Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 40 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Mohammad Aufar Sadikin
"Penelitian ini membahas megenai akses keterbukaan informasi publik di Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Tujuan penelitian ini adalahmenggambarkan akses informasi yang ada, dimulai dari bagaimana akses dapat tersedia hingga kualitas dari akses informasi tersebut. Pendekatan penelitian adalah kualitatif dengan menggunakan metode studi kasus. Hasil temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa akses informasi publik di Kementerian Pertanian Republik Indonesia masih memiliki kekurangan dari segi keterhubungan antar akses yang tersedia.

The focus of this study is the access of public information in Ministry of Agricluture Indonesia. This research aims to depict the information access, starts from how the access made available up to the quality of access. Qualitative based research with case study analysis is used in this study. The findings of this study indicate that access to public information in the Ministry of Agriculture Indonesia is not maximized yet, because there is no clear connection between the access."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2016
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arneta Raisha Nanako
"Penyelenggara Negara dan Pejabat Publik sebagai Subjek Data Pribadi wajib melaporkan kekayaan mereka melalui Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN). Subjek Data Pribadi wajib melaporkan harta kekayaan mereka melalui LHKPN yang dikelola oleh Pemerintah. Permasalahan timbul ketika Pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan transparansi atas informasi publik untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan berdasarkan UU KIP. Namun, di sisi lain Pemerintah sebagai Pengendali Data Pribadi wajib untuk melindungi kerahasiaan Data Pribadi yang dikumpulkannya. Pelindungan dan kerahasiaan Data Pribadi subjeknya harus dijaga dengan ketat untuk mencegah penyebaran yang berpotensi membahayakan Penyelenggara Negara dan Pejabat Publik, jika infromasi pribadi tersebut tidak dijaga kerahasiaannya, maka akan berpotensi terjadinya doxing yang membahayakan Penyelenggara Negara. Doxing adalah kegiatan menyebarkan informasi seseorang secara sengaja dengan niat jahat. Penelitian ini akan menganalisis perbuatan doxing yang ditinjau berdasarkan prinsip keterbukaan informasi berdasarkan norma hukum Indonesia dan bagaimana implementasi hukumnya. Penelitian ini akan mengkaji2 (dua) permasalahan, yaitu tinjauan pelaporan LHKPN tercakup sebagai pengecualian dari kewajiban pemrosesan data pribadi dalam UU PDP serta bentuk pertanggungjawaban pelaku doxing terhadap Pejabat Publik dan Penyelenggara Negara di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah doktrinal yang berfokus dalam peraturan terutama peraturan terkait Pelindungan Data Pribadi dan Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pelaporan dan pengunggahan informasi pribadi milik Penyelenggara Negara dan Pejabat Publik melalui  LHKPN tidak dikecualikan dalam UU PDP. Meskipun terdapat pengecualian perlindungan Data Pribadi dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 50 ayat (1) UU PDP, doxing terhadap Pejabat Publik dan Penyelenggara Negara tidak termasuk ke dalam pengecualian-pengecualian tersebut. Melalui penelitian dengan metode penelitian doktrinal ini, dapat disimpulkan bahwa, Pejabat Publik dan Penyelenggara Negara berhak menuntut implementasi hak-hak mereka sesuai dengan UU PDP. Penelitian juga mengungkapkan pertanggungjawaban terhadap doxing terhadap Penyelenggara Negara dan Pejabat Publik tanpa persetujuan yang diatur dalam UU ITE, UU PDP, dan UU KIP

State Organizers and Public Officials as Personal Data Subjects are required to report their wealth through the State Asset Report (LHKPN). Personal Data Subjects are required to report their wealth through the LHKPN managed by the Government. Problems arise when the Government has an obligation to make public information transparent to realize a transparent government based on the KIP Law. However, on the other hand, the Government as the Controller of Personal Data is obliged to protect the confidentiality of the Personal Data it collects. The protection and confidentiality of the subject's Personal Data must be strictly maintained to prevent dissemination that could potentially endanger State Administrators and Public Officials, if the personal information is not kept confidential, it will potentially cause doxing which endangers State Administrators. Doxing is the act of intentionally spreading someone's information with malicious intent. This research will analyze the act of doxing based on the principle of information disclosure based on Indonesian legal norms and how the legal implementation is. This research will examine 2 (two) issues, namely the review of LHKPN reporting included as an exception to the obligation to process personal data in the PDP Law and the form of liability of doxing perpetrators against Public Officials and State Organizers in Indonesia. The research method used is doctrinal which focuses on regulations, especially regulations related to Personal Data Protection and Public Information Disclosure in Indonesia. The results of the study concluded that the reporting and uploading of personal information belonging to State Organizers and Public Officials through LHKPN is not excluded in the PDP Law. Although there are exceptions to the protection of Personal Data in Article 50 paragraph (1) of the PDP Law, doxing of Public Officials and State Officials is not included in these exceptions. Through this doctrinal research method, it can be concluded that Public Officials and State Administrators are entitled to demand the implementation of their rights in accordance with the PDP Law. The research also reveals the liability for doxing State Officials and Public Officials without consent regulated in the ITE Law, PDP Law, and KIP Law."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Amanatun Suryani
Yogyakarta: Spektrum Nusantara, 2018
351.9 DEW a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Rimba Supriatna
"Perpustakaan memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa baik di negara maju maupun berkembang. Keberadaan perpustakaan adalah keniscayaan dalam kemajuan peradaban dan kebudayaan ummat manusia. Perpustakaan merupakan pusat sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, kebudayaan, dan rekreasi. Di sisi lain kenyataan menunjukkan bahwa minat baca dan intensitas mengunjungi perpustakaan dari Indonesia masih rendah bila dibandingkan dengan negara lainnya. Masih tingginya angka buta huruf, terbatasnya sumber daya manusia yang berkualitas, minimnya sarana maupun prasarana yang memadai dan sistem pengelolaan yang belum profesional, efektif dan efisien menjadi gambaran problematika perpustakaan di Indonesia. Kebijakan untuk memajukan perpustakaan di Indonesia juga dinilai masih belum dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap arah pembangunan dan pengembangan perpustakaan sebagai pilar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan lahirnya UU KIP diharapkan jadi momentum transformasi paaradigma perpustakaan di Indonesia sebagai sumber informasi publik ditengah keringnya minat dan perhatian masyarakat terhadap perpustakaan. Sehingga penulis berinisiatif menggagas reparadigma masyarakat terhadap perpustakaan dengan cara merekonstruksi perpustakaan sebagai wahana wisata edukatif menjadi sebuah ikhtiar taktis dan diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kepekaan bagi pemerintah, stakeholders terkait, dan masyarakat dalam membangun dan mengembangkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara."
Jakarta: Pusat jasa Perpustakaan dan Informasi ( Perpustakaan Nasional RI), 2011
020 VIS 13:3 (2011)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Indri Koesnadi
"Public value merupakan tujuan yang akan dicapai oleh penyelenggara layanan publik. Pencapaiannya dipengaruhi oleh karakter rakat dan karakter teknis. Pendekatan public value bermanfaat untuk meningkatkan kepercayaan dan kepuasan terhadap enggaraan layanan publik. Objek penelitian adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi [awa Barat, penyelenggara industri dan perdagangan di tingkat Provinsi.Tahapan yang dilakukan yaitu pengumpulan data, identifikasi masalah, evaluasi n analisa dan interpretasi data dan menarik kesimpulan serta saran. Perancangan arsitektur layanan informasi publik meliputi ola operasional, layanan teknis operasional, pemodelan proses dan pemodelan data yang mendasari rum usan building block dan del sebagai upaya peningkatan kualitas layanan inforrnasi,"
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat, 2016
384 JPPKI 7:2 (2016)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Thasya Dwie Anandha
"Setiap warga negara pada hakikatnya adalah berhak untuk dapat mengetahui mengenai semua kegiatan atau kebijakan yang dilakukan oleh Pejabat Publik. Hak untuk memperoleh informasi publik ini sering ada permasalahan baik dari sisi regulasi maupun perilaku petugas PPID yang tidak mendukung. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur mengenai masalah Keterbukaan Informasi publik dalam pelaksanaannya seringkali bertolak belakang dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997, dimana di dalam peraturan Menteri Agraria dimaksud diatur mengenai pembatasan-pembatasan dalam memberikan permohonan informasi data pertanahan yang seringkali tidak sejalan dengan pengaturan keterbukaan informasi publik yang diatur di dalam UU KIP. Sehingga masyarakat menjadi tidak serta merta bisa mendapatkan informasi data pertanahan yang pada akhirnya akan memunculkan gugatan dari masyarakat kepada Kementerian ATR/BPN di Komisi Informasi dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Dari permasalahan tersebut, adanya upaya perlindungan hukum untuk masyarakat atas sebuah penolakan permohonan Informasi Publik pada Kementerian ATR/BPN. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis data primer dan data sekunder.

Every citizen in essence has the right to be able to know about all activities or policies carried out by Public Officials. The right to obtain public information is often problematic, both in terms of regulations and the behaviour of PPID officers who do not support it. Law Number 14 of 2008 concerning the Law on Public Information Disclosure which regulates the issue of Public Disclosure in its implementation often contradicts the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/Head of the National Land Agency of the Republic of Indonesia concerning the Second Amendment to the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs/Head National Land Agency Number 3 of 1997, in which the Minister of Agrarian regulation referred to regulates restrictions on granting requests for information on land data which are often not in line with the provisions on public disclosure regulated in UU KIP. So that the public will not necessarily be able to obtain land data information which will eventually lead to a lawsuit from the public against the ATR/BPN Ministry at the Information Commission and the State Administrative Court. From these problems, there is an effort to protect the law for the community regarding a rejection of a request for Public Information at the Ministry of ATR/BPN. This research is a field research (field research). The type of data used in this research is the type of primary data and secondary data."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Napitupulu, Lamora Theresia
"ABSTRAK
Status Badan Hukum Publik menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mempunyai kewajiban untuk membuka informasi publik, baik atas dasar pengumuman maupun permintaan. Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) ingin melepaskan diri dari kewajiban memberikan informasi yang diminta oleh Yayasan Pusat Pengembangan Informasi Publik (YP2IP) sebagai Badan Hukum Non-publik. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menyarankan bahwa pemerintah perlu membuat peraturan secara khusus untuk memberi batasan yang rinci mengenai definisi Badan Hukum Publik, kemudian juga dibuat sebuah pedoman bagi yayasan, khususnya yayasan yang bergerak di bidang Pengembangan Informasi Publik.

ABSTRACT
Public Corporate as stated in Law Number 14, 2008 about Public Information Transparancy, has the obligation to disclose any public information in either way, by announcement or by demand. Oil and Gas Upstream Business Executive Unit (BP Migas) disclaims that they are not a Public Corporate, therefore they do not have obligation to disclose their information, as demanded by Public Information Development Center Foundation(YP2IP). This research is qualitative descriptive interpretive. The data were collected by juridical normative approach and a case study. The researcher suggests that government should make a specific regulation that explains more specific about Public Corporate, and to make a guidelines about foundation, particularly about foundation of a Public Information Development
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T38732
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dina Ayu Mirta
"Penelitian ini mengangkat fenomena Kampanye Informasi publik di Indonesia.Pemerintahan Jokowi-JK mengusung Revolusi Mental sebagai gerakan perubahan pola pikir seluruh elemen bangsa.Seluruh lembaga pemerintah diinstruksikan mendukung gerakan ini dengan ruang Lingkup pelaksanaan disesuaikan dengan kontribusi lembaga pemerintah dalam sasaran Nawacita pemerintah.Dalam mengajak masyarakat, pemerintah melakukan Kampanye informasi publik Revolusi Mental dengan dukungan pengelolaan komunikasi publik/GPR.Kemendikbud salah satu lembaga pemerintah yang berkontribusi dibidang pembangunan kepribadian dalam kampanye informasi publik Revolusi Mental.
Peneliti membatasi studi penelitian pada kasus yang dilaksanakan diHumas Kemendikbud, khususnya dalam perencanaan proses tersebut, peneliti menggunakan Model Proses Pembuatan Strategi dari Hart, disempurnakan oleh Moss dan Warnaby.
Metode penelitian Kualitatif digunakan dengan pendekatan interpretif untuk menggali pengalaman Narasumber dan desain deskriptif menggambarkan secara detail tahapan dalam proses pembutan strategi. Melalui wawancara dan observasi, diketahui bahwa peran anggota organisasi dalam proses pembuatan strategi dapat mengalami perubahan peran. Faktor perubahan struktur organisasi, belum adanya peraturan pendukung serta latar belakang Narasumber menjadi faktor belum optimalnya pelaksanaan model ini diHumas Pemrintah dalam memelaksanakan kampanye informasi publik dalam konteks GPR di Indonesia.

The research based onthe phenomenon of public information campaign in Indonesia. Jokowi-JK carries Revolusi Mental as a movement to change nation's mindset from all elements by instruct all government agencies to support this movement. The state agencies scope of implementation is targeted in government's vision in Nawacita. In public outreach, the government made public information campaign Revolusi Mental Revolution is supported byGPR. Kemendikbud one of the state agencies contributes Revolusi Mental public information campaigns to development personality.
Researcher narrowed the case study in Kemendikbud Public Relations, especially in planning the strategy process. Researcher use Model-Making Process Strategy of Hart, enhanced by Moss and Warnaby.
Qualitative research methods used by the interpretive approach to explore the experience of informants and Descriptive describes in detail the stages in the process strategy making. Through interviews and observation, it is known that members of the organization's role in the strategymaking process can change roles. Organizational structure changing, lack of regulatory support and background informant are some of the factor that this model has not beenimplemented optimally by state agencies Public Relations in implementing GPR context in public information campaign.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2016
T45715
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Praditia Triyundarta
"ABSTRAK
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik UU KIP mengatur bahwa Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik sesuai ketentuan dalam UU KIP. Namun batasan ruang lingkup Badan Publik masih belum jelas dan multitafsir. Salah satu syarat sebagai Badan Publik yaitu mengacu pada sumber pendanaannya yang didapat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau sumbangan luar negeri. Perlu dikaji lebih lanjut mengenai status anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara BUMN, contohnya PT. Bank Negara Indonesia Syariah PT. BNI Syariah sebagai anak perusahaan PT. Bank Negara Indonesia PT. BNI dan kewajibannya dalam menyediakan Informasi Publik. Penelitian ini menggunakan bentuk penelitian yuridis normatif. Berdasarkan penelitian, ruang lingkup Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri, BUMN/BUMD, dan partai politik. Adapun status anak perusahaan BUMN dalam UU KIP adalah bukan merupakan Badan Publik. Hal ini karena terjadi transformasi status hukum keuangan negara, dimana dana dari negara yang dijadikan penyertaan modal pada BUMN bertransformasi menjadi modal negara pada BUMN, dan selanjutnya menjadi kekayaan BUMN tersebut. Keuangan negara yang merupakan keuangan publik bertransformasi menjadi keuangan BUMN yang merupakan keuangan privat. Saat BUMN membentuk anak perusahaan, maka modal anak perusahaan BUMN adalah bersumber dari keuangan privat, bukan APBN. Modal anak perusahaan BUMN sama sekali tidak memiliki unsur APBN di dalamnya.

ABSTRACT
Law No. 14 of 2008 on Public Information Disclosure Undang undang Keterbukaan Informasi Publik UU KIP regulates that Public Entity shall provide Public Information as stipulated under UU KIP. However, the scope of Public Entity remains unclear and multi interpretive. One of the requirements as a Public Entity refers to the source of funding obtained through the State Budget Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN the Regional Budget Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD, community donation, local and or international donation. The subsidiary of State Owned Enterprise Badan Usaha Milik Negara BUMN, for example PT. Bank Negara Indonesia Syariah PT. BNI Syariah as the subsidiary of PT. Bank Negara Indonesia PT. BNI and its obligation providing Public Information shall be examined further. This research is using a juridical normative approach. Based on the research, the scope of Public Entity is the executive, legislative, and judicative entity, other entity which functions and core duties related to the administration of the state which the partial or entire funds sourced from APBN and or APBD, non governmental organization which the partial or entire funds sourced from APBN and or APBD, community donation, local and or international donation, BUMN Regional Government Enterprise, and political party. Thus, the status of the subsidiary of BUMN under UU KIP is not Public Entity. This is because the transformation of the legal status of state finance, in which the funding from the state invested as capital participation in BUMN is transformed into state capital, and further become the assets of BUMN. The state finance, which is be a public finance, transformed into BUMN finance that considered as private finance. When a BUMN established a subsidiary, the funding is sourced from private not the APBN. The capital of the subsidiary of BUMN absolutely has no elements of APBN in it."
2017
T48375
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maria Puput Ristyastuti
"Transformasi organisasi pemerintahan yang mengedepankan demokrasi tidak bisa terlepas dari tuntutan keterbukaan informasi publik serta perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Maka untuk memastikan akuntabilitas dan kredibilitas lembaga publik dalam menyediakan informasi dan dokumen yang dibutuhkan oleh publik, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengikat seluruh badan publik meliputi Lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, termasuk penyelenggara intelijen negara, khususnya Badan Intelijen Negara. Penelitian ini bertujuan untuk membuktikan kontradiksi antara konsepsi akuntabilitas Keterbukaan Informasi Publik dengan konsepsi kerahasiaan infromasi intelijen negara, khususnya di Badan Intelijen Negara. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori efektivitas prinsip good governance dalam implementasi keterbukaan publik oleh Febrianingsih (2012:150) yang meliputi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan desain analisis deskriptif analitik. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, dokumentasi, dan studi literatur. Hasil penelitian menyatakan bahwa Badan Intelijen Negara telah mengimplementasikan keterbukaan informasi publik dengan membuat kelengkapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang meliputi, struktur PPID, Standar Operasional Prosedur (SOP), Aplikasi PPID, serta Daftar Informasi Publik (DIP). Selanjutnya, Badan Intelijen Negara juga telah menerapkan Pasal 17 UU KIP tentang Informasi yang Dikecualikan. Penelitian menemukan adanya kontradiksi antara keterbukaan informasi publik dengan kerahasiaan informasi intelijen, terutama dalam penilaian monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat terhadap penyelenggara intelijen negara yang menyatakan kurang informatif bahkan tidak informatif. Selain itu, kontradiksi terdapat pada kesalahan paradigma publik terkait keterbukaan informasi publik di lembaga intelijen. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu, terdapat kontradiksi antara akuntabilitas keterbukaan informasi publik dengan kerahasiaan intelijen negara, sehingga penyelenggara intelijen negara, khususnya Badan Intelijen Negara tidak mungkin menjadi lembaga yang informatif sesuai dengan tujuan UU KIP karena tetap harus berpedoman pada kerahasiaan informasi intelijen.

Government organizations transform that promote democracy cannot be separated from the demands for public information disclosure and the realization of good governance. So to ensure the accountability and credibility of public institutions in providing information and documents needed by the public, the government has issued UU No. 14 Tahun 2008 concerning Disclosure of Public Information which binds all public agencies including executive, legislative and judicial institutions, including state intelligence administrators especially State Intelligence Agency. This study aims to prove the contradiction between the conception of accountability for Public Information Disclosure and the conception of the secrecy of state intelligence information, especially in the State Intelligence Agency. The theory used in this study is the theory of the effectiveness of good governance principles in the implementation of public disclosure by Febrianingsih (2012: 150) which includes the principles of accountability, transparency, and participation. This research uses qualitative methods with analytical descriptive analysis design. Data collection techniques were carried out by interviews, documentation, and literature studies. The results of the study stated that the State Intelligence Agency had implemented public information disclosure by making the completeness of the Information Management and Documentation Officer (PPID) which included the PPID structure, Standard Operating Procedures (SOP), PPID Applications, and the Public Information List (DIP). Furthermore, the State Intelligence Agency must also implement Pasal 17 UU KIP concerning Exempted Information. The study found a contradiction between the disclosure of public information and the confidentiality of intelligence information, especially in the monitoring and evaluation assessment conducted by the Central Information Commission on state intelligence administrators who stated that they were not informative or even uninformative. In addition, there is a contradiction in the misunderstanding of the public paradigm regarding the disclosure of public information in intelligence agencies. The conclusion of this study is that the implementation of information disclosure is contradictory to the principle of secrecy of state intelligence, so that state intelligence administrators, especially the State Intelligence Agency, are unlikely to become institutions with informative assessments because they must still be guided by the confidentiality of intelligence information."
Jakarta: Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4   >>