Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 55 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Murni Setiati Ireni
"ABSTRAK
Meninjau kembali perjalanan demokrasi di Indonesia, terdapat peristiwa penting yang perlu diketengahkan, yai_tu adanya usaha membuat Undang-Undang Dasar Negara RI yang bersifat tetap sebagai pengganti UUDS 1950. Maka pada tahun 1955, melalui hasil pemilihan umum terbentuklah Konstituante sebagai badan pembuat Undang-Undang Dasar.
Data penulisannya diambil dari berbagai sumber_seperti Arsip Nasional, buku-buku serta surat kabar.
Dari seluruh data yang dapat dikumpulkan dibuat tiga bagian penting dari seluruh isi penulisan yaitu pemilihan umum untuk Konstituante, Konstituante sebagai lembaga ne_gara dan pembubarannya.
Pemilihan umum tahun 1955 merupakan puncak dari de_mokrasi liberal di Indonesia, karena pada waktu itu di Indonesia terdapat banyak sekali partai-partai politik dan golongan sebagai tempat menyalurkan aspirasi politik rakyat Indonesia. Yang menarik dari seluruh isi penulisan ini ia_lah Konstituante terpaksa dibubarkan sebelum dapat mencapai hasil, yaitu dengan adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1979.

"
1990
S12382
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M. Mossadeq Bahri
"ABSTRAK
Setiap negara dewasa ini pasti merpunyai konstitusi yang menjadi syarat agar kehidupan negara bisa diatur, se_bagaimana diutarakan oleh Wheare (1978:1} bahwa konstitusi itu merupakan seperangkat peraturan yang mengatur De:nerin_tahan suatu negara.
Sepanjang sejarahnya, Jepang mempunyai dua-buah kons_titusi. Kedua konstitusi ini jika dilihat dari kurun waktu berlakunya dapat dibagi atas dua kurun waktu, masa sebelum Perang Dunia II dan sesudahnya. Konstitusi yang berlaku sebelum Perang Dunia II adalah Konstitusi Kekaisaran Je_pang Raya (Dai Nippon Teikoku Kenpo), yang lebih dikenal dengan nama Konstitusi Meiji. Sedangkan sebutan bagi kons_titusi yang berlaku setelah Perang Dunia II adalah Konsti_tusi Baru Jepang 1946, sering juga dinamakan Konstitusi Negara Jepang (Nippon Koku Kenpo).
Konstitusi Baru Jepang 1946 yang menantikan keduduk_an Konstitusi Meiji sebagai pedoman yang melandasi proses pemerintahan negara Jepang, lahir sebagai akibat Perang Dunia II...

"
1985
S13736
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Nuruddin Hady
"Konstitusi bukanlah semata sebagai simbol ideologis dari sebuah negara bangsa.namun pada hakikatnya konstitusi adalah sebuah penggambaran tentang relasi antara kekuassan yang ada dalam suatu negara."
Malang: Setara Press, 2016
342.02 NUR t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Kedutaan Besar Republik Iran, 1979
342.02 UND
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Lumb, R.D.
St. Lucia, Queensland: Queensland University of Queensland Press, 1965
342.94 LUM c
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Maria Farida Indrati
Jakarta: UI-Press, 2007
PGB 0367
UI - Pidato  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Sutrisno
"Penelitian pada kajian ini, didasarkan atas sumber-sumber kepustakaan, khususnya tulisan-tulisan Soekarno dan Natsir sendiri yang se zaman. Tulisan tersebut umumnya ada di majalah-majalah dan surat kabar-surat kabar serta dari buku-buku yang membahas tentang Soekarno dan Natsir. Kajian ini dimaksudkan untuk mengungkap atau mengetahui pemikiran Soekarno dan Natsir tentang dasar negara, mengingat masalah tersebut penting artinya bagi Indonesia, baik ketika masih dalam proses kelahiran, saat kelahiran dan proses perkembangan di masa berikutnya. Pemikiran Soekarno dan Natsir tentang dasar negara banyak dipengaruhi oleh latar belakang sosio-kulturalnya, lingkungan keluarga, budaya masyarakatnya, pendidikan, dan kondisi zamannya. Namun demikian sulit dipastikan factor mana yang paling berpengaruh, mengingat pemikiran sifatnya abstrak dan individu. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa antara Soekarno dan Natsir memiliki pemikiran yang berbeda tentang dasar negara kelak bila Indonesia merdeka. Di satu sisi Soekarno menginginkan dasar negara yang berdasarkan tidak Islam, sementara Natsir menginginkan dasar negara yang Islam. Pemikiran keduanya didasarkan atas argumentasi-argumentasi dari: pandangannya tentang Turki masa akhir Dinasti Otoman, Al Qur'an dan Hadits, ada tidaknya Ijmak ulama, dan tentang demokrasi. Perbedaan kedua tokoh tersebut dapat dikatakan sebagai cermin dari perbedaan yang ada dalam arus pemikiran di Indonesia, yang satu disebut nasionalis netral agama (Soekarno) dan nasionalis Islam (Natsir). Ditinjau dari ajaran Islam bahwa dasar negara yang berdasarkan Islam merupakan bagian dari ajaran Islam. Dilihat dari sini jelas keinginan dasar negara berdasarkan Islam pasti akan muncul sepanjang masih ada Al Qur'an dan Hadits"
Depok: Universitas Indonesia, 1994
S12127
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Basroni
"Sejak Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia hingga saat ini kita telah menggunakan tiga buah Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar yang pernah berlaku itu meliputi UUD 1945, UUD RIS 1949, UUDS 1950. UUD 1945 yang berlaku pada awalnya merupakan hasil konstruksi dari Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) Indonesia dan ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Undang-Undang Dasar 1945 diberlakukan kembali hingga saat ini. Pemberlakuan kembali UUD 1945 setelah gagalnya lembaga kontituante hasil Pemilihan Umum 1955 yang dibentuk dan ditugaskan untuk membentuk Undang-Undang Dasar yang baru.
Pemberlakuan kembali Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) di dalam praktek ketatanegaraan pada pelaksanaannya ternyata sangat menguntungkan Presiden sebagai lembaga eksekutif yang merupakan pihak penyelenggara pemerintahan. Hal tersebut dapat dilihat dimana pasal-pasal yang ada di dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur kewenangan Presiden selaku Kepala Negara maupun Kepala Pemerintahan terlalu besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga negara lainnya. Kondisi seperti ini menyebabkan Check and Balances itu tidak berjalan secara baik.
Oleh karena hal yang demikian, maka pengaturan terhadap peran dan fungsi lembaga lembaga negara yang ada pada UUD 1945 sudah saatnya untuk ditinjau kembali. Peninjauan kembali tugas dan fungsi tersebut dengan melakukan amendemen atau revisi terhadap UUD 1945. Amendemen terhadap UUD 1945 sebelurnnya pada masa lalu merupakan sesuatu yang sakral dan tidak dapat disentuh atau merupakan suatu hal yang tabu. Penapsiran yang keliru tersebut lebih banyak dipengaruhi oleh aspek-aspek politis, tanpa memahami makna historis dibuatnya konstitusi. Ketentuan perubahan terhadap UUD 1945 di atur pada pasal 37 UUD 1945.
Munculnya pasal tersebut merupakan suatu konsekuensi atau jawaban dari perumusan UUD 1945 yang terasa tergesa-gesa dalam waktu yang begitu singkat. Disamping itu proses pembuatan Undang-Undang Dasar 1945 dirancang oleh mereka yang bukan ahli dibidang ketatanegaraan.
Soekarno sebagai Ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dasar 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 mengutarakan :
"Bahwa UUD 1945 yang dibuat sekarang ini adalah Undang-Undang Dasar Sementara, kalau boleh saya memakai perkataan lain adalah Undang-Undang Dasar Kilat. Soekarno lebih lanjut kemudian mengatakan bahwa dalam suasana yang damai dan tenteram nanti akan dikumpulkan kembali anggota MPR untuk membuat Undang-Undang Dasar yang lebih lengkap".
Perkembangan kondisi ketatanegaraan yang begitu cepat saat ini ternyata tidak mampu diakomodir oleh UUD 1945. Untuk itu perubahan atau amendemen terhadap UUD 1945 merupakan suatu hal yang logis dan keharusan dalam upaya menanggulangi perkembangan kondisi ketatanegaraan yang begitu pesat. Pencantuman pasal 37 UUD 1945 meng-isyaratkan kepada kita bahwa UUD 1945 dapat diamendemen atau dirubah.
Dalam melakukan amendemen atau perubahan dapat ditempuh dengan cara formal amendemen yang tertera di pasal 37 UUD 1945. Perubahan atau amendemen terhadap UUD 1945 dapat meniru cara amendemen yang dilakukan oleh Amerika Serikat dimana AS mengunakan konstitusi yang lama dan diperbaharui sehingga menjadi satu kesatuan.
Perubahan konstiutusi di beberapa negara dapat ditempuh dengan melakukan perubahan secara keseluruhan terhadap pasal-pasal yang ada sehingga konstitusi yang digunakan adalah konstitusi yang baru sama sekali. Cara berikutnya adalah dengan melakukan perubahan pada beberapa pasal saja, sehingga konstitusi yang digunakan bukanlah konstitusi yang baru. Pasal-pasal yang diubah dijadikan satu kesatuan yang terintegrasi dan tidak dapat dipisahkan.
Dalam melakukan perubahan terhadap suatu konstitusi di beberapa negara juga ada batasan-batasan yang dijadikan pegangan. Di Indonesia perubahan atau amendemen dilakukan tidak untuk menghasilkan Undang-Undang Dasar yang baru. Amendemen terhadap UUD 1945 dilakukan dengan cara melakukan perubahan terhadap beberapa pasal yang ada di Batang Tubuh UUD 1945 tersebut. Disamping itu dalam melakukan perubahan juga di berikan batasan-batasan yang dijadikan sebagai acuan. Batasan yang dijadikan acuan dalam melakukan amendemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dengan mengacu pada pengalaman di beberapa negara dalam melakukan perubahan atau amendemen terhadap konstitusi. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sesuatu kondisi yang tidak perlu untuk disentuh serta beberapa pasal lainnya seperti bentuk negara dll.
Dalam melakukan amendemen menurut hemat penulis ada beberapa hal yang perlu untuk diamendemen yakni meliputi hal-hal sbb : pengaturan mengenai Hak Asasi manusia, Kedudukan, tugas dan wewenang MPR, kedudukan dan pertanggungjawaban Presiden, kedudukan tugas dan wewenang DPR, hal-hal lain. Dengan adanya amendemen diharapkan Check and Balances dapat berjalan dengan baik."
Universitas Indonesia, 2000
T980
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6   >>