Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 50 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Fidila Yuni Rochmana
"Penawaran umum merupakan salah satu alternatif pendanaan bagi perusahaan. Prinsip keterbukaan informasi merupakan prinsip yang bersifat universal. Sehingga para pihak yang berkaitan dengan proses penawaran umum baik emiten, profesi penunjang pasar modal, lembaga penunjang pasar modal maupun penjamin emisi efek memiliki kewajiban untuk melakukan penerapan keterbukaan informasi mengungkapkan informasi atau fakta material. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) memiliki permasalahan kredit pada kantor cabang HR Muhammad dan Sumenep pada saat penawaran umum saham. Kredit Macet merupakan salah satu informasi atau fakta material yang wajib diungkapkan dalam prospektus Bank Jatim sebagai bentuk perlindungan kepada calon pemodal.

Initial Public Offering (IPO) is the one of funding alternatives for company. Diclosure information principle is an universal characteristic from capital market. In Initial Public Offering, everyone related to Initial Public Offering process such as issuers, supporting professionals, supporting institutions and underwriter has an obligation to carry out the implementation of disclosure information principle to disclose all about information or fact material. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim), have problem on bad credits which hit two branches office namely HR Muhammad dan Sumenep. Bad credits is the one of information or fact material should be disclose in Bank Jatim prospectus to protect the potential investors."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S45246
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mohammad Aufar Sadikin
"Penelitian ini membahas megenai akses keterbukaan informasi publik di Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah menggambarkan akses informasi yang ada, dimulai dari bagaimana akses dapat tersedia hingga kualitas dari akses informasi tersebut. Pendekatan penelitian adalah kualitatif dengan menggunakan metode studi kasus. Hasil temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa akses informasi publik di Kementerian Pertanian Republik Indonesia masih memiliki kekurangan dari segi keterhubungan antar akses yang tersedia.

The focus of this study is the access of public information in Ministry of Agricluture Indonesia. This research aims to depict the information access, starts from how the access made available up to the quality of access. Qualitative based research with case study analysis is used in this study. The findings of this study indicate that access to public information in the Ministry of Agriculture Indonesia is not maximized yet, because there is no clear connection between the access."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2016
S62584
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alya Naziihah
"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Keterbukaan Informasi Publik pada Instansi Pemerintah pada website Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara KPPN Tasikmalaya. Adapun yang melatarbelakangi penelitian ini adalah pentingnya melakukan keterbukaan informasi publik oleh instansi pemerintah yang sekarang ini sudah didukung dengan adanya perkembangan teknologi, lebih khususnya website. Pertanyaan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengimplementasian keterbukaan informasi puublik oleh KPPN Tasikmalaya melalui website.
Penelitian ini menjelaskan bagaimana beberapa pasal pada UU No. 14 Tahun 2008 atau Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik UU KIP tentang Keterbukaan Informasi Publik diimplementasikan oleh KPPN Tasikmalaya, yaitu aturan mengenai informasi yang wajib disampaikan oleh Badan Publik dan informasi yang disediakan secara berkala.

This research aims to acknowledge the Implementation of Public Information Disclosure on Government Agencies in State Treasury Service Office KPPN of Tasikmalaya rsquo s Website. There is also a background to this research is the importance of doing public information disclosure by government agencies which now is supported with the existence of technological development, more spesific in website. The question in this research is how to implement the disclosure of public information by KPPN Tasikmalaya through website.
This research explains how some articles in Act number 14 year 2008 or Act of Public Information Disclosure UU KIP about the disclosure of public information which implemented by KPPN Tasikmalaya, which is the rule regarding information that shall be informed by Public Agency and information which is provided on a regular basis.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dhiya Yaumilfat
"Penyelenggaraan kegiatan persepakbolaan di Indonesia menjadi tugas dan tanggung jawab PSSI sebagai induk organisasi cabang olahraga sepakbola. Meskipun demikian, dalam praktiknya pemerintah tetap memiliki andil dalam penyelenggaraan kegiatan persepakbolaan. Salah satu bentuk keikutsertaan pemerintah adalah melalui pengalokasian dana dari APBN yang diberikan kepada PSSI guna pengembangan dan peningkatan prestasi olahraga sepakbola. Pemberian dana dari pemerintah kepada PSSI telah melahirkan suatu hubungan keuangan yang membawa implikasi terhadap kedudukan PSSI terhadap keterbukaan informasi publik, yaitu masuknya PSSI dalam kriteria dan karakteristik suatu badan publik nonpemerintah. Melalui metode penelitian yuridis normatif dengan tipe deskriptif analitis, penelitian ini memberikan deskripsi mendalam terkait pemberian dana APBN dari pemerintah kepada PSSI serta analisis tentang implikasi yang ditimbulkan dari pemberian dana tersebut berkaitan dengan keterbukaan informasi yang harus dilakukan oleh PSSI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pemberian dana APBN kepada PSSI menjadikan PSSI sebagai organisasi nonpemerintah, terdapat limitasi mengenai informasi yang wajib disediakan oleh suatu organisasi nonpemerintah berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik, yaitu sebatas pada pengelolaan dana yang diberikan oleh pemerintah. Pembatasan tersebut dimaksudkan untuk menjamin kedudukan organisasi nonpemerintah sebagai suatu organisasi yang tunduk pada ketentuan hukum privat. Perlu dilakukan revisi terkait perumusan definisi badan publik yang memasukkan organisasi nonpemerintah ke dalam lingkup badan publik dengan memberikan penjelasan mendetail dan terperinci terkait kriteria yang digunakan dalam pendefinisian organisasi nonpemerintah tersebut, contohnya kriteria sumber pendaan. Untuk menghindari kekeliruan penafsiran, sepatutnya ditentukan kriteria baku dari masing-masing sumber pendanaan, misalnya jumlah atau besaran dana, prosedur pemberian dana, dan sebagainya.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yosia David Christanto
"Pasal 42 Undang-Undang Rumah Susun memungkinkan pelaku pembangunan rumah susun untuk dapat memasarkan rumah susun sebelum pembangunan dilaksanakan. Namun, beberapa rumah susun yang sudah dipasarkan kepada masyarakat sebelum pembangunan dilaksanakan ternyata tidak dapat menyelesaikan pembangunannya sehingga menimbulkan kerugian kepada para pembeli. Tidak selesainya pembangunan tersebut seringkali diakibatkan dari tidak dimilikinya salah satu dari persyaratan pemasaran sebagaimana yang disebutkan di dalam Pasal 42 Undang-Undang Rumah Susun. Dengan melakukan penelitian yuridis-normatif dan menggunakan data sekunder barupa buku literatur dan peraturan perundang-undangan, akan digali perihal pengaturan keterbukaan informasi mengenai persyaratan pemasaran di dalam Pasal 42 Undang-Undang Rumah Susun oleh pelaku pembangunan pada pemasaran rumah susun sebelum pelaksanaan pembangunan dan pengaturan pengawasan pemerintah terhadap dipenuhinya persyaratan pemasaran saat melakukan pemasaran sebelum pelaksanaan pembangunan. Kewajiban pelaku pembangunan untuk membuka informasi pemenuhan persyaratan pemasaran memang ditemukan di dalam peraturan perundang-undangan, namun belum memiliki mekanisme penegakan yang jelas. Terhadap pengawasan pemerintah, yang ditemukan hanya siapa pihak yang diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan tanpa adanya pengaturan lebih lanjut bagaimana pengawasan dilakukan.

Article 42 of the Indonesian Condominium Law allows the condominium developer to do the Pre Project Selling. However, a few condominiums that have been marketed before the construction project, cannot finish the construction project and cause a considerable loss to the buyers. It often happened because of the absence of one of the marketing requirements as it can be found in article 42 of the Indonesian Condominium Law. With a juridical-normative method and the utilization of the secondary data in the form of literature books and legislation, regulation about information disclosure towards marketing requirements based on article 42 of the Indonesian Condominium Law in the Pre-Project Selling and regulation about government supervision towards the condominium developer marketing requirements ownership in the Pre-Project Selling will be researched. The condominium developer’s obligation to disclose the marketing requirements ownership information can be found in the legislation, yet it lacks an enforcement mechanism. At the same time, the only regulation found about government supervision is only about the party to whom the authority to supervise has been handed over, without any further regulation about how it should be done."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sirajuddin
Malang: Setara Press, 2011
342.065 98 SIR h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Yogyakarta: Gajah Mada University Pers, 1999
320.12 KET
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Anggara
Jakarta: Institut for Criminal Justice Reform, 2015
342.598 ANG m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Eny Rofi`atul Ngazizah
"ABSTRAK
Skripsi ini membahas masalah aksi go public melalui backdoor listing. Go Public
merupakan keinginan hampir seluruh perusahaan privat karena perusahaan
membutuhkan modal untuk memperluas usahanya dengan tujuan meningkatkan
keuntungan. Opsi pendanaan perusahaan, salah satunya adalah melalui listing di
Pasar Modal karena jauh lebih menguntungkan dari pada mengajukan kredit
perbankan atau alternatif pembaiayaan lain. Status listed di bursa memberikan
banyak kelebihan, diantaranya (1) akses ke pasar modal dan biaya yang lebih
sedkiti; (2) meningkatkan reputasi dan profil perusahaan; (3) likuiditas perusahaan
terjamin; dan (4) penggunaan saham untuk membayar akuisisi dan ativitasaktivitas
lain. Akan tetapi Initial Public Offering (IPO) sebagai syarat menjadi
perusahaan public merupakan proses yang membutuhkan banyak biaya. Ternyata
terdapat alternatif cara menjadi perusahaan terbuka tanpa melalui IPO, yaitu
perusahaan yang sudah listed diakuisisi oleh perusahaan privat. Setelah akuisisi,
perusahana privat akan menjadi pengendali perusahaan publik dan secara tidak
langsung menjadi perusahaan publik. Go public dengan cara ini dikenal dengan
istilah backdoor listing. Di dalam Pasar Modal Indonesia, belum ada pengaturan
yang spesifik mengatur backdoor listing sekalipun praktek ini sudah sering
dilakukan melalui akuisi dan tunduk pada ketentuan akuisisi perusahaan. Namun,
pemotongan prosedur IPO tetap membutuhkan pengaturan lebih lanjut lagi
terutama pengaturan yang mengatur keterbukaan informasi untuk melindungi
investor.

Abstract
This thesis concerning on going public by backdoor listing. Going Public is the
dream of many private companies because they need to raise capital to expand
their business for raising much profit. Fundind options to company for raising
capitals, one of many options is by listed in capital market because it is more
profitable for gaining investors than propose credit to the bank for financing, or
others alternative funding. The listing status brings a lot of advantages to the
company. Some of the advanteges include (1) access to capital markets and lower
cost of capital; (2) enhanced company reputation and profile; (3) providing
liquidity for owners to cash out; and (4) use of stock to pay for acquisitions, and
etc. However going public by Initial Public Offering (IPO) is also costly process
and alternative routes for going public are also available. It is called backdoor
listing. Backdoor listing is a technique in which public company is acquired by
privat company as the public company is the shell or defunct company. As a
result, the private company becomes public by obtaining control of the public
company. In Indonesian capital market, there are no specific regulation
concerning on backdoor listing activity even though this practice is often done
through the acquisition and subject to the provisions of company acquisition.
However, it cuts IPO procedures and still requires further regulation, especially
regulation concerning on disclosure information to protect investors."
2012
S42438
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Maria Helena
"Unsur fundamental dalam pasar modal adalah keterbukaan informasi. Keterbukaan dalam pasar modal dimulai pada saat suatu perusahaan melakukan penawaran umum (dengan mengajukan pernyataan pendaftaran), setelah emiten mencatat dan memperdagangkan sahamnya di bursa dan dalam hal terjadi peristiwa yang penting yang laporannya harus disampaikan secara tepat waktu yaitu laporan yang dirinci dalam Peraturan BAPEPAM X.K.1. Skripsi ini akan membahas mengenai keterbukaan perusahaan yang melakukan penawaran umum terkait dengan masalah kesalahan pencatatan dana dan alokasi penggunaan dana penawaran umum yang tidak sesuai sebagaimana diungkapkan dalam prospektus. Surat Pernyataan Efektif tertanggal 1 Februari 2010 dari BAPEPAM-LK sudah keluar dan menandai prinsip keterbukaan informasi sebelum melakukan penawaran umum sudah dilaksanakan dengan baik oleh PT Benakat Petroleum Energy, Tbk. Namun lain halnya dengan penerapan prinsip keterbukaan sesudah melakukan penawaran umum. Prinsip keterbukaan sesudah melakukan penawaran umum tidak terpenuhi secara baik oleh PT Benakat Petroleum Energy, Tbk dimana terjadi kesalahan pencatatan dana dan hal tersebut baik disengaja maupun tidak, merupakan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan dalam pasar modal. Ditambah lagi dengan dana yang salah catat tersebut, yang notabene merupakan dana hasil penawaran umum ternyata tidak sesuai dengan rencana penggunaan dana dalam prospektus. PT Benakat Petroleum Energy, Tbk sudah menyanggupi untuk mempertanggungjawabkan segala kesalahan akibat kesalahan pencatatan dana (terlepas dari alokasi dananya). Dengan kesanggupan tersebut, ini merupakan bentuk perlindungan investor yang diberikan oleh PT Benakat Petroleum Energy Tbk kepada investor yang membeli atau akan membeli sahamnya.

The fundamental element in capital market is information disclosure. Disclosure in capital market is begun when a company conducts public offering (by proposing registration statement), after issuing company notes and sells its shares in stock exchange and in terms of important events that the report should be submitted in a timely manner specified in the Regulation of Capital Market Supervisory Board (BAPEPAM) X.K.1. This thesis will discuss about the information disclosure of company which is conducting a public offering related to the problem of error in reporting funds and the bidding allocation of funds which was not comply with the allocation funds in prospectus. Registration Statement dated 1 February from Capital Market Supervisory Board has been issued and it has noted that the information disclosure principal before conducting a public offering has been performed well by PT Benakat Petroleum Energy, Tbk. However, it was different with the application of information disclosure principle after conducting a public offering, which was not comply properly by PT Benakat Petroleum Energy, Tbk in which there was an error in reporting funds whether willful or un-willful, that is definitely a violation on disclosure principle in capital market. Moreover, with the error fund listed, and also thte incompliance bidding allocation of funds, PT Benakat Petroleum Energy, Tbk has stated that it was agreed to take the responsibility on the error due to an error in reporting but not about the wrong allocation funds. That statement has signed the forms of investor protections that was given by PT Benakat Petroleum Energy Tbk for investor whose buy or own its shares."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S24842
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5   >>