Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 155 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"This book examines the relationship between the state state implementation of Sharia and diverse lived realities of everyday Islam in contemporary Aceh, Indonesia. With chapters covering topics ranging from NGOs and diaspora politics to female ulama and punk rockers, the volume opens new perspectives on the complexity of Muslim discourse and practice in a society that has experienced tremendous changes since the 2004 Indian Ocean tsunami. These detailed accounts of and critical reflections on how different groups in Acehnese society negotiate their experiences and understandings of Islam highlight the complexity of the ways in which the state is both a formative and a limited force with regard to religious and social transformation. "
Leiden: Brill, 2016
e20497921
eBooks  Universitas Indonesia Library
cover
Kamali, Mohammad Hashim, 1944-
Cambridge, UK: Islamic Texts Society, 2003
340.59 KAM p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Kualalumpur: A.S. Nordieen, 2013
340.59 WAQ
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Akhmad Fauzi
"Dalam kajian metode istinbath hukum Islam dikenal dua corak pendekatan. Pertama, pendekatan tekstual yang menyakini bahwa apa yang tercantum dalam lahiriah teks adalah yang diinginkan oleh Allah. Tugas manusia hanya menjalankan saja. Kedua, pendekatan kontekstual yaitu bahwa untuk menemukan rumusan hukum, tidak saja berpegang pada lahiriah teks semata, tetapi harus mempertimbangkan realitas sosial demi kemaslahatan umat manusia. Kedua pendekatan ini lahir sejak abad ke 2 Hijriah yang lebih dikenal dengan istilah Ahli Hadits (tekstual) dan ahli Ra'yu (kontekstual).
Bagi kalangan tekstual pemahaman salaf dan praktek islam di zaman nabi dan shahabat dalah tipe islam ideal yang harus diikuti. Bahkan apa yang dirumuskan oleh salaf dalam kodifikasi mekanisme penyimpulan hukum dan atau memahami teks-teks hukum sebagaimana dilakukan oleo Imam Syafi'i, seringkali diposisikan sebagai bentuk akhir dan sistem bake yang bersifat mutlak dan berlaku di segala zaman.
Sementara kalangan kontekstualis meyakini bahwa antara teks dan konteks mempunyai hubungan erat yang tak bisa dipisahkan. Kelompok ini memposisikan seluruh karya salaf sebagai bagian tradisi yang terikat ruang dan waktu tertentu. Oleh karena itu, tidak serta merta bisa diterapkan, namun hams dikaji, dikritisi, dirubah bahkan diganti dengan metode yang paling sesuai dengan realitas sosial yang menjadi sandaran permasalahan.
Dewasa ini kebutuhan akan pembaruan metode istinbdth hukum Islam menjadi satu keresahan umum, ketika rumusan hukum masa lalu dan perangkat metodologi tradisional, dianggap tidak lagi mampu memberikan solusi terhadap kompleksitas permasalahan yang dihadapi. Penggunaan perangkat keilmuan kontemporer menjadi tak terhindarkan untuk menemukan metodologi yang solutif. Salah satu yang menarik banyak minat intelektual muslim adalah hermeneutika. Meskipun awalnya lahir dan berkembang dalam disiplin ilmu tafsir, namun diyakini berdampak pada proses istimbkth hukum Islam.
Dampak ini jelas terlihat ketika metode hermeneutika diterapkan pada ayat-ayat hukum. Salah satu tokoh yang menggunakan hermeneutika dalam menafsirkan teks (Al-Quran ) adalah Nashr Hamid Abu Zayd. Matra atas dasar inilah, penelitian tentang hermeneutika dan pembaruan metode istinbath hukum Islam menjadi sangat menarik untuk dikaji secara mendalam."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2007
T17939
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
H. Aberan
"ABSTRAK
Untuk suatu masyarakat yang sedang membangun seperti halnya Indonesia, hukum senantiasa dikaitkan dengan upayaupaya untuk mencapai taraf hidup yang lebih baik dari apa yang telah dicapai sebelumnya. Menghadapi kenyataan seperti ini peranan hukum semakin menjadi penting dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan nasional yaitu masyarakat adil dan makmur penuh kedamaian dan kesejahteraan yang dalam istilah lain dikenal sebagai masyarakat madani. Sehubungan dengan hal ini maka fungsi hukum dalam pembangunan tidak hanya sekedar alat pengendalian sosial (social control) saja, melainkan lebih dari itu, yakni melakukan upaya untuk menggerakkan masyarakat agar berperilaku sesuai dengan cara-cara yang baik untuk mencapai suatu keadaan masyarakat sebagaimana yang kita cita-citakan. Khusus dalam lapangan hukum perdata telah banyak dilakukan penelitian dan hasilnya tersebar dalam berbagai publikasi yang dengan mudah dapat kita baca.
Hasil - hasil tersebut tentunya banyak sumbangsihnya dalam penyusunan bidang hukum keperdataan. Namun demikian, khusus di bidang hukum perdata waris terutama yang menyangkut hukum kewarisan Islam, hasil penelitian yang ada masih terbatas untuk daerah-daerah tertentu dan hal ini tentunya belum mencerminkan secara keseluruhan. Dari hasil penelitian yang dilaksanakan di wilayah Kotamadya Banjarmasin dalam bidang pelaksanaan hukum kewarisan dapat dikatakan bahwa pada masyarakat ini hukum kewarisan yang diterapkan adalah hukum kewarisan Islam, hal ini tidak lain adalah sebagai implementasi rasa keberagamaan. Namun demikian dalam praktek kewarisannya masih terdapat adanya pengaruh dari hukum adat setempat, sehingga masih memungkinkan penyimpangan di sana-sini. Untuk tingkat kesadaran hukum, masyarakat muslim Kotamadya Banjarmasin dapat dikatakan cukup menyadari, namun hal ini masih memerlukan adanya upaya-upaya penyuluhan agar mereka dapat memahami dengan baik.
Apakah tidak lebih baik dari tiap-tiap golongan ada segolongan yang berangkat untuk memperdalam paham (pengertian) dalam urusan agama dan untuk memperingatkan kaumnya manakala mereka kembali (dari menuntut ilmu), mudah-mudahan mereka (kaumnya) berhati-hati (dapat menjaga batas-batas peringatan Allah).
(Al Qur'an Surah: Al-Taubah, ayat 122)
Pelajarilah Al Qur'an dan ajarkanlah kepada orang lain, serta pelajarilah Faraid dan ajarkanlah kepada orang lain, sesungguhnya aku seseorang yang akan meninggal dan ilmu inipun akan sirna, sehingga akan menimbulkan fitnah. Bahkan akan terjadi dua orang yang akan berselisih dalam hal pembagian (hak yang akan mereka terima), namun keduanya tidak mendapatkan orang yang dapat menyelesaikan perselisihan tersebut.
(Hadits Riwayat Daruquthni)"
Depok: Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mismarni Hanum
"Islam sebagai ajaran yang sempurna mengatur secara komprehensif dan menyeluruh segala aspek kehidupan manusia. Perdagangan adalah salah satu aspek yang diatur dalam hukum Islam dengan prinsip ketauhidan atau ilahiah, keseimbangan atau keadilan, kejujuran, kehendak bebas yang relatif, antharadin atau suka sama suka, persamaan, halal dan bermanfaat, dan bertanggung jawab. Sebagai umat Islam adalah kewajiban bagi kita untuk mematuhi ketentuan syari'at. Sementara sebagai komunitas dunia yang terlibat dalam hubungan perdagangan internasional, umat Islam juga dibebani oleh seperangkat ketentuan yang mengikatnya. Prinsip perdagangan menurut hukum perdagangan internasional yang menjadi ketentuan dalam WTO adalah most favoured nations, national treatment, transparency, elimination of quantitative restrictions, restriction to safeguard the balance of payment, special and differential treatment, free trade, dan fair trade. Dengan menganalisa prinsip hukum perdagangan internasional yang ditinjau dari segi hukum Islam diperoleh hasil ada prinsip yang sesuai, ada yang tidak sesuai dan ada yang tidak sesuai tapi masih dapat ditoleransi serta ada prinsip perdagangan dalam hukum Islam yang tidak dimiliki oleh prinsip hukum perdagangan internasional. Ekonomi Islam menganjurkan sebuah ekonomi pasar bebas tetapi dengan campur tangan pemerintah. Di samping itu perlu adanya upaya untuk melahirkan fiqh perdagangan bebas internasional melalui TDB."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T14493
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Avip Suchron Nur Hakim
"Arbitrase Islam telah ada sejak zaman Rasulullah SAW sampai kepemimpinan para sahabat yang disebut dengan hakam, fungsi hakam saat itu adalah sebagai penengah dalam penyelesaian suatu perkara, saat itu penamaan yang diberikan bukan arbitrase tetapi hakam.
Di Indonesia sesuai dengan aktifitas bisnis syariah yang mengalami pertumbuhan sangat pesat membutuhkan suatu lembaga penyelesaian sengketa yang dapat membantu para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketa tersebut dengan cepat dan final, karena dibandingkan dengan penyelesaian sengketa melalui jalur peradilan sangat memakan waktu yang lama, mahal, dan tidak pasti. Maka pada tahun 1993 didirikan Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) atas prakarsa Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang mempunyai tujuan untuk menyelesaikan sengketa yang berdasarkan prinsip syariah. Dalam pelaksanaannya terlihat bahwa BAMUI hanya akan menyelesaikan sengketa-sengketa yang dalam perjanjian yang telah ditandatangani oleh para pihak menunjuk BAMUI sebagai badan yang akan menyelesaikan sengketa diantara mereka.
BAMUI sebagai lembaga arbitrase Islam dalam memeriksa dan memutus suatu sengketa yang diajukan oleh para pihak menggunakan suatu prosedur beracara tersendiri yang telah ditetapkan yakni Peraturan Prosedur BAMUI, dimana para pihak harus menjalani prosedur tersebut dengan baik dan benar agar penyelesaian sengketa dapat diselesaikan dengan baik dan menguntungkan kedua belah pihak, serta dapat dipatuhi dan dijalankan.
Analisis yuridis terhadap kedua belas putusan BAMUI tersebut memperlihatkan bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa muamalah yang dilakukan oleh Badan Hukum Islam (BMI dan BPRS) dengan nasabahnya (kreditur), dan dalam pertimbangan hukum yang dicantumlan dalam Putusan tersebut mencantumkan beberapa ayat suci Al Quran yang berkenaan dengan Muamalah yakni Q.S. Albaqarah, Annisa, dan Al Maidah serta menggunakan kaidah hukum perdata, dan sesuai dengan Peraturan Prosedur BAMUI dan UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dari keduabelas Putusan BAMUI tersebut yang menarik adalah ternyata ada dua putusan yang dikeluarkan para pihak yang bersengketa bukanlah badan hukum Islam tetapi mereka memperoleh penetapan dari PN untuk menyelesaikan perkara tersebut melalui BAMUI dan dalam dokumen kontrak mereka telah sepakat untuk menyelesaikan di BAMUI."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14524
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mardalena Rahmi
"ABSTRAK
Perkawinan dalam Islam merupakan salah satu sunnah Rasul untuk memelihara manusia dari kesesatan, serta untuk meneruskan keturunan. Tujuan perkawinan menurut Islam adalah mewujudkan kehidupan rumah tangga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Tujuan perkawinan untuk membentuk rumah tangga yang kekal dan bahagia bukanlah merupakan hal yang mudah sehingga sering kali terjadi perceraian, salah satu penyebab adanya perceraian adalah salah satu pihak pindah agama, ke agama semula (murtad) atau memasuki agama lain selain Islam. Dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tidak diatur mengenai perkawinan yang salah satu pihak tidak beragama Islam lagi (murtad) akan tetapi menurut hukum Islam perkawinan tersebut sudah tidak memenuhi persyaratan lagi dan harus diceraikan oleh lembaga yang berwenang yang dalam hal ini adalah pengadilan. Bagaimana kewenangan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan perkara perceraian bila salah satu pihak murtad menurut hukum Islam? Apakah akibat hukumnya apabila salah satu pihak pindah agama (murtad) menurut hukum Islam? Metode penelitian ini adalah kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, jenis data dan sumber data yang di pergunakan adalah studi kepustakaan (Library Research) dan wawancara dengan hakim di Pengadilan Agama Palembang sehingga dapat diambil suatu kesimpulan yaitu kewenangan hakim Pengadilan Agama dalam menyelesaikan perceraian karena salah satu pihak pindah agama (murtad) adalah hukum yang berlaku pada waktu pernikahan dilangsungkan. Apabila perkawinannya di lakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) yang berwenang adalah Pengadilan Agama tetapi apabila perkawinan di .lakukan di Kantor Catatan Sipil yang berwenang adalah Pengadilan Negeri. Akibat hukum bila salah satu pihak pindah agama (murtad) menurut hukum Islam adalah perkawinan tersebut adalah batal sehingga berakibat sebagai berikut yaitu bila melakukan hubungan biologis hukumnya adalah berzinah/haram, suami isteri yang berbeda agama tidak saling mewarisi, nasab (garis keturunan) tidak dapat di sandarkan kepada ayahnya, seseorang yang murtad tidak mempunyai hak untuk menjadi wali dari anaknya."
2007
T 17402
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nenah Choenaenah Raldianto
"ABSTRAK
Salah satu cara penyembuhan dan pemulihan kesehatan yaitu dengan cara transplantasi (pencangkokan) organ dan atau jaringan. Pengertian transplantasi ialah pemindahan atau pencangkokan organ atau jaringan tubuh dari seorang individu ke tempat lain pada individu itu atau ke tubuh individu lain. Dalam proses tindakan transplantasi itu ada pihak yang menerima (resipien) organ dan atau jaringan tubuh dan ada pihak yang memberi (donor) organ dan atau jaringan tubuh.
Pemberian resipien pelayanan medis dari dokter kepada pasien (resipien) demikian itu di samping mempunyai aspek medis juga mempunyai aspek yuridis yaitu timbulnya transaksi terapeutik antara dokter dengan pasien (resipien) dan antara dokter dengan donor; penting adanya informed consent dari pasien dan donor, dan tanggung jawab hukum dokter di bidang perdata dan hukum pidana apabila dalam melakukan tugasnya dokter itu melakukan medical malpractice. Oleh karena itu membicarakan transplantasi ditinjau dari segi hukum berarti membicarakan perlindungan hukum dari gangguan yang mengancam kepentingan pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan transplantasi yaitu: (a) perlindungan hukum terhadap dokter (yang memberikan pelayanan medis kepada pasien dan donor} dari gugatan pihak ketiga
(pasien), (b} perlindungan hukum terhadap pasien (resipien) dan (c} perlindungan hukum terhadap pemberi organ (donor} apabila pada waktu dilakukan transplantasi terjadi medical malpractice. Perlindungan hukum demikian
itu mempunyai arti penting bagi pihak-pihak yang
bersangkutan, karena Peraturan pelaksanaan transplantasi (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1981) perlu peninjauan kembali misalnya tentang ?batasan mati" yang disimpulkan ?mati jantung" padahal pusat regulasi terletak di batang otak.
Dari segi kedokteran saat mati perlu ditetapkan, dalam hal transplantasi dari donor jenazah, dokter dihadapkan pada dua masalah yang harus diputuskan secara tepat melalui proses pengambilan keputusan yang relatif sangat singkat sehubungan dengan fungsi organ tersebut. Dokter (tim medis) harus memilih antara pertimbangan demi kesehatan penerima (resipien) yang akan ditransplantasi itu, atau pertimbangan akan harapan hidup donor yang mungkin masih diragukan kematiannya.
Faktor sosio-kultural dalam pelaksanaan transplantasi sangat berpengaruh, karena tampaknya nilai-¬nilai sosial budaya masyarakat Indonesia belum seluruhnya menerima kalau salah satu organ tubuh seseorang diambil untuk dimanfaatkan bagi orang lain yang membutuhkannya.
Pandangan hukum Islam terhadap hukum menyelenggarakan transplantasi merupakan hasil "ijtihad" para pakar agama Islam, dimasa yang akan datang sangat menunjang kemajuan ilmu kedokteran khususnya dan pelayanan medis pada umumnya di Indonesia.

"
1995
T20130
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Frieda Russa Yuni
"Perkawinan adalah perjanjian suci membentuk keluarga kekal dan bahagia yang bertujuan untuk meneruskan atau melanjutkan keturunan. Perkawinan bisa berarti akad nikah yang menghalalkan pergaulan dan melaksanakan hak dan kewajiban. Untuk mengatur mengenai kehidupan berkeluarga secara nasional telah diciptakan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia. Sehingga peraturan yang lama tidak berlaku lagi. Perkawinan dapat dilihat dari 3 segi pandangan. Perkawinan merupakan suatu perjanjian yang sangat kuat. Perkawinan dari segi agama perkawinan dari segi sosial. Perkawinan bertujuan membentuk keluarga sakinah mawaddah warahmah. Diharapkan perkawinan dilakukan sekali seumur hidup. Perkawinan yang tidak dapat dipertahankan lagi berakibat terjadinya perceraian. Perceraian perbuatan halal yang dibenci oleh Allah SWT. Banyak larangan Tuhan dan Rasul mengenai perceraian. Putusnya hubungan perkawinan terdapat dalam berbagai bentuk talak takliq pelaksanaan talaq berdasarkan syiqaq, ills, zhihar, fahisyah, khuluk, fasakh, _ian, dan murtad. Dapatkah perceraian yang berdasarkan talak talak karena kesewenang-wenangan seorang suami? Mengapa taklik talak disebut sebagai perjanjian? Adapun metode yang dipergunakan dalam penelitian ini menggunakan metode kepustakaan yang bersifat yuridis normatif yang dengan penelitian melalui studi kepustakaan dengan penelitian data sekunder serta menggunakan tipelogi penelitian evaluatif yang menggunakan sumber data sekunder yang telah ada serta menganalisa peraturan perundang¬undangan yang berkaitan dengan perkawinan. Perceraian dapat terjadi berdasarkan taklik talak Ekarena kesewenangan wenangan suami. Taklik talak disebut sebagai perjanjian. Perjanjian yang menggantungkan pada suatu sebab yang akan mengakibatkan perjanjian ini terlaksana bila perjanjian terlanggar. Perjanjian ini terlaksana berdasarkan kehendak kedua belah pihak.

Marriage is holy agreement form happy and everlasting family with aim to to continue or continue clan. Marriage can mean legalization of marriage allowing association and execute rights and obligations. To arrange to to [regarding/ hitj family life nationally have been created by Code/Law Marriage of Number 1 year 1974 going into effect for all Indonesia people. So that not applicable regulation old ones again. Marriage can be, seen from 3 point of view. Marriage represents a/n very strong agreement. Marriage of marriage religion facet of social facet. Marriage aim to form family of sakinah rahma mawaddah. Expected by marriage [done/conducted] once for a lifetime. Indefensible marriage again causes the happening of divorce. Divorce of hateful lawful deed by Allah SWT. Many prohibition order God and of Rasa' concerning divorce. Broken [of] marriage [relation/link] him there are in so many divorce form of takliq execution of talaq Pursuant to syiqaq, illa, zhihar, fahisyah, khuluky fasakh, lian, and apostate. Can divorce which pursuant co divorce of taqlik because arbitrary a husband ? Why divorce taglik conceived of by agreement? As for method which [is] utilized in this research use bibliography method having the character of normatif yuridis which with research [pass/through] bibliography study with research of data of sekunder and also use cipelogi research of evaluative using the source of data of sekunder which have there [is] and also analyze law and regulation related to marriage. Divorce earn happened pursuant co divorce of taqlik because husband un controls. Divorce Taklik conceived of by agreement. Agreement reckoning on a[n cause to result this agreement is executed by if/when agreement impinged. This agreement [is] executed pursuant co both parties will; desire.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19623
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   3 4 5 6 7 8 9 10 11 12   >>