Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 17283 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Mohd. Din
"ABSTRAK
Sistem Peradilan Pidana terdiri dari sub sistem Polisi, Jaksa Penuntut Umum, Hakim, dan Lembaga Pemasyarakatan. Bekerjanya Sistem Peradilan Pidana ini harus terpadu dan saling mengisi antara sub sistem. Sub sistem Polisi sebagai sub sistem hulu atau sebagai gerbang berkenalannya seseorang dengan Sistem Peradilan Pidana sangat menentukan untuk proses selanjutnya, kernampuan teknik keresersean yang dimiliki oleh Polisi (penyidik) harus didukung dengan teknik yuridis dari Jaksa Penuntut Umum, sehingga diperlukan koordinasi. KUHAP sebagai induk dasar berpijaknya Sistem Peradilan Pidana telah mengatur koordinasi tersebut berupa:
pemberitahuan dimulainya penyidikan, petunjuk penuntut umum dalam pemeriksaan tambahan (Prapenuntutan), perpanjangan penahanan, dan pemberitahuan penghentian penyidikan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, apa hambatan dalam melakukan koordinasi, kebijakan apa yang telah ditempuh dalam menanggulangi hambatan itu dan bagaimana pengawasan penuntut umum terhadap berkas perkara yang dikembalikan kepada penyidik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa koordinasi antara penyidik dan penuntut umum belum berjalan sebagaimana yang di.tentukan oleh KUHAP. Hambatan yang paling mendasar adalah menyangkut sarana telekomunikasi, karena jarak antara Polsek dengan kejaksaan Negeri relative Jauh. Sedangkan upaya yang dilakukan adalah dengan terus meningkatkan koordinasi dan mengadakan gelar perkara."
1996
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Hajati Hoesin
"Persoalan yang dihadapi Indonesia dalam kaitan antara industrialisasi dan tenaga kerja adalah bahwa industrialisasi tidak seluruhnya sanggup menampung tenaga kerja yang ada di pasar kerja, dan hampir selalu membawa implikasi kepada ketenagakerjaan dengan adanya upaya penekanan pengeluaran di bidang pekerja. Akibatnya banyak terjadi pemogokan pekerja. Pekerja menjadi tidak tenang dalam menjalankan pekerjaannya. Keresahan pekerja tersebut dapat berkembang menjadi perselisihan perburuhan yang berkisar pada tuntutan mengenai syarat-syarat kerja, pembentukan serikat pekerja dan perlindungan jaminan sosial. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dan pembatasan di wilayah DKI Jakarta, data diperoleh melalui kegiatan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Dari data yang diperoleh dapat ditarik kesimpulan bahwa berbagai usaha telah diadakan untuk menanggulangi keresahan pekerja. Diadakannya ketentuan mengenai Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) dan upaya menggiatkan pembuatan KKB di Perusahaan-perusahaan yang memenuhi syarat merupakan bukti Peran Pemerintah dalam rangka memberi perlindungan terhadap pekerja sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (2) UUID 1945. Kenyataan bahwa (Serikat) Pekerja belum menunjukkan kemandiriannya dalam merundingkan isi KKB dengan pihak pengusaha, hendaknya dapat lebih memacu Pemerintah untuk lebih banyak berperan. Misalnya dengan membandingkan KKB dengan Collective Bargaining Agreement (CBA)/Collective Labor Agreement (CLA) dari negara lain dengan penyesuaian situasi dan kondisi ketenagakerjaan di negara Indonesia. Diharapkan KKB merupakan jaminan bagi pekerja untuk mendapatkan hak yang lebih yang paling minim yang bila dilaksanakan sebaik-baiknya oleh para pihak dapat mengatasi keresahan pekerja."
Depok: Universitas Indonesia, 1996
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hirsanuddin
"Akhir-akhir ini kita tengah menyaksikan suatu proses menuju krisis sosial yang disebabkan oleh sengketa tanah. Tanah sejak lama memang menjadi hal yang sangat rawan dan menjadi potensi pemicu krisis sosial. Gejala krisis sosial akibat dari sengketa tanah telah memanifestasi dalam bentuk pertentangan kepentingan atas tanah, antara rakyat dengan negara maupun antara rakyat dengan industri merupakan sengketa yang telah terjadi di mana-mana, dan pada setiap periode zaman sistem sosial atau formasi sosial.
Pembahasan tentang kasus sengketa tanah di atas mengingatkan kita pada dua hal pokok yaltu: 1. Bahwa persoalan petani sebagai pemilik/penggarap tanah bukan hanya soal persengeketaan masalah tanah. Masalah tanah pada dasarnya erat kaitannya dengan pilihan kebijakan agraria dari suatu era tertentu. 2. Bahwa masalah tanah bagi petani tidak berdiri sendiri, dia merupakan bagian dari persoalan besar yang menyangkut aspek politik, ekonomi, budaya dan hukum. Sementara kasus sengketa tanah juga terjadi melalui mekanisme lain seperti: Melalui Hak Penguasaan Hutan (HPH). Program Hutan Tanaman Industri (HPI) dan penggunaan tanah Pembangunan Kawasan Wisata, waduk dan lain-lain.
Di Pulau Lombok kasus sengketa tanah mulai mengemuka sekitar tahun 1986, ketika pemerintah menetapkan Nusa Tenggara Barat sebagai daerah tujuan wisata. Banyak kasus sengketa tanah terjadi seperti: Kasus Gill Trawangan, Kuta dan yang terakhir yang sempat mendapat perhatian di tingkat nasional adalah kasus pembebasan tanah kawasan pariwisata Rowok yang menjadi kajian dalam tulisan ini, dengan mengajukan permasalahan sebagai berikut: Apakah yang menjadi penyebab terjadinya sengketa dan bagaimana cara penyelesaiannya.
Untuk memecahkan persoalan tersebut metode penelitian yang digunakan adalah dengan mengumpulkan berbagai macam sumber yang ada kaitannya dengan masalah yang dikaji, di samping itu mengadakan wawancara langsung dengan pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam menangani sengketa pembebasan tanah kawasan pariwisata Rowok tidak terlepas dari keterlihatan aparat secara langsung baik aparat keamanan maupun aparat pemerintah daerah, sehingga menimbulkan perlawanan yang dilakukan oleh pihak penggarap. Perlawanan yang dilakukan dengan melalui jalur di luar pengadilan formal. Tetapi upaya yang dilakukan oleh pihak penggarap selalu mengalami kegagalan. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ujung Pandang maupun Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya yang mengadili perkara sengketa tanah tersebut mengalahkan para penggarap. Dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya tersebut menambah sejarah bahwa sengketa antara petani pemilik/penggarap melawan penguasa maupun pemilik modal, petani pemilik/penggarap senantiasa dalam posisi yang lemah dan selalu dengan mudah dikalahkan oleh penguasa atau pemilik modal."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lidia BR Karo
"Kejahatan perkosaan adalah satu bentuk kejahatan kekerasan yang sangat merugikan korban dan meresahkan masyarakat, apalagi beberapa tahun terakhir ini perkosaan meningkat terus di Indonesia tak terkecuali di Daerah Kotamadya Kupang. Hal seperti itu akan membahayakan perkembangan sosial perempuan, tentu rintangan bagi pembangunan. Oleh sebab itu kejahatan perkosaan harus dicegah. Salah satu upaya pencegahan adalah melalui ketentuan hukum pidana yang memperhatikan kepentingan pelaku, korban, masyarakat, dan negara. Namun hukum pidana yang berlaku sekarang masih kurang memperhatikan kepentingan korban perkosaan, karena itu perlu dibentuk kebijakan kriminal melalui hukum pidana yang bersifat integral. Membentuk kebijakan kriminal yang bersifat integral harus sesuai dengan budaya, hukum yang hidup dalam masyarakat, dan perkembangan hukum Internasional, sehingga perlu dilakukan penelitian. Penelitian ini penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif yakni untuk menggambarkan ketentuan perlindungan hukum terhadap korban perkosaan di Indonesia, implementasinya di Kotamadya Kupang dan kendala-kendala yang dihadapi dalam melakukan perlindungan hukum terhadap korban perkosaan di Kotamadya Kupang, serta mencari perspektif kebijakan hukum yang tepat dalam upaya perlindungan hukum korban perkosaan di Indonesia agar niiai keadilan terwujud dalam ketentuan hukum pidana.
Perlindungan hukum terhadap korban perkosaan belum diatur secara layak dan wajar dalam hukum pidana sebagaimana nilai keadilan yang terkandung dalam Pancasila dan UUD' 1945. Pelaksanaan perlindungan hak-hak korban perkosaan sebagaimana ditentukan dalam hukum pidana belum semua diterapkan di Kotamadya Kupang. Faktor belum diterapkannya karena Undang-Undang, aparat penegak hukum, budaya masyarakat dan faktor sarana atau fasilitasnya. Berdasarkan keadaan itu hak-hak korban perkosaan yang harus diatur dan terintegrasi dalam kebijakan kriminal melalui hukum pidana Indonesia adalah hak mendapatkan restitusi dan atau kompensasi, bantuan hukum, psikolog, psikiater, ahli agama atau ahli lain yang mampu mengembalikan kepercayaan korban, mengembalikan nama baik korban, hak memperoleh informasi dan pelayanan yang layak dalam mengikuti perkembangan kasusnya, hak mendapat keamanan dalam melapor dan selama menjadi saksi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tana Mantirri
"Tesis ini adalah hasil penelitian tentang Pengaruh Perdagangan Bebas Terhadap Perkembangan Perusahaan Kelompok di Indonesia, yang bertujuan menjawab 4 pertanyaan akademis yaitu : (1). bagaimana sistem ekonomi nasional diatur dalam hukum Indonesia?, (2) bagaimana pengaturan perusahaan kelompok dalam hukum Indonesia? (3) apakah perusahaan kelompok mendukung pengembangan sistem perekonomian nasional?, (4) apa hubungan antara perdagangan bebas dengan perkembangan pemisahan kelompok di Indonesia?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dan eksplanatoris dengan menjadikan bahan pustaka sebagai landasan utamanya, sehingga penelitian ini lebih merupakan sebuah penelitian historis. Penelitian lapangan dilakukan juga dalam bentuk wawancara dengan beberapa pakar hukum ekonomi, pakar ekonomi dan pelaku ekonomi. untuk mendapatkan konfirmasi dan pendapat beberapa hal yang berkaitan dengan penelitian ini. Untuk menjawab pertanyaan akademis di atas penelitian dibagi dalam 3 konsep, yaitu :
1. perkembangan perusahaan kelompok di Indonesia dan aspek-aspek hukumnya,
2. perkembangan sistem ekonomi pasar di Indonesia dan aspek-aspek hukumnya,
3. pengaruh perdagangan bebas terhadap perkembangan pemisahan kelompok di Indonesia.
Hasil penelitian berdasarkan perkembangan sejarah perusahaan kelompok di Indonesia, menunjukkan bahwa :
(1) Sistem ekonomi nasional yang diambil dalam hukum ekonomi nasional adalah sistem ekonomi pasar terkendali melalui instrumen hukum
(2) Perusahaan kelompok pada prinsipnya tidak dilarang dalam hukum ekonomi nasional, hanya perlu direkayasa melalui hukum ekonomi nasional, agar perusahaan kelompok menjadi lembaga ekonomi kemakmuran rakyat.
(3) Perusahaan kelompok di Indonesia dalam sejarah perkembangannya banyak melakukan persaingan curang dan karenanya menghambat pembinaan sistem ekonomi nasional sesuai dengan amanat UUD 45.
(4) Perkembangan perusahaan kelompok di Indonesia sangat dipengaruhi oleh perdagangan bebas melalui perjuangan negara-negara anggota GATT dalam kontrak PMA di Indonesia, yang kemudian menjadi pendorong pengusaha-pengusaha Indonesia membentuk pemisahan kelompok untuk menarik kepercayaan investor asing.
Menyikapi praktik perusahaan kelompok di Indonesia yang belum sesuai dengan amanat UUD 1945. disarankan agar dilakukan reformasi hukum ekonomi, misalnya melalui penyusunan Undang-Undang persaingan ekonomi disertai penegakan hukum yang adil."
Depok: Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
I Dewa Ayu Widyani
"Penyelesaian Perselisihan Perburuhan menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 1957 adalah penyelesaian melalui Panitia Penyelesaian Perselisilian Perburuhan (P4), penyelesaian ini mempergunakan proses yang bertingkat sehingga memakan waktu yang lama, yaitu dimulai dari P4D, P4P, veto Menteri Tenaga Kerja, kemudian dengan berlakunya Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dimungkinkan untuk banding ke PTUH, selanjutnya kasasi ke Mahkamah Agung. Penggunaan Arbitrase merupakan jalan keluar yang efektif karena prosesnya lebih cepat, serta menberikan jaminan kenetralan karena dikontrol sendiri oleh pihak terkait melalui pemilihan bersama terhadap para arbiter."
Depok: Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Shinta Agustina
"There are three principal problems in criminal law; which are offence, guilt and punishment. Especially for punishment, there is currently a universal problem; that is dissatisfaction in society on imprisonment sentence. This is because imprisonment sentence has been considered ineffective on its primary objectives and has stimulated negative impact on the offender and his family. Because of that The United Nation as the world institution in 1960 on The Second UN Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders has recommended its member to eliminate the imposing of imprisonment sentence, particularly on short range imprisonment sentence, and to search for non-institutional sentence. Since then many countries has made improvements on their criminal law, reducing the imposing of imprisonment sentence and subtitute it with other non-institutional alternative sanctions. One of these is the conditional sentence, which the Indonesian Penal Code has stipulated in its article 14 a through f. But the existing statistics show that the imposing of conditional sentence is still low, which is not more than 15 % of all criminal sanctions imposed in criminal cases a year.
The objectives of this tesis are to try to find out the reasons why the imposing of conditional sentence is low in our country and to search for possible efforts that can be done to improve the imposing of conditional sentence in the future.
The results of the field research show that there are two reasons for the low imposing of conditional sentence; (1) the implementation of criminal threat in regulations of our criminal law is more openly to exercise imprisonment sentence compare to its alternatives, (2) there is a negative persuasion in our society on conditional sentence; that they not consider it as a punishment because they perceive that it does not have misery consequences to the of-fender. In addition to that the-practice of conditional sentence itself so far has not reached its objectives because of several obstacles in the regulation and order itself as well as in the facilities, and the ways of controlling the offenders. In the framework to improve and develop the criminal law by arranging a new concept of Indonesian Penal Code, based on the idea to minimize the imposing of imprisonment sentence, which utilizes the imposing of conditional sentence as a non-institutional alternative sanction, some efforts that can be done to realize it are to make a standard conduct for the use of conditional sentences as a comprehensive guidance, to pass regulation that will allow the imposing of conditional sentence imperatively on certain situation, to improve facilities that support the practising of conditional sentences including improving of controlling the of-fenders."
Depok: Universitas Indonesia, 1996
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indriyanto Seno Adji
"Perbuatan melawan hukum yang semula diartikan secara formil ("wederwettelijk") telah mengalami pergeseran dan yang dianggap sebagai terobosan baru dalam hukum pidana, karena sifat dari perbuatan itu kini diartikan juga secara materiel yang meliputi setiap perbuatan yang melanggar norma-norma dalam kepatutan masyarakat atau setiap perbuatan yang dianggap tercela oleh masyarakat, sehingga terjadi perubahan arti menjadi "wederrechtelijk", khususnya perbuatan melawan hukum materil dalam hukum pidana ini (wederrechtelijk) mendapat pengaruh yang kuat sekali dari pengertian perbuatan melawan hukum secara Iuas dalam hukum perdata melalui arrest Cohen-Lindenbaum tanggal 31 Januari 1919.
Undang-Undang No. 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 1 ayat 1 huruf (a) maupun Penjelasan Umumnya erat kaitannya antara penerapan ajaran perbuatan. melawan hukum materil dengan arrest Cohen-Lindenbaum. Dalam hukum pidana, ajaran perbuatan melawan hukum materil dibatasi penggunaannya melalui fungsi Negatifnya sebagai alasan peniadaan pidana, dengan maksud untuk menghindari pelanggaran asas legalitas sekaligus dapat menghindari penggunaan analogi dalam hukum pidana.
Permasalahannya adalah bagaimana terhadap perbuatan dengan tipologi kejahatan baru yang dianggap koruptif/tercela yang merugikan Masyarakat/ Negara dalam skala yang sangat besar, tetapi tidak terjangkau peraturan perundang-undangan tertulis? Apakah pelaku dapat berkeliaran secara bebas dengan berlindung dibalik assas Legalitas? Dengan disandarkan dari aspek/pendekatan sejarah pembentukan Undang-Undang, norma kemasyarakatan, yudikatif dan legislatif maka sepatutnyalah untuk mempertimbangkan penerapan fungsi positif dari perbuatan melawan hukum materil, dengan kriteria yang tegas dan ketat serta kasuistis, yaitu apabila perbuatan pelaku yang tidak memenuhi rumusan delik dipandang dari segi kepentingan hukum yang lebih tinggi ternyata menimbulkan kerugian yang jauh tidak seimbang bagi Masyarakat/Negara dibandingkan dengan keuntungan dan perbuatan pelaku yang tidak memenuhi rumusan delik itu."
Depok: Universitas Indonesia, 1996
T368
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Patta Parang
"Sistem Pemasyarakatan merupakan perkembangan dari pelaksanaan pidana penjara yang biasa disebut sebagai sistem kepenjaraan kolonial. Kedua sistem ini mempunyai prinsip dasar yang berbeda yaitu sistem kepenjaraan kolonial berasaskan pembalasan sedangkan sistem pemasyarakatan berasaskan pembinaan yang disesuaikan dengan Pancasila.
Pembinaan bertujuan agar setiap narapidana setelah selesai menjalani masa pidananya tidak akan mengulangi lagi perbuatannya (kejahatan) dan dapat hidup bermasyarakat secara wajar serta berpartisipasi didalam pembangunan. Karena itu maka narapidana didalam lembaga pemasyarakatan dibina dan dididik menyangkut kemandirian serta kepribadian.
Pembinaan serta pendidikan tersebut dapat dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan maupun di luar lembaga dan karena pembinaan di dalam lembaga lebih banyak (lama) dilaksanakan, maka yang paling berperan dalam hal pembinaan ini adalah petugas Lembaga Pemasyarakatan. Keberhasilan pembinaan sangat ditentukan oleh keahlian serta itikad baik dari petugas lembaga untuk melaksanakan pembinaan.
Petugas Lembaga Pemasyarakatan melakukan pembinaan berdasarkan pembahagiaan tugas masing-masing yang disesuaikan dengan program pembinaan yang telah ditetapkan sebelumnya. Namun kadang-kadang program pembinaan tersebut tidak terlaksana dengan baik karena adanya hambatan-hambatan baik yang bersifat intern lembaga maupun yang bersifat ekstern.
Hambatan yang bersifat intern antara lain adanya pembahagian tugas yang kurang sempurna, kurangnya tenaga ahli dan sarana fisik yang kurang menunjang, sedangkan hambatan yang bersifat eksteren adalah kurangnya dukungan dari masyarakat."
Depok: Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Joko Sulistyanto
"Pemerintah Indonesia menaruh perhatian begitu besar terhadap pelaksanaan hak asasi manusia karena dorongan beberapa faktor. Faktor pertama adalah faktor internal, yaitu semakin sadarnya warga negara akan hak dan kewajibannya sehingga banyak pengaduan tentang pelanggaran hak asasi manusia yang masuk ke Komnas HAM. Faktor yang kedua adalah faktor eksternal, yaitu desakan dari negara-negara maju yang dalam memberikan bantuan kepada Indonesia selalu mengkaitkan dengan pelaksanaan hak asasi manusia. Perbedaan pemahaman tentang hak asasi manusia sebenarnya berasal dari pelaksanaan hak asasi manusia yang disesuaikan dengan ciri-ciri negara itu sendiri yang dipengaruhi oleh kondisi sosial ekonomi, nilai-nilai luhur budaya bangsa dan politik masing-masing negara yang bersifat dinamis. Sejarah penegakan hak asasi manusia melahirkan suatu dokumen internasional, yaitu Universal Declaration of Human Rights yang diumumkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948 yang merupakan landasan bagi pelaksanaan hak asasi manusia di seluruh dunia. UUD 1945 yang disahkan terlebih dahulu bila dibandingkan dengan Deklarasi Universal HAM, ternyata di dalam Pembukaan dan Batang Tubuhnya secara implisit banyak berisikan tentang hak asasi manusia. Demi menjamin pelaksanaan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia, tahun 1993 didirikanlah Komnas HAM yang menangani masalah-masalah yang berkenaan dengan hak asasi manusia. Perkembangan selanjutnya, Wanhankamnas mengusulkan suatu rancangan tentang Piagam HAM menurut bangsa Indonesia untuk dijadikan TAP MPR tersendiri, sebagai landasan hukum yang kuat bagi penegakan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Akan tetapi usul tersebut haruslah melalui proses yang panjang karena Fraksi Karya Pembangunan sebagai suara mayoritas dalam MPR mempunyai rencana tersendiri di dalam Sidang Umum MPR tahun 1998 yang akan menempatkan HAM di dalam TAP MPR menjadi satu dengan GBHN."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library