Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 169 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"This book examines the relationship between the state state implementation of Sharia and diverse lived realities of everyday Islam in contemporary Aceh, Indonesia. With chapters covering topics ranging from NGOs and diaspora politics to female ulama and punk rockers, the volume opens new perspectives on the complexity of Muslim discourse and practice in a society that has experienced tremendous changes since the 2004 Indian Ocean tsunami. These detailed accounts of and critical reflections on how different groups in Acehnese society negotiate their experiences and understandings of Islam highlight the complexity of the ways in which the state is both a formative and a limited force with regard to religious and social transformation. "
Leiden: Brill, 2016
e20497921
eBooks  Universitas Indonesia Library
cover
Kamali, Mohammad Hashim, 1944-
Cambridge, UK: Islamic Texts Society, 2003
340.59 KAM p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Kualalumpur: A.S. Nordieen, 2013
340.59 WAQ
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Billah, Mohd. Ma`sum
Kuala Lumpur: A.S. Noordeen, 2006
346.02 BIL s
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Budi Nugroho
"Akta Perjanjian Kerjasama tentang Pemberian Pembiayaan Murabahah dalam Bentuk Penerusan Pada Bank Niaga Syariah dibuat dalam bentuk akta notariil. Notaris dalam membuat akta tersebut harus memperhatikan ketentuan hukum positif yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Akta Perjanjian yang dibuat secara notariil yang berkaitan dengan prinsip syariah, pada dasarnya merupakan akta otentik apabila telah dibuat sesuai ketentuan hukum positif Indonesia. Namun yang terjadi dalam praktek, ketentuan prinsip syariahnya masih sering diabaikan. Penelitian yang dilakukan dengan mempergunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat normatif dipilih untuk mengetahui sejauh mana prinsip syariah diterapkan dalam pembuatan akta notariil pada perjanjian kerjasama tentang pembiayaan murabahah tersebut. Data yang digunakan merupakan data sekunder melalui studi pustaka yang didukung oleh wawancara.
Dengan pendekatan kualitatif, diperoleh kesimpulan bahwa ketentuan mengenai prinsip syariah pada Akta Perjanjian Kerjasama tentang Pemberian Pembiayaan Murabahah Dalam Bentuk Penerusan Pada Bank Niaga Syariah masih banyak diabaikan. Hal ini antara lain dapat dilihat pada klausul-klausul mengenai denda atas keterlambatan pembayaran; margin, ujrah, dan biaya; jaminan; kelalaian dan/atau pelanggaran. Disamping itu ketentuan mengenai saksi dalam pembuatan akta juga tidak sesuai dengan prinsip syariah. Keberadaan peraturan perundangan yang khusus mengatur mengenai bank syariah sudah saatnya diwujudkan untuk mendukung terlaksananya penerapan prinsip syariah yang menyeluruh dalam pelaksanaan muamalah. Dalam membuat peraturan perundangan tersebut perlu diperhatikan fatwa Dewan Syariah Nasional sebagai acuannya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T36886
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Reginaldi
"Krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia pada tahun 1998 telah membuat banyak bank yang menjalankan usaha berdasarkan bunga, terpuruk dan tidak bisa menjalankan fungsinya lagi dengan baik untuk dapat menunjang pertumbuhan ekonomi nasional. Di tengah keterpurukan yang di alami bank-bank yang ada di Indonesia hanya bank syariah yang dapat bertahan karena bank syariah menggunakan sistem bagi hasil dan jual beli dalam penghimpunan dan penyaluran dana. BTN Syariah yang sebagai Unit Usaha Syariah dari Bank Tabungan Negara (BTN) menyediakan pembiayaan murabahah perumahan (KPR Syariah) bagi nasabahnya yang dilakukan dengan prinsip juak-beli atau murabahah. Salah satu elemen penting untuk dapat terlaksananya pembiayaan murabahah perumahan (KPR Syariah) ini adalah akad yang dilakukan antara pihak bank syariah dengan nasabah. Permasalahan yang dibahas dalam penulisan ini adalah tinjauan Hukum Perikatan Islam mengenai akad pembiayaan murabahah, menguraikan kendala yang ada serta menganalisis akad pembiayaan murabahah perumahan (KPR Syariah) pada BTN Syariah.
Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan tersebut adalah penelitian hukum normatif dengan metode kepustakaan. Dalam akad pembiayaan murabahah ini harusnya sesuai dengan Hukum Perikatan Islam yang berlandaskan pada syariat Islam. Namun pada kenyataannya ada beberapa klausul dalam akad tersebut yang kurang sesuai dengan syariat Islam, antara lain klausul mengenai penagihan seketika, denda tunggakan, dan juga klausul mengenai asuransi. Klausul-klausul tersebut kurang memihak nasabah dan mengandung unsur ketidaksetaraan dan keadilan karena lebih memihak kepada pihak bank, seperti misalnya penagihan seketika tanpa klarifikasi oleh bank dan pembayaran klaim yang diterima bank. Kendala-kendala dalam akad pembiayaan ini juga tidak dapat dipandang sebelah mata, diantara kendala tersebut salah satunya adalah pengawasan yang kurang maksimal dari pihak Dewan Pengawas Syariah (DPS). Untuk itu dibutuhkan solusi-solusi dari kendala-kendala tersebut agar akad tersebut sehingga dapat sesuai dengan Hukum Perikatan Islam."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S21411
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Akhmad Fauzi
"Dalam kajian metode istinbath hukum Islam dikenal dua corak pendekatan. Pertama, pendekatan tekstual yang menyakini bahwa apa yang tercantum dalam lahiriah teks adalah yang diinginkan oleh Allah. Tugas manusia hanya menjalankan saja. Kedua, pendekatan kontekstual yaitu bahwa untuk menemukan rumusan hukum, tidak saja berpegang pada lahiriah teks semata, tetapi harus mempertimbangkan realitas sosial demi kemaslahatan umat manusia. Kedua pendekatan ini lahir sejak abad ke 2 Hijriah yang lebih dikenal dengan istilah Ahli Hadits (tekstual) dan ahli Ra'yu (kontekstual).
Bagi kalangan tekstual pemahaman salaf dan praktek islam di zaman nabi dan shahabat dalah tipe islam ideal yang harus diikuti. Bahkan apa yang dirumuskan oleh salaf dalam kodifikasi mekanisme penyimpulan hukum dan atau memahami teks-teks hukum sebagaimana dilakukan oleo Imam Syafi'i, seringkali diposisikan sebagai bentuk akhir dan sistem bake yang bersifat mutlak dan berlaku di segala zaman.
Sementara kalangan kontekstualis meyakini bahwa antara teks dan konteks mempunyai hubungan erat yang tak bisa dipisahkan. Kelompok ini memposisikan seluruh karya salaf sebagai bagian tradisi yang terikat ruang dan waktu tertentu. Oleh karena itu, tidak serta merta bisa diterapkan, namun hams dikaji, dikritisi, dirubah bahkan diganti dengan metode yang paling sesuai dengan realitas sosial yang menjadi sandaran permasalahan.
Dewasa ini kebutuhan akan pembaruan metode istinbdth hukum Islam menjadi satu keresahan umum, ketika rumusan hukum masa lalu dan perangkat metodologi tradisional, dianggap tidak lagi mampu memberikan solusi terhadap kompleksitas permasalahan yang dihadapi. Penggunaan perangkat keilmuan kontemporer menjadi tak terhindarkan untuk menemukan metodologi yang solutif. Salah satu yang menarik banyak minat intelektual muslim adalah hermeneutika. Meskipun awalnya lahir dan berkembang dalam disiplin ilmu tafsir, namun diyakini berdampak pada proses istimbkth hukum Islam.
Dampak ini jelas terlihat ketika metode hermeneutika diterapkan pada ayat-ayat hukum. Salah satu tokoh yang menggunakan hermeneutika dalam menafsirkan teks (Al-Quran ) adalah Nashr Hamid Abu Zayd. Matra atas dasar inilah, penelitian tentang hermeneutika dan pembaruan metode istinbath hukum Islam menjadi sangat menarik untuk dikaji secara mendalam."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2007
T17939
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
H. Aberan
"ABSTRAK
Untuk suatu masyarakat yang sedang membangun seperti halnya Indonesia, hukum senantiasa dikaitkan dengan upayaupaya untuk mencapai taraf hidup yang lebih baik dari apa yang telah dicapai sebelumnya. Menghadapi kenyataan seperti ini peranan hukum semakin menjadi penting dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan nasional yaitu masyarakat adil dan makmur penuh kedamaian dan kesejahteraan yang dalam istilah lain dikenal sebagai masyarakat madani. Sehubungan dengan hal ini maka fungsi hukum dalam pembangunan tidak hanya sekedar alat pengendalian sosial (social control) saja, melainkan lebih dari itu, yakni melakukan upaya untuk menggerakkan masyarakat agar berperilaku sesuai dengan cara-cara yang baik untuk mencapai suatu keadaan masyarakat sebagaimana yang kita cita-citakan. Khusus dalam lapangan hukum perdata telah banyak dilakukan penelitian dan hasilnya tersebar dalam berbagai publikasi yang dengan mudah dapat kita baca.
Hasil - hasil tersebut tentunya banyak sumbangsihnya dalam penyusunan bidang hukum keperdataan. Namun demikian, khusus di bidang hukum perdata waris terutama yang menyangkut hukum kewarisan Islam, hasil penelitian yang ada masih terbatas untuk daerah-daerah tertentu dan hal ini tentunya belum mencerminkan secara keseluruhan. Dari hasil penelitian yang dilaksanakan di wilayah Kotamadya Banjarmasin dalam bidang pelaksanaan hukum kewarisan dapat dikatakan bahwa pada masyarakat ini hukum kewarisan yang diterapkan adalah hukum kewarisan Islam, hal ini tidak lain adalah sebagai implementasi rasa keberagamaan. Namun demikian dalam praktek kewarisannya masih terdapat adanya pengaruh dari hukum adat setempat, sehingga masih memungkinkan penyimpangan di sana-sini. Untuk tingkat kesadaran hukum, masyarakat muslim Kotamadya Banjarmasin dapat dikatakan cukup menyadari, namun hal ini masih memerlukan adanya upaya-upaya penyuluhan agar mereka dapat memahami dengan baik.
Apakah tidak lebih baik dari tiap-tiap golongan ada segolongan yang berangkat untuk memperdalam paham (pengertian) dalam urusan agama dan untuk memperingatkan kaumnya manakala mereka kembali (dari menuntut ilmu), mudah-mudahan mereka (kaumnya) berhati-hati (dapat menjaga batas-batas peringatan Allah).
(Al Qur'an Surah: Al-Taubah, ayat 122)
Pelajarilah Al Qur'an dan ajarkanlah kepada orang lain, serta pelajarilah Faraid dan ajarkanlah kepada orang lain, sesungguhnya aku seseorang yang akan meninggal dan ilmu inipun akan sirna, sehingga akan menimbulkan fitnah. Bahkan akan terjadi dua orang yang akan berselisih dalam hal pembagian (hak yang akan mereka terima), namun keduanya tidak mendapatkan orang yang dapat menyelesaikan perselisihan tersebut.
(Hadits Riwayat Daruquthni)"
Depok: Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mismarni Hanum
"Islam sebagai ajaran yang sempurna mengatur secara komprehensif dan menyeluruh segala aspek kehidupan manusia. Perdagangan adalah salah satu aspek yang diatur dalam hukum Islam dengan prinsip ketauhidan atau ilahiah, keseimbangan atau keadilan, kejujuran, kehendak bebas yang relatif, antharadin atau suka sama suka, persamaan, halal dan bermanfaat, dan bertanggung jawab. Sebagai umat Islam adalah kewajiban bagi kita untuk mematuhi ketentuan syari'at. Sementara sebagai komunitas dunia yang terlibat dalam hubungan perdagangan internasional, umat Islam juga dibebani oleh seperangkat ketentuan yang mengikatnya. Prinsip perdagangan menurut hukum perdagangan internasional yang menjadi ketentuan dalam WTO adalah most favoured nations, national treatment, transparency, elimination of quantitative restrictions, restriction to safeguard the balance of payment, special and differential treatment, free trade, dan fair trade. Dengan menganalisa prinsip hukum perdagangan internasional yang ditinjau dari segi hukum Islam diperoleh hasil ada prinsip yang sesuai, ada yang tidak sesuai dan ada yang tidak sesuai tapi masih dapat ditoleransi serta ada prinsip perdagangan dalam hukum Islam yang tidak dimiliki oleh prinsip hukum perdagangan internasional. Ekonomi Islam menganjurkan sebuah ekonomi pasar bebas tetapi dengan campur tangan pemerintah. Di samping itu perlu adanya upaya untuk melahirkan fiqh perdagangan bebas internasional melalui TDB."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T14493
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Avip Suchron Nur Hakim
"Arbitrase Islam telah ada sejak zaman Rasulullah SAW sampai kepemimpinan para sahabat yang disebut dengan hakam, fungsi hakam saat itu adalah sebagai penengah dalam penyelesaian suatu perkara, saat itu penamaan yang diberikan bukan arbitrase tetapi hakam.
Di Indonesia sesuai dengan aktifitas bisnis syariah yang mengalami pertumbuhan sangat pesat membutuhkan suatu lembaga penyelesaian sengketa yang dapat membantu para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketa tersebut dengan cepat dan final, karena dibandingkan dengan penyelesaian sengketa melalui jalur peradilan sangat memakan waktu yang lama, mahal, dan tidak pasti. Maka pada tahun 1993 didirikan Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) atas prakarsa Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang mempunyai tujuan untuk menyelesaikan sengketa yang berdasarkan prinsip syariah. Dalam pelaksanaannya terlihat bahwa BAMUI hanya akan menyelesaikan sengketa-sengketa yang dalam perjanjian yang telah ditandatangani oleh para pihak menunjuk BAMUI sebagai badan yang akan menyelesaikan sengketa diantara mereka.
BAMUI sebagai lembaga arbitrase Islam dalam memeriksa dan memutus suatu sengketa yang diajukan oleh para pihak menggunakan suatu prosedur beracara tersendiri yang telah ditetapkan yakni Peraturan Prosedur BAMUI, dimana para pihak harus menjalani prosedur tersebut dengan baik dan benar agar penyelesaian sengketa dapat diselesaikan dengan baik dan menguntungkan kedua belah pihak, serta dapat dipatuhi dan dijalankan.
Analisis yuridis terhadap kedua belas putusan BAMUI tersebut memperlihatkan bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa muamalah yang dilakukan oleh Badan Hukum Islam (BMI dan BPRS) dengan nasabahnya (kreditur), dan dalam pertimbangan hukum yang dicantumlan dalam Putusan tersebut mencantumkan beberapa ayat suci Al Quran yang berkenaan dengan Muamalah yakni Q.S. Albaqarah, Annisa, dan Al Maidah serta menggunakan kaidah hukum perdata, dan sesuai dengan Peraturan Prosedur BAMUI dan UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dari keduabelas Putusan BAMUI tersebut yang menarik adalah ternyata ada dua putusan yang dikeluarkan para pihak yang bersengketa bukanlah badan hukum Islam tetapi mereka memperoleh penetapan dari PN untuk menyelesaikan perkara tersebut melalui BAMUI dan dalam dokumen kontrak mereka telah sepakat untuk menyelesaikan di BAMUI."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14524
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   4 5 6 7 8 9 10 11 12 13   >>