Ditemukan 27 dokumen yang sesuai dengan query
Situmorang, Chrisvon Tua
"Alat bukti keterangan saksi memegang peranan yang penting dalam proses pembuktian suatu perkara pidana di persidangan sebab hampir semua pembuktian perkara pidana bersandar pada pemeriksaan alat bukti keterangan saksi. Baik Jaksa Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum berhak untuk menghadirkan saksi-saksi yang mereka anggap memenuhi syarat saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP. Persesuaian antara keterangan saksi yang satu dan keterangan saksi lainnya merupakan satu hal yang penting untuk diperhatikan dengan sungguh-sungguh oleh majelis hakim dalam menilai kebenaran suatu keterangan saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat(6) huruf a KUHAP. Penilaian ini juga tidak dapat dilepaskan dari sudut pandang keyakinan hakim yang nantinya diperoleh dari alat bukti keterangan saksi tersebut. Dalam perkara dengan terdakwa Mas Udin terjadi ketidaksesuaian antara keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum. Dalam hal demikian, maka majelis hakim harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh bahwa setiap saksi yang ada telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil saksi dan keterangannya juga harus memenuhi syarat formil dan syarat materiil keterangan saksi sebagaimana yang diatur dalam KUHAP. Apabila syarat formil dan syarat materiil tidak terpenuhi, maka majelis hakim tidak perlu mempertimbangkan keterangan dari saksi tersebut dan dalam hal terjadi ketidaksesuaian antara keterangan saksi yang satu dan keterangan saksi lainnya, maka penilaian akan kebenaran dari setiap keterangan yang diberikan oleh saksi tergantung pada keyakinan hakim sendiri sebab hakim bersifat bebas dan tidak terikat terhadap kekuatan pembuktian dari setiap alat bukti yang ada."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
S22307
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Ajeng Kamaratih
"Upaya hukum Peninjauan Kembali merupakan salah satu dari jenis upaya hukum luar biasa. Permohonan Peninjauan Kembali dapat dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Pihak yang berhak mengajukan Peninjauan Kembali menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana adalah terpidana dan ahli warisnya. Namun belakangan ini yang terjadi adalah Penuntut Umum yang merupakan pihak-pihak di luar yang disebutkan dalam KUHAP diberikan hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali. Dalam tulisan ini perkara yang akan diangkat adalah Peninjauan Kembali oleh Penuntut Umum dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir. Yang menjadi pokok permasalahan dalam tulisan ini adalah pihak-pihak manakah yang mempunyai hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali, bagaimanakah putusan Mahkamah Agung selama ini menanggapi permintaan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Penuntut Umu, dan apa yang menjadi legitimasi yuridis dari Mahkamah Agung dalam menerima permohonan Peninjauan Kembali oleh Penuntut Umum. Metode penelitian yang dilakukan adalah dengan penelitian yang bersifat normatif, sumber data sekunder dengan bahan hukum primer dan sekunder yang berupa peraturan perundang-undanganm yurisprudensi, dan buku. Analisa datanya bersifat deskriptif analitis. Pihak yang dapat mengajukan Peninjauan Kembali bersifat limitatif menurut Pasal 263 ayat (1) KUHAP, sehingga dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung yang menerima Peninjauan Kembali terhadap Pollycarpus dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir merupakan awal dari ketidakpastian hukum apalagi beberapa bulan sebelum diterimanya permohonan Peninjauan Kembali tersebut, Mahkamah Agung menolak pengajuan Peninjauan Kembali oleh Penuntut Umum dalam putusan No.84/PK/PID/2006. Mahkamah Agung harus menentukan ketentuan mana dan penafsiran seperti apa yang harus digunakan dalam memberikan hak pada pihak yang dapat mengajukan Peninjauan Kembali."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S22065
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Agung Komang Candrawati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S22099
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Girsang, Imelda A. R.
"Pada prinsipnya penerapan unsur melawan hukum bertujuan agar hakim mendapatkan kepastian, apakah tindakan itu dilakukan sama sekali tidak menurut hukum. Dalam pemahaman baku, pengertian hukum tersebut merujuk pada peraturan perundang-undangan yang pasti bersifat tertulis (asas legalitas). Akan tetapi, dalam peristiwa tertentu, perbuatan melawan hukum dapat berarti, bertentangan dengan ketelitian yang dipandang pantas dalam pergaulan masyarakat terhadap orang lain atau barang. Pemahaman inilah yang kemudian melahirkan ajaran sifat melawan hukum yang formal dan ajaran sifat melawan hukum yang materiil. Perbuatan hukum materiil adalah suatu perbuatan dinyatakan melawan hukum tidak hanya apabila perbuatan tersebut melanggar ketentuan pasal yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, perbuatan melawan hukum meteriil tidak lagi selalu mengacu pada norma hukum tertulis, tetapi perbuatan dinyatakan melawan hukum apabila dirasakan bertentangan dengan nilai keadilan dan norma sosial yang tidak tertulis yang berlaku sebagai kebiasaan yang diakui oleh masyarakat. Akan tetapi, penerapan sifat melawan hukum materiil, khususnya dalam tindak pidana korupsi menimbulkan permasalahan terhadap pembuktiannya. Dalam perkara tindak pidana korupsi dana non-budgeter Bulog, Majelis Mahkamah Agung berpendapat dalam putusannya bahwa sifat melawan hukum materiil tidak dapat diterapkan karena tidak mempunyai parameter yang jelas. Selain itu, dalam menerapkan perbuatan melawan materiil, harus dibuktikan terlebih dahulu perbuatan melawan hukum formalnya. Dengan demikian, Mahkamah Agung membatasi perbuatan melawan hukum sebagai perbuatan melawan hukum formal"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S22120
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Mangatur Jetro
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S22138
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Ahmad Zakaria
"Terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban serta merupakan salah satu ancaman serius terhadap kedaulatan setiap Negara. Upaya penanggulangan tindak pidana terorisme diwujudkan pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002, yang kemudian disetujui oleh DPR menjadi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Diperlukannya undang-undang ini karena pemerintah menyadari tindak pidana terorisme merupakan suatu tindak pidana yang luar biasa (extraordinary crime), sehingga membutuhkan penanganan yang luar biasa juga (extraordinary measures). Dalam beberapa kasus, penguasaan terhadap teknologi sering kali disalahgunakan untuk melakukan suatu kejahatan. Diantara ragam kejahatan menggunakan teknologi, terdapat didalamnya suatu bentuk kejahatan terorisme baru, yaitu cyberterrorism. Penanganan Cyberterrorism berbeda dengan penanganan terorisme konvensional. Salah satu perbedaannya adalah penggunaan alat bukti berupa informasi elektronik. Bagaimana pengaturan penggunaan alat bukti berupa informasi elektronik dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia? Dapatkah sebuah kode sumber website dijadikan alat bukti di persidangan Tindak Pidana Terorisme? Bagaimana dalam prakteknya penerapan ketentuan Hukum Acara Pidana Terhadap Informasi Elektronik (Source Code Website) di dalam Peristiwa Tindak Pidana Terorisme pada Kasus Website Anshar.net? Penggunaan alat bukti berupa informasi elektronik telah diakomodir oleh Pasal 27 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Terkait hal tersebut diperlukan adanya Standar Operasional Prosedur dalam perolehan alat bukti berupa informasi elektronik tersebut."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
S22463
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Nurul Rusdayanti
"Urbanisasi berdampak pada perubahan bentang alam menjadi lahan terbangun yang memicu perubahan kondisi iklim mikro. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi luas vegetasi, struktur dan komposisi vegetasi, mengetahui kondisi iklim mikro dan tingkat kenyamanan termal masyarakat melalui pendekatan Temperature Humidity Index, serta menganalisis persepsi masyarakat dan merekomendasikan konsep kenyamanan lingkungan dalam pengembangan vegetasi. Metode yang digunakan adalah metode campuran yaitu gabungan antara metode kuantitatif dan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan luas lahan vegetasi di Kota Palembang sebesar 15.197 Ha dan Indeks Nilai Penting tertinggi ada pada tanaman Havea brasilliensis, Swietenia mahagoni, Terminalia mantaly dan Pterocarpus indicus. Suhu udara didominasi pada kategori panas sedangkan kelembaban udara hampir merata untuk setiap kategori. Persepsi masyarakat menilai kenyamanan termal didominasi nyaman namun kecukupan vegetasi dinilai belum cukup untuk mendukung aktivitas masyarakat. Konsep kenyamanan lingkungan menegaskan dibutuhkan pengembangan vegetasi dengan pohon berdaya serap karbon tinggi, akar dan batang kuat, estetika menarik, dan menjadi pakan bagi makhluk hidup lain.
Urbanization has an impact on changing landscapes to developed land which triggers changes in micro-climatic conditions. This study aims to evaluate the area of vegetation, structure and composition of vegetation, determine microclimate conditions and the level of thermal comfort and recommend the concept of environmental comfort in vegetation development. The method is combination of quantitative and qualitative methods. The results showed that the land area for vegetation in Palembang City was 15,197 hectares with the important species are Havea brasilliensis, Swietenia mahagoni, Terminalia mantaly and Pterocarpus indicus. The air temperature is dominated by the hot category while the humidity is almost evenly distributed for each category. The public perception assesses that thermal comfort is dominated by comfortable, but the adequacy of vegetation is considered insufficient to support community activities. The concept of environmental comfort emphasizes the need for the development of vegetation with trees with high carbon absorption, strong roots and stems, attractive aesthetics, and as food for other organism."
Depok: Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia, 2020
T-Pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library