Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 180 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Beatrix Berlina Permata Sari
"ABSTRAK
Di Indonesia kejahatan yang berkembang tidak hanya terbatas pada pengetahuan kejahatan jalanan (street crime) saja akan tetapi sudah timbul juga tentang kejahatan kerah putih (white collar crime) salah satunya adalah mengenai money laundering atau biasa disebut pencucian uang. Tesis ini membahas mengenai Pertanggungjawaban Pidana Pihak ketiga Yang Menerima Harta kekayaan dari Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana modus orang ketiga dalam tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa selama proses pemeriksaan di persidangan mengenai tindak pidana pencucian uang, sistem pembuktian yang digunakan adalah sama halnya dengan persidangan pada umumnya yaitu berdasarkan alat bukti ditambah dengan keyakinan hakim karena penerapan pembalikan beban pembuktian tidak selalu digunakan oleh terdakwa untuk membuktikan harta kekakayaannya di persidangan, selain itu perbankan merupakan wadah atau tempat yang sangat mendukung dalam hal terjadinya proses pencucian uang karena dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melakukan transaksi perbankannya dengan cepat, aman dan mudah. Kesemua hal tersebut dapat dilihat pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1089/Pid.B/2011/PN Jkt Sel tanggal 19 Januari 2012 atas nama terpidana Ismail bin Janim.

Abstract
In Indonesia, the advance crime is not limited by the street crime but the white collar crime has arise is money laundering. This thesis discusses about criminal liability to a third side who receives assets from the proceed of crime money laundering. The goal of my research to knowledge how the third party act in money laundering crime. This research is normative law research and empirical law research. The results of this study is that during the process inspection in court about money laundering crime, evidence system used is the same as the trial in general is based on evidence added with confidence of judges because reversal of the burden of proof as the application is not always used by the defendant to prove his property in court, other than that banking is a container or a place that is very supportive in terms of money laundering process as exploited by the actors to doing banking transaction quickly, securely, easily. All of this, can be seen in the decision letter of Jakarta Selatan district court No. 1089/Pid.B/2011/PN Jkt Sel dated January 19, 2012 in the name of Ismail bin Janim."
2012
T31266
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Adhika Widagdho Putro
"Financial Action Task Force on Money laundering (FATF), dibentuk sebagai suatu gugus tugas dengan tugas menyusun rekomendasi internasional untuk memerangi money laundering. FATF merupakan intergovernmental body sekaligus suatu policy-making body yang berisikan para pakar di bidang hukum, keuangan dan penegakan hukum yang membantu yurisdiksi negara dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Pembangunan rezim anti pencucian uang di Indonesia sendiri tidak dapat dilepaskan dari peran FATF itu sendiri, yang mana Indonesia dimasukkan ke dalam daftar Non Cooperative Countries and Territories (NCCTs) oleh FATF pada bulan Juni 200. Penelitian ini akan membahas mengenai rekomendasi Financial Action Task Force on Money Laundering dan penerapannya dalam rezim anti pencucian uang di Indonesia. Adapun metodologi yang digunakan dalam melakukan penulisan ini adalah penelitian yuridis normatif melalui bahan-bahan kepustakaan, dokumen dan literatur.

Financial Action Task Force on Money laundering (FATF) was formed as a task force with the task of preparing international recommendations to combat money laundering. FATF is an intergovernmental body as well as a policy-making body which consists of experts in the legal, financial and law enforcement to help countries in order to prepare the legislation of anti money laundering regulation. The Development of anti-money laundering regime in Indonesia could not be separated from the role of the FATF itself, to which Indonesia was in the list of Non-Cooperative Countries and Territories (NCCTs) by FATF in June 200. This research will examine about the Recommendation of Financial Action Task Force on Money and its implementations in the anti-money laundering regime in Indonesia. The methodology used in conducting this study is normative research through library materials, documents and literature."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S44792
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 2011
345.023 IND e
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: The Indonesia Netherlands National Legal Reform Program , 2011
345.023 IKH (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Darma Samadaya Zendrato
"Penjelasan dalam M.v.T (Memorie van Toelichting) menyebutkan bahwa semua unsur-unsur lainnya yang terdapat di belakang unsur opzettelijk, turut diliputi oleh opzet. Begitu juga pada unsur culpa, berlaku ketentuan yang sama seperti pada opzet. Ketentuan ini dapat pula diterapkan pada unsur kesalahan pro parte dolus pro parte culpa, dimana penempatannya berpengaruh pada pengetahuan pelaku mengenai keadan-keadaan yang disebutkan dalam unsur-unsur yang mengikutinya. Dalam rumusan tindak pidana pencucian uang, unsur pro parte dolus pro parte culpa diikuti oleh unsur hasil tindak pidana, dimana definisi unsur hasil tindak pidana mencakup predicate crimes dan double criminality principle.
Dengan perumusan yang demikian, secara teoritis unsur pro parte dolus pro parte culpa turut meliputi predicate crime dan double criminality principle. Artinya,harus dibuktikan bahwa terdakwa mengetahui atau patut menduga predicate crime-nya dan terpenuhi tidaknya double criminality principle. Akan tetapi, jika melihat tujuan pembentuk undang-undang, perumusan predicate crimes dan double criminality principle tidak ditujukan untuk dikaitkan dengan pengetahuan pelaku, karena pada terdakwa tidak dituntut pengetahuan semacam itu, melainkan sekedar pengetahuan bahwa harta kekayaan tersebut berasal dari kejahatan/pelanggaran hukum. Dalam praktik peradilan di Indonesia, pembuktian pengetahuan pelaku mengenai asal-usul harta kekayaan ternyata masih menunjukkan belum adanya keseragaman pola.

Elucidation of Memorie van Toelichting (M.v.T) states that all other elements behind the element opzettelijk, are also influenced by opzet. Likewise on the element culpa, the same provision on opzet applies. This provision can also be applied on the element of pro parte dolus pro parte culpa, where its placement affect on perpetrator?s knowledge of conditions mentioned in the following elements. In the formulation of money laundering crime, pro parte dolus pro parte culpa element is followed by elements of proceeds of crime, while proceeds of crime are defined covering predicate crimes and double criminality principle.
With such definition, theoretically pro parte dolus pro parte culpa element influences predicate crime and double criminality principle. That is to say, it has to be proven that the perpetrator knows or should suspect the predicate crime and whether or not double criminality principle fulfilled. However, if we consider legislator?s intention, the formulation of predicate crimes and double criminality principle are not intended to be associated with perpretator's knowledge, because perpatrator is not supposed by that sort of knowledge, but mere knowledge that the proceeds of crime derived unlawfully/from crime. In Indonesian judicial practice,the process of proving on perpetrator's knowledge of deprivation of proceeds of crime still doesn't have a uniformed pattern.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S46275
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kurnia Ramadhan
"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera berganti. Berdasarkan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2009 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masa jabatan lima pemimpin lembaga anti-rasuah ini terbatas hanya selama empat tahun. Atas
dasar itu tulisan berikut akan mencoba menilai kinerja KPK selama kurun waktu 2016-2018. Adapun yang menjadi fokus penilaian terbagi menjadi dua bagian, yakni kinerja KPK dalam persidangan dan kemampuan Pimpinan KPK dalam mengelola kelembagaan. Untuk bagian persidangan penulis mencoba menganalisis:1) Penggunaan aturan pencucian uang dalam setiap surat dakwaan; 2) Rata-rata tuntutan penjara; 3) Tren pencabutan hak politik. Lalu pada konteks kelembagaan hal yang akan disoroti adalah berbagai kekisruhan yang terjadi selama era kepemimpinan jilid IV dan penegakan etik di internal KPK. Faktanya, masih banyak catatan krusial selama beberapa tahun ke belakang yang semestinya dapat dijadikan evaluasi untuk kepemimpinan selanjutnya. "
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2019
364 INTG 5:2 (2019)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Lendra Dika Kurniawan
"Aset kripto seperti Bitcoin menggunakan pencatatan terdistribusi pada jaringan blockchain yang diperkuat dengan sistem kriptografi menjadikannya sebuah teknologi yang efisien dan anonim, namun kelebihan tersebut berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan aset kripto sebagai media kejahatan dunia maya. Terdapat dugaan kuat penggunaan aset kripto sebagai media pencucian uang, hal ini karena kompleksitas kripto yang membuat tindak kejahatan sulit diketahui. Ditambah minimnya intervensi pemerintah terhadap aset kripto menjadikannya sebagai kedok yang ideal bagi para pelaku kejahatan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif yang dilengkapi dengan wawancara, selain itu pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan yang diuraikan secara deskriptif analitis. Terkait konstruksi dari risiko pencucian uang melalui urgensi pengaturan aset kripto adalah perlunya pengaturan aset kripto yang menjadi urgensi tersendiri karena aset kripto memiliki sistem yang kompleks sehingga menimbulkan berbagai faktor-faktor yang membuat aset kripto rentan disusupi pencucian uang. Adapun upaya yang dilakukan untuk mitigasi risiko pencucian uang melalui aset kripto adalah; kanalisasi perdagangan aset kripto di bursa berjangka, pemeriksaan pedagang fisik aset kripto & daftar aset kripto yang diperdagangkan, penerapan Program Anti Pencucian Uang & Pendanaan Terorisme (APU-PTT) pada perdagangan fisik aset kripto, dan mekanisme pelaporan dan pengawasan yang dilakukan oleh otoritas seperti Bappebti dan PPATK.

Cryptographic asset such as Bitcoin use distributed ledger on a blockchain network that uses a cryptographic system as an efficient and anonym technology, But there isĀ  potential risk to crypto used as a cyber crime media. There are strong allegations of using crypto assets as a medium for money laundering, this is because the complexity of crypto makes the crime unknown. Plus the lack of government intervention in crypto assets is used as an ideal cover for criminals. This research uses the juridical-normative method which is equipped with interviews, besides the approach used is a law approach which is described in an analytical descriptive manner. Related to the construction of money laundering through the urgency of regulating crypto assets is the need for regulation of crypto assets which is of special importance because crypto assets have a complex system that creates various factors that make crypto assets vulnerable to being infiltrated by money launderyng. The efforts is to mitigate the risk of money laundering through crypto assets are; crypto asset trading channelization on futures exchanges, crypto asset futures brokerage check & legalized crypto asset listing, implementation of the Anti-Money Laundering & Terrorism Financing Program (AML-ATF) on crypto asset trading, and reporting and monitoring mechanisms carried out by authorities such as Bappebti and PPATK."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
364.132 3 PAN
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Syahrijal Syakur
"Penegakan hukum atas pencucian uang yang berasal dari tindak pidana di bidang perikanan (Illegal Fishing)pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIX/2021 selain menjadi tugas dari penyidik di bidang perikanan, namun juga penuntut umum dan hakim di pengadilan yang akan memproses hasil penyidikan dalam tingkat persidangan. Untuk itu masing-masing aparat penegak hukum tersebut harus mempunyai persepsi yang sama dalam penegakan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui penyidikan tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya di bidang perikanan dikaitkan dengan perbedaan hukum acara masing-masing dan untuk mengetahui kewenangan Pengadilan Khusus Perikanan untuk mengadili perkara tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya di bidang perikanan. Penelitian ini menggunakan metode normatif atau doctrinal. Rekomendasi dari penulis adalah penyidikan perkarapencucian uang yang tindak pidana asalnya di bidang perikanan dilakukan dengan cara memisahkan berkas perkaratindak pidana di bidang perikanan dengan berkas penyidikan tindak pidana pencucian uang namun penyidikannya tetap dilakukan secara paralel. Terkait kewenangan pengadilan khusus perikanan, Hakim pada Pengadilan Khusus Perikanan dapat melakukan penafsiran hukum dengan memaknai bahwa berdasarkan Pasal 71 UU Perikanan, Pengadilan Khusus Perikanan berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkarapencucian uang yang tindak pidana asalnya di bidang perikanan."
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, 2023
336 JAC 2:1 (2023)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: PPATK, 2023
345.023 BUK
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>