Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 14 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nadapdap, Binoto
"Semakin berkembangnya pemberian kredit oleh bank kepada debitur tidak dapat dilepaskan dari perkembangan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Kredit muncul sebagai jawaban atas permasalahan bagaimana menyediakan dana dalam usaha memperlancar usaha-usaha pembangunan. Namun dari segi lain, pemberian kredit ini dari segi hukum bukan berarti tidak ada masalah baru yang timbul. Hal ini terjadi karena apa yang tertuang dalam UU No 14 Tahun 1967 tidak secara tuntas megatur hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan perbankan."
1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dian Kusumaningsih
"Penelitian dilakukan dengan tujuan uatuk mengetahui mengenai jaminan hipotik dalam kredit sindikasi, dimana hipotik dijaminkan kepada beberapa kreditur yang bersama-sama memberikan kredit kepada satu debitur. Bagaimana pengikatan jaminan hipotiknya dan bagaimana bila terjadi peralihan piutang dari salah satu kreditur sindikasi kepada pihak lain, serta bagaimana bila debitur wanprestasi. Dalam pembahasan ini dicari proses pemecahannya baik dengan bahan kepustakaan maupun dengan metode wawancara. Dalam penelitian, ternyata terdapat perlindUAgan baik terhadap debitur maupun para kreditur sindikasi, sehubungan dengan jaminan hipotik dalam kredit sindikasi, yang kesemuanya dituangkan dalam perjanjian kredit sebagai perjanjian. pokoknya maupun dalam perjanjian pengikatan jaminan hipotiknya sebagai perjanjian yang bersifat accessoir."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20491
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fauzia Permatasari
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S23144
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Herawati Fety Soeganto
"Dalam rangka pembangunan negara Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan rakyat di bidang perekonomian, maka pemerintah menunjukkan alur penanaman dana pada bank atau lembaga keuangan lainnya, yang mana salah satu dari penanaman dana itu dalam bentuk sirapanan deposito. Deposito yang merupakan bentuk simpanan berjangka waktu, dapat dimasukkan kedalam kelompok surat berharga (sertifikat deposito) dan surat yang berharga (surat/bilyet deposito-deposito berjangka). Bila dihubungkan dengan hukum kebendaan deposito termasuk kedalam bentuk benda bergerak, sehingga apabila dijadikan jaminan kredit dengan cara menggadaikan deposito itu. Dalam keadaan mendesak deposito yang belum sampai jatuh temponya dapat dijadikan jaminan kredit, yaitu-dengan cara membuat surat perjanjian kredit antara debitur (dapat deposan atau orang lain) dan kreditur (bank atau lembaga keuangan), yang mana perjanjian kredit ini mempunyai sifat riel dan merupakan perjanjian standard, karena bentuk dan syarat-syaratnya telah ditentukan oleh kreditur. Bentuk perjanjian standard inilah yang perlu diciptakan suatu peraturan perundang-undangannya di bidang perkreditan nasional agar fungsi kredit sebagai sarana pembangunan dapat terlaksana dengan baik. Mengenai berapa bGsar kredit yang dapat diberikan oleh kreditur kepada debitur dengan jaminan deposito, tentunya kreditur akan memperhitungkan masih berapa lama jatuh temponya dalam bentuk mata uang apa nominal deposito itu dan berapa besar suku bunga kredit yang harus dikenakan hal ini tampaknya belum ada peraturan yang menentukan, karena tiap-tiap bank berbeda-beda dalam memberikan pinjaman kepada debitur yang menjaminkan depositonya, disamping itu faktor kebonafiditas dari debitur juga akan mempengarubi kreditur dalam memberikan kredit."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 >>