801
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Eko Prasojo
Depok: Departemen Ilmu Administrasi FISIP-UI, 2005
320.532 2 EKO d
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Umar Efendi
"Tesis ini tentang Pengamanan Kampanye Pernilu 2004 oleh Polres Metro Jakarta Barat. Perhatian dan fait-us penelitian adalah pola-pola pengamanan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat dan peran petugas yang terlibat pengamanan Kampanye Pernilu untuk mewujudkan Kampanye Pemilu yang aman dan mencegah timbulnya konflik antar massa parpol, sehingga tidak timbul kekacauan. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode etnografi, yaitu dengan mengamati setiap gejala yang terwujud dalam kegiatan sehari-hari obyek penelitian atau petugas Polres Metro Jakarta Barat yang terlibat pengamanan Kampanye Pemilu, untuk mei hat dan memahami gejala-gejala yang ada sesuai maknanya dan sudut pandang yang diberikan dan dipahami oleh mereka.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kampanye Pemilu di Kotamadya Jakarta Barat berlangsung aman. Tidak ada konflik fisik yang melibatkan massa pendukung parpol dengan massa parpol lainnya. Pengamanan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat menggunakan pola-pola agar pelaksanaannya dapat efektif dan efisien. Hal ini berlandaskan pada kebijaksanaan Kapolres Metro Jakarta Barat, yaitu dengan menempatkan petugas di lokasi dan rute kampanye disesuaikan dengan kebutuhan. Jumlah atau kekuatan petugas digunakan seoptimal mungkin dan diberi waktu istirahat di kantor bila situasi kampanye berlangsung aman. Kebijaksanaan ini tujuannya adalah bila terjadi sesuatu kejadian yang memerlukan pengerahan kekuatan petugas dalam jumlah yang banyak, maka petugas masih mempunyai tenaga yang cukup dan optimal dalam perannya. Kampanye dapat berlangsung aman karena pola-pola pengamanan mencakup strategi sebagai berikut: (1) pelayanan pengamanan pemilu secara proaktif atau jemput bola, (2) jumlah petugas polisi di tempat-tempat strategis yang berpotensi konflik antar massa pendukung partai politik, (3) tidak ada konflik antara petugas polisi karena strategi penindakan terhadap pelanggaran aturan lalulintas melalui teguran simpatik dengan cara persuasuif edukatif, (4) kerjasama antara petugas polisi dan satgas parpol dalam kampanye dan penugasan petugas menjadi LO di 24 Parpol, KPU dan Panwaslu, pengamanan di lokasi kampanye menggunakan pola Ring, dan pengamanan dengan sistem mobile atau bergerak oleh Patko, untuk mengantisipasi kejadian di rute kampanye.
Tujuan utama pengamanan Kampanye Pemilu adalah mencegah timbulnya konflik antar massa parpol karena terdapat persaingan untuk meraih simpatisan yang sebanyak-banyaknya. Kegiatan tersebut dituangkan dalam rencana pengamanan yang didasarkan pada proses manajemen keamanan dengan mempertimbangkan berbagai masukan mulai dari kerawanan, potensi konflik, Surat Pemberitahuan Kampanye partai politik dan LO. Dengan demikian Rencana Kegiatan Harian Pengamanan Kampanye Pemilu flel,sibel dan senantiasa valid mengikuti perkembangan dan perubahan jadwal dari parpol yang sering berubah. Dengan demikian kesiagaan dan penernpatan petugas selalu mengikuti perkembangan situasi kampanye. Pelaksanaan tugas pengamanan diorganisasikan dan dikendalikan oleh para Kabag, Kasat, Kapolsek dan Perwira lainnya, serta didukung dana berupa uang saku dan uang makan bagi petugas di lapangan.
Potensi konflik dan kerawanan selama masa kampanye berada di rote kampanye, bukan di lokasi kampanye, karena hampir seluruh peserta kampanye ingin melakukan arak-arakan di jalan. sehingga pertemuan dengan massa parpol lain cukup besar. Hal ini sesuai dengan pendapat dan tanggapan dari petugas yang bertugas di lokasi dan rute kampanye serta peserta kampanye dari parpol. Potensi ini dapat dicegah dengan adanya kerjasama antara Ketua DPD Parpol, Satgas Parpol, KPU dan Panwaslu dengan Polres Metro Jakarta Barat. Disamping itu ada kesadaran dari warga masyarakat dan peserta kampanye bahwa mereka ingin memeriahkan kampanye dengan menunjukkan simbol partainya bukan dengan konflik fisik dengan masyarakat pendukung parpol lain. Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban di jalan dilakukan penindakan pelanggar aturan lalulintas terhadap peserta kampanye, penindakan dapat berupa tilang atau teguran. cara penindakan ini bersifat persuasif edukatif, penindakan bukan tujuan tetapi salah satu cara pembelajaran bagi peserta kampanye untuk tertib di jalan."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2004
T14879
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nur Budi Hariyanto
"Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berhasil memenangkan pemilihan umum presiden secara langsung (Pilpres) pertama kali dalam sejarah Indonesia pada Pemilu 2004. Kemenangan S8Y yang berpasangan dengan Muhammad Jusuf Kalla (JK) itu menunjukan fenomena Baru dalam babak kehidupan politik di Indonesia.
Penelitian ini menekankan pada bagaimana strategi komunikasi politik SBY, terutama strategi dan manajemen tim kampanye SBY datam Pilpres 2004. Beberapa aspek yang tercakup di dalamnya, antara lain bagaimana susunan tim kampanye, strategi karnpanye dan pelaksanaanya, hingga mampu meraih kernenangan dalam Pilpres. Tujuanya adalah memberikan gambaran (deskripsi) secara umum dan menganalisis secara evaluatif stnuktur dan kerja tim sukses SBY tersebut.
Penelitian yang dilakukan menggunakan perrdekatan kualitatif. Pengurnpulan data dilakukan melalui wawancara tak berstruktur, tapi fokus pada permasalahan. Pengambllan data juga dilakukan melalui studi kepustakaan dan dokumen. Metode evaluasi yang dilakukan adalah evaluasi proses (berdasarkan Cara atau proses komunikasi) dan basil atau dampak dari proses komunikasi tersebut.
Hasil penelitian menunjukan, strategi kampanye politik SBY -JK cukup efektif dan optimal. Dari evaluasi yang dilakukan, strategi kampanye yang dilakukan rnampu memilih isu-isu sensitif yang menjadi harapan masyarakat, strategi pencitraan dan pemasaran SBY cukup berhasil dalam mempopulerkan dan menghasilkan nilai positif untuk memenangkan pemilihan presiden dan wakil presiden.
Pencitraan melalui media massa mampu membangun popularitas dan opini positif terhadap SBY-JKC. Di dalamnya, termasuk melakukan kontra opini terhadap kampanye negatif (negative care aign).
Persoalan yang perlu dibenahi dalam strategi kampanye SBY adalah terus melakukan evaluasi terhadap isu-isu sensitif yang menjadi harapan masyarakat, perneliharaan popuiaritas melalui pencitraan dan image positif, dan melakukan evaluasi dan perencanaan pendekatan kepada pemilih secara matang. Penyusunan strategi dan perencanaan kampanye harus di!akukan secara lebih baik, harus dilakukan evaluasi popularitas dan opini positif melalui penatraan positif, dan kreativitas dalam kampanye perlu terus dikembangkan.
Dan aspek implikasi akademis, penelitian ini bisa digunakan sebagai acuan perbaikan kansep strategi dan manajemen kampanye SBY di masa depan. Penelitian ini dapat dimanfaatkan secara praktis untuk bahan pertimbangan memformulasikan strategi seorang kandidat presiden."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2005
T22583
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Bureaucracy,inside which the civil servants are,is one of important political structure in democratizion process.Tendency which has happened,during the period of New Order Government was that bureaucracy became political power machine in order to justify all government policies...."
JUILPEM
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"General election as a democratic instution should be processed honestly and fairly.It's a pity that with its age more than a half of century,Indonesia only carried out nine general elections with the quality of process,impact and far from fulfiled the political necessity...."
JUILPEM
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"Law 10/2008 on General Elections for Members of DPR,DPD and DPRD has introduced a new model of electoral campaign.This new model arranges for a long duration of electoral campaign;and it has brought about a potential opportunity for the intimacy relations between political parties and voters...."
JUILPEM
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>