Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 321 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sing, Sintok
Depok: Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Komang Setiabudi
"Film merupakan media multi dimensional, dan menyangkut aneka hak cipta. Banyak ciptaan-ciptaan yang ada hak ciptanya dimanfaatkan. Ciptaan-ciptaan itu diantaranya adalah cerita, lagu (musik), dan mungkin suatu tarian. Produser film tidak boleh menggunakan suatu hak cipta tanpa ijin tertulis pemegang hak cipta itu. Bahwa era film bisu dan hitam putih telah lama berlalu. Film berwarna dengan efek suara dan tehnologi yang menunjangnya semakin membuat semaraknya hiburan bagi masyarakat. Kemajuan tehhologi ternyata menimbulkan masalah hak cipta yang sangat kompleks sedangkan Undang-undang Hak Cipta 1912 (Auteurswet 1912) yang dibuat di masa pemerintahan Hindia Belanda tidak memadai 1agi. Padahal eksistensi undang-undang tersebut ' adalah melindungi pencipta beserta ciptaannja, maka digantinya Auteurswet 1912 dengan Undang-undang No. 6 tahun 1 982, yang kemudian disempurnakan dengan Undang-undang No. 7 tahun 1987, merupakan langkah maju untuk menjawab tantangan tehnologi, termasuk film. Undang-undang yang baru itu diharapkan dapat memecahkan masalah hak cipta dalam film, baik terhadap pembajakan film dengan sarana video, maupun berbagi pelanggaran lainnya. Hal ini demi memajukan dan menggairahkan bangsa Indonesia untuk berfikir kreatif supaya lahir beraneka ciptaan yang baru. Tanpa perlindungan, maka banyak pencipta dan pegang hak cipta yang dirugikan. Demikian pula masyarakat kita, serta pemerintah yang sedang mengusahakan pembangunan di segala bidang. Hak cipta bukan sekadar kata yang bernilai hukum, hak cipta juga suatu peluang bisnis dan ekonomi yang sangat tinggi. Permasalahan yang menarik ini akan diungkap dan dibahas dalam skripsi ini. Agar memperoleh gambaran yang je1as ten tang hak cipta yang bersangkutan dehgan film, penulis akan membahas masalahmasalah tersebut sejak film dipersiapkan, diproduksi, dan sampai saat film itu diedarkan ke tengah masyarakat luas."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anna Maria Ciadarma
"Bisnis rekaman kaset video beberapa tahun belakangan ini maju de~ ngan pesat dan mendatangkan keuntungen yang cukup besar, alat pes rekam dan kaset video dapat ditemkan dengan midah den harsa yang tidak seberapa dibandingkan dengan keuntungan yang bekal dipero = leh, Keadaan ini menimbulkan keinginan pada pihak tertentu untuk melakukan pembajakan atas rekaman kaset video yang dimiliki oleh pemegang - hak ciptanya yang sah, pembajakan hak cipta rekaman ini yang dilakukan dengan sengaja dan melanggar hak subjektif orang lain adalah merupakan sua tu perbuatan melawan hukum, perbuatan mana telah menimbulkan kerugian peda pemegang hak cipta yang sah serta menimbulkan kewajiban untuk mengganti rugi, pasal 1365 KuHPerdata. Namun hal ini tidak terlepas dari pembuktian dan penilaian hakim, adapun pengertian perbuatan melawan hukum di Tadonesia adalah sesuai dengan putusan Hoge Raad tanggal 31 januari 1919 dalam kesus Cohen-Lindenbaun, yang diutamakan dalam pembajakan hak cipta rekeman ini ada’ lah perekaman kembali, penambahan maupun pengurangan sebagian atau seluruh rekaman pada pita kaset video yang diperoleh oleh pemegang hak cipta rekamen kaset video yang sah itu, tanpa menpermasalahkan pada jenis/ merek apa rekaman dilakukan. Adanya pembajakan hak cipta ini dan hak cinta pata umumhya memperlihatkan adanya suatu, kemerosotan di dalam bidang moral perdaganan, Pengundangan undang-undang hak cipta yang baru tahun 1982 merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kembali moral perdagangan yang baik, Hal ini sangat diperlukan apabila kita ingin memperoleh kedudukan yang baik di dalam bisbis internasional. Saat ini perdangangan internasional lebih ditekankan pada komoditas nonmigas. Adanya jaminan hak cipta atas suatu ciptaan menimbulkan ke gairahan orang untuk mencipta lebih banyak lagi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Citrawinda Noerhadi
"ABSTRAK
Dengan semakin berkembangnya perdagangan antar negara, merek merupakan salah satu faktor yang penting yang dapat mempengaruhi kelancaran perdagangan tersebut. Dinegara-negara berkembang, termasuk Indonesia, ada kecenderungan dari para usahawan dalam negeri untuk Sengaja memalsukan merek terkenal , biasanya merek luar negeri , yang dibubuhkan pada barang-barang produksi dalam negeri dengan mutu rendah . Suatu perbuatan melanggar hukum terhadap hak atas merek adalah suatu perbuatan yang melanggar hak subyektif orang lain, dimana dengan perbuatan melanggar hukum terhadap merek tersebut, pelaku akan mendapatkan suatu keuntungan dari perbuatannya tersebut dan dipihak lain menimbulkan kerugian pada yang berhak atas merek itu. Selain itu konsumen juga dirugikan atas adanya perbuatan melanggar hukum terhadap hak atas merek itu karena konsumen akan mendapatkan barang tidak seperti yang diingininya, melainkan mendapat barang dengan merek yang sama atau sama pada pokoknya dengan merek yang diingininya. Pendaftaran atas suatu merek adalah penting walaupun tidak diwajibkan, karna dengan adanya pendaftaran ini dapat dicegah usaha-usaha dari orang lain yang tidak berhak yang akan mendaftarkan merek tersebut dan pula untuk mempermudah pembuktian dalam perkara merek yang mungkin saja terjadi. Disini dapat dilihat bahwa Indonesia menganut stelsel deklaratif. Hubungan antara perinohonan untuk pembatalan suatu merek (pasal 10 undang-undang No.21 tahun 1961) dengan perbuatan melanggar hukum terhadap ,hak atas merek (pasal 1365 kitab Undang Undang Hukum Perdata) adalah : - pasal 10 Undang Undang No.21 tahun 1961 adalah acara yang khusus yang terikat pada waktu sembilan bulan, tidak dapat banding melainkan langsung kasasi dan tidak dapat disertai ganti rugi ataupun suatu pelaksanaan lebih dahulu. - pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata adalah menurut acara perdata biasa, tanpa terikat waktu, dapat banding dan dapat disertai dengan ganti rugi dan pelaksanaan lebih dahu lu. Adapun tujuan dari Undang Undang No.21 tahun 1961 ada lah : 1. Melindungi khalayak ramai terhadap barang-barang yang memakai merek yang sudah dikenalnya sebagai merek-merek yang bermutu baik, tujuan mana hendak dicapai dengan menertibkan kepatutan. didalam lalu lintas perdagangan. 2. Melindungi industrialis dan pedagang yang menjadi pemakai pertama dari mereknya, tidak perduli apakah merek itu sudah didaftarkan atau belum. 3. Menciptakan dan memelihara moral perdagangan yang baik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Belinda Rosalina
"Pemalsuan lukisan baik itu di Indonesia maupun di negara lain mulai merajalela. Hal ini disebabkan penghargaan manusia atas hasil karya lukisan meningkat. Lukisan Raden Saleh dapat bernilai milyaran Rupiah sehingga lukisannya menjadi sasaran untuk dipalsukan. Disayangkan Undang-Undang Hak Cipta yang ada di Indonesia kurang memberikan perlindungan terhadap karya lukis karena adanya batasan jangka waktu yang relatif cepat bagi suatu karya lukis. Perlindungan hanya diberikan untuk waktu selama seumur hidup pelukis ditambah dengan lima puluh (50) tahun. Pada Rancangan Undang-Undang tentang hak Cipta diberikan waktu tambahan menjadi seumur hidup Pencipta ditambah tujuh puluh (70) tahun dimana penambahan inipun dirasa kurang mencukupi. Konvensi Bern dalam pengaturan jangka waktu memberikan jangka waktu minimal (post mortum) seumur hisup pelukis di tambah lima puluh (50) tahun sehingga jangka waktu minimal ini dapat diubah sesuai dengan kebutuhan suatu negara. Lukisan Raden Saleh yang dipalsukan sekitar tahun 1880 tidak dapat ditanggulangi dengan Hak Cipta karena terhadap karya cipta tersebut jangka waktunya telah lama berakhir. Di sayangkan hal ini tidak dapat ditindak dengan tegas. Hukum Pidana Indonesia-pun tidak dapat menjangkau penanganan pemalsuan lukisan Raden Saleh di Eropa ini. Merupakan salah satu jalan keluar yaitu dengan menggugat secara perdata bagi si pemalsu, tetapi alangkah lebih baik apabila perundang-undangan mengenai Hak Cipta itu sendiri yang mengatasinya mengingat bahwa suatu lukisan itu merupakan hasil karya cipta seorang pelukis yang ekspresinya sangat dihargai karena bersifat unik dan seharusnya hanya ada satu di dunia. Sudah seharusnya untuk karya lukis lebih mendapat perhatian dari pemerintah dan masyarakat dengan memberikan jangka waktu perlindungan selama-lamanya seperti penghargaan terhadap suatu budaya masyarakat, mengingat lukisan dapat menjadi salah satu kebanggan negara."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20797
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wimbanu Widyatmoko
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S25851
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1996
S25905
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Nurrochman Wirabuana
"Penelitian tentang perlindungan hak cipta di bidang lagu menjadi penting, setidaknya karena empat alasan. Pertama, kerugian akibat pelanggaran Hak Cipta di Indonesia cukup besar. Kedua, menurut laporan tahunan Special 301 yang dikeluarkan oleh Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR – United States Trade Representative), Indonesia sebelum tahun 2000 merupakan satu-satunya negara ASEAN yang masih masuk ke dalam kategori Priority Watch List (daftar negara yang menjadi prioritas untuk diawasi) untuk kasus-kasus pelanggaran HKI. Ketiga, Indonesia turut serta dalam perjanjian pembentukan WTO (World Trade Organization). Keempat, Bargaining Position Produser Rekaman terhadap Pencipta Lagu. Alasan keempat inilah yang menjadi latar belakang Penulis memilih judul skripsi “Tinjauan Yuridis Mengenai Perlindungan Hak Mengumumkan (Performing Right) Di Indonesia (Kasus Ring Back Tone Telkomsel)”. Penulis mengkaitkan permasalahan tersebut dengan kasus Ring Back Tone Telkomsel agar penjelasan mengenai pembahasan tersebut menjadi lebih konkret. Pokok permasalahan skripsi Penulis adalah untuk membahas mengenai hal-hal berikut, yaitu menjelaskan mengenai alasan tidak dapat dibenarkannya pengalihan hak cipta seluruhnya dari Pencipta lagu kepada Produser Rekaman menurut Undang-Undang Hak Cipta, menjelaskan mengenai hak-hak yang dimiliki Pencipta lagu dalam penggunaan karya ciptanya terhadap ring back tone Telkomsel, dan menjelaskan mengenai alasan tidak berhaknya Produser Rekaman memberikan lisensi hak mengumumkan atas ring back tone terhadap Telkomsel. Pada penelitian skripsi ini, Penulis menggunakan metode penelitian hukum doktrinal, menggunakan metode penelusuran sumber di perpustakaan yang disebut dengan penelitian kepustakaan, dan dilakukan pula wawancara dengan berbagai pihak untuk untuk lebih memahami norma-norma yang terkait dengan pokok permasalahan skripsi Penulis, dalam hal ini Board of Directors YKCI (Tedjo Baskoro), Advokat PRISM Law Office (Dani Setyonugroho), dan General Manager ASIRI (Michael Edwin)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Risky Ardianthoro
"ASTRO, salah satu televisi berbayar/televisi berlangganan (PayTV) di tanah air, menimbulkan pro dan kontra atas kepemilikannya terhadap Hak Siar Liga Inggris (EPL) di dalam layanannya. Perolehan hak siar tersebut diduga merusak kesempatan bermain yang sama (equal of play) antar sesama penyedia layanan televisi berlangganan dengan melakukan persaingan usaha tidak sehat. Dalam skripsi ini akan dipaparkan dugaan kemungkinan adanya penyalahgunaan kepemilikan hak siar liga utama Inggris (EPL) sehingga dapat dilihat apakah kepemilikan hak siar tersebut diperbolehkan menurut Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Suatu produksi program acara merupakan suatu karya yang diakui sebagai bagian dari Hak Cipta. Penggunaan acara untuk disiarkan melalui televisi, merupakan bagian dari pemanfaatan atas Hak Terkait yang diatur dalam Undang-undang No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Acara Televisi memainkan peranan penting dalam industri penyiaran. Namun untuk memproduksi suatu acara berkualitas dan memiliki daya tarik bagi penonton televisi, memerlukan biaya yang besar. Siaran Sepak Bola Liga Utama Inggris memiliki daya tarik sangat tinggi diimbangi dengan nilai kontrak yang tinggi. ESPN STAR Sports (ESS) membeli hak siar untuk kawasan asia, kemudian Astro All Asia Network (AAAN) membeli hak siar untuk wilayah siarnya dan didistribusikan kepada ASTRO (PT Direct Vision) untuk wilayah siar Indonesia. Indonesia memiliki keterbatasan dari peraturan perudang-undangannya, sehingga Kepemilikan Hak Siar EPL pada ASTRO menimbulkan pro-kontra dalam penafsiran suatu larangan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>