Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 17209 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nelli Herlina
"Tesis ini merupakan suatu mendeskripsikan keberadaan bisnis dengan sistem franchise yang berkembang di Indonesia, khususya yang berkaitan dengan aspek hukum perjajian dan hukum hak milik. intelektual di Indonesia. Aspek hukum perjanjian dan hak milik intelektual merupakan unsur pokok keberhasilan suatu bisnis franchise, karena bagi seorang franchisor yang akan memfranchise usahanya terlebih dahulu harus mampu menunjukkan keberhasilan dan keunggulan sistem bisnis yang dimilikinya, dan telah memikili merek dagang yang cukup terkenal (Brand Image). Dari hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Pertama, dalam praktik bisnis franchise ditemukan bahwa kontrak franchise selalu dibuat dalam bentuk standar, dan ada kecenderungan dominasi franchisor terhadap franchisee. Kedua, dalam kontrak franchise terdapat banyak lisensi yang diberikan oleh franchisor kepada franchisee tertutama lisensi yang berkaitan dengan hak menggunakan merek, cipta, paten, trade secret dan know-how, sistem menejemen, teknik pemasaran, pola operasional bisnis milik franchisor. Namun, dari semua lisensi tersebut hanya lisensi yang menyangkut hak penggunaan merek, hak cipta dan hak paten yang dapat dilindungi oleh Undang-Undang Hak Milik Intelektual Indonesia, dan aspek lisensi lainnya hanya dilindungi berdasarkan kontraktual. Ketiga, dalam menjalankan bisnisnya ternyata franchisee tidak dapat menggunakan sepenuhnya seluruh lisensi yang diperolehnya dari kontrak franchise, karena franchisee selalu mendapatkan pengawasan ketat dari franchisor. Keempat, tanggung jawab hukum franchisor maupun franchisee terhadap pihak konsumen dapat dilihat dari klasifikasi franchisor ataupun franchisee sebagai produsen yang memiliki tanggung jawab produk (product liability) terhadap produk yang dihasilkannya, yang secara hukum tanggung jawab produk ini akan timbul bila pada produk tersebut terdapat cacat atau membahayakan orang lain, dalam hal ini franchisee ataupun franchisor harus bertanggung jawab secara hukum pidana atau perdata. Dari hasil penelitian ini disarankan tiga hal: Pertama, karena bisnis franchise ada kecenderungan memiliki sifat monopoli penguasaan pasar, maka bisnis franchise ini perlu diatur secara khusus dalam bentuk peraturan tersendiri. Kedua, perlu ada ketentuan yang melarang penggunaan klausul kontrak yang bersifat berat sebelah (secara hukum dapat memberatkan franchisee). Ketiga, perlu ada kriteria yang jelas dari Pemerintah untuk menilai atau menentukan layak tidaknya suatu kontrak franchise dapat dilaksanakan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eddy Sumardji Djaya
"Pemberian kredit erat kaitannya dengan pemberian jaminan/agunan, pemberian jaminan yang sering digunakan oleh bank adalah dengan menggunakan tanah, dengan telah terjadi univikasi dibidang hukum jaminan khususnya dengan tanah maka pengikatan jaminan yang aman menggunakan hak tanggungan yang lelah diamanatkan oleh pasal 51 UUPA maka terbentuk UU No:4 tahun 1996 mengenai Undang-Undang Hak Tanggungan yang berkaitan dengan tanah sebagai jaminan. UUHT mempunyai sifat Droite de suite dan Droite de preferen, juga masih ada pembaharuan lain dibanding hipotek misalnya untuk tanah-tanah yang dapat diikat dengan hak tanggungan seperti hak milik, hak atas usaha, hak guna bangunan dan hak pakai, sedangkan untuk hipotek hanya tanah-tanah yang berstatus hak milik, hak guna usaha dan hak guna bangunan, dalam hal pengikatan dapat dilakukan oleh pejabat Notaris dan PPAT, pelaksanaan eksekusinya mudah dan pasti melihat uraian tersebut diatas kiranya UUITT dapat meminimalisasikan kerugian yang akan timbul dari nasabah yang wanprestasi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sitorus, Winner
"Menjelang dan memasuki abad ke-21 atau era globalisasi batas-batas antara negara yang satu dengan yang lain menjadi tidak jelas, dunia telah menjadi suatu perkampungan global dengan satu sistem perekonomian. Konsekuensi dunia bisnis sebagai suatu perkampungan global dalam kesatuan ekonomi tanpa batas, dengan sendirinya membawa bangsa Indonesia ke kancah bisnis global, perdagangan bebas, dan persaingan bebas. Intensitas hubungan perdagangan dan investasi antara masyarakat bisnis, baik domestik maupun internasional, semakin meningkat. Meningkatnya intensitas perdagangan dan investasi itu tidak hanya akan menimbulkan dinamika ekonomi yang makin tinggi, tetapi juga akan meningkat pula intensitas konflik-konflik (sengketa) di antara mereka. Menghadapi kondisi yang seperti ini, diperkirakan sistem peradilan, baik domestik maupun asing, tidak akan mampu memenuhi kebutahan masyarakat bisnis yang semakin kompleks. Penyelesaian melalui pengadilan kurang efektif dan efisien untuk penyelesaian sengketa bisnis internasional karena waktunya lama, memakan tenaga, memerlukan biaya tinggi, dan sering putusannya kurang memuaskan. Oleh karena itu diperlukan suatu alternatif penyelesaian sengketa selain pengadilan. Dewasa ini di negara-negara lain telah dikembangkan suatu alternatif penyelesaian sengketa selain dari pengadilan dan arbitrase, seperti : mediasi, konsiliasi, minitrial, dan lain-lain. Arbitrase yang semula sangat efektif dan efisien untuk penyelesaian sengketa bisnis telah menjadi sangat formal dan kurang efektif. Mediasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa telah berkembang cult-up pesat negara-negara maju, seperti Amerika Serikat, Australia, Kanada, Hong Kong, Jepang, Korea Selatan, Inggris, Singapura, dan lain-lain. Mediasi dipilih dan dikembangkan karena waktunya singkat, biaya retatif lebih ringan, hasilnya memuaskan para pihak (win-win solution). Di negara-negara itu mediasi telah melembaga sebagai alternatif penyelesaian sengketa bisnis. Secara internasional mediasi juga telah digunakan sebagai alternatif penyelesaian sengketa bisnis oleh lembaga-lembaga penyelesaian sengketa bisnis internasional, seperti : American Arbitration Association (AAA), International Chamber of Commerce (ICC), UNCITRAL, World Intellectual Property Organization (WIPO), dan Commercial Arbitration and Mediation Centre for Americas (CAMCA). Mediasi telah dikenal dalam sistem hukum Indonesia, tetapi tidak dapat berkembang dengan baik. Hal ini disebabkan oleh belum melembaganya mediasi sebagai penyelesaian sengketa bisnis. Belum melembaganya mediasi sebagai penyelesaian sengketa bisnis meliputi : peraturan perundang-undangan, prosedur pendayagunaan, sumber daya manusia, penyedia jasa mediasi, sumber dana, dan pemasyarakatan. Oleh karena itu pengembangan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia harus secara kelembagaan."
Depok: Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Syaiful Bakhri
"Pidana denda adalah jenis pidana yang tergolong tua dalam pelaksanaannya di berbagai negara, dan secara umum bermula dari hubungan keperdataan, yakni berupa ganti kerugian, seterusnya ikut campurnya pemerintah dalam hal ganti kerugian itu. Dalam perkembangannya, sekurangnya ada empat fase sejarah pertumbuhannya yakni pada awal abad pertengahan hingga akhir abad pertengahan. Pada tahun 1600 sampai abad kedelapan belas dengan ditandai berkembangnya aliran klasik.
Perubahan pemikiran dalam hukum pidana diwarnai oleh berbagai aliran, terutama aliran klasik, aliran modern dan aliran kontrol sosial, dan perkembangan yang terakhir ini ialah, memandang hukum pidana sebagai suatu konsep pengendalian sosial. Sehubungan dengan tujuan dari pelaksanaan pemidanaan maka pidana penjara mendapatkan sorotan, terutama oleh gerakan Abolisionis yakni suatu gerakan yang berkeinginan untuk menghapuskan pidana penjara dengan suatu alternatif baru dari pidana perampasan kemerdekaan.
Salah satu alternatif perampasan kemerdekaan itu ialah penggunaan lebih maksimal dari pidana denda dengan tujuan pemidanaannya, melalui pemikiran atau prinsip menghukum menjadi membina dan menjadikan terpidana sebagai subjek dari manusia seutuhnya. Perkembangan pemikiran ini dibarengi pula oleh pembaharuan hukum pidana kita dewasa ini melalui serangkaian politik kriminal, yang pada akhirnya berpengaruh terhadap pelaksanaan dan sistem peradilan pidana Indonesia dewasa ini.
Kecenderungan dan perkembangan pidana denda mengalami kemajuan pesat, melalui serangkaian Undang-Undang di bidang Administratif dimana rumusan pidana dendanya sangat tinggi, hingga mencapai lima belas milyar rupiah, dalam Undang-Undang Pasar Modal. Namun demikian dalam hal penerapannya perlu mendapatkan perhatian, terutama dalam sistem penerapan serta batas waktu pembayaran denda, demikian pula mengenai tindakan paksaan serta pedoman atau kriteria penjatuhan pidana denda tersebut. Antisipasi terhadap ini, telah dilakukan oleh Tim Rancangan KUM Pidana dengan rumusan sistem pemidanaan melalui pedoman, yakni mencantumkan pidana mati sebagai pidana khusus dan lebih banyak menggunakan pidana denda dengan sistem kategori serta membatasi dan mengganti ancaman pidana jangka pendek dengan pidana denda."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Loebby Loqman
"

Masalah asas praduga tak bersalah dalam hubungannya dengan pemberitaan media massa bukan hal baru. Sudah sering dilakukan diskusi, baik dalam lingkungan yang terbatas maupun dalam suatu seminar. Namun demikian masih terjadi perbedaan pendapat tentang asas tersebut dalam suatu pernberitaan oleh media massa.

Sejauh ini asas praduga tak bersalah dianggap hanya untuk dan berlaku bagi kegiatan di dalam masalah yang berkaitan dengan proses peradilan pidana. Sehingga terjadi ketidak pedulian masyarakat terhadap asas tersebut, kecuali apabila terjadi hal-hal yang tidak menyenangkan yang menimpa dirinya.

Asas tersebut dianut di Indonesia melalui ketentuan yang terdapat di dalam pasal 8 Undang-undang No. 14 Tahun 1970 tentang. Ketentuanketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang mengatakan:

Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan/ atau dihadapkan di depan Pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan Pengadilan yang. menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Meskipun tidak secara eksplisit .menyatakan hal yang sama, asas tersebut diutarakan di dalam pasal 66 Undang-undang No. 8. Tahun 1981 tentang Kitab. Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dimana dikatakan:

'Tersangka atau terdakwa: tidak dibebani kewajiban pembuktian'

Sedangkan di dalam penjeiasan pasal tersebut mengatakan bahwa ketentuan dalam pasal. 66 KUHAP. tersebut adalah penjelmaan dari asas praduga.tak bersalah.

Oleh karena asas tersebut diatur di dalam ketentuan perundang-undangan. hukum pidana, banyak pendapat bahwa asas itu semata-mata hanya diperuntukkan hal-hal yang berhubungan dengan hukum pidana.

Berbeda dengan di dalam sistem hukum yang digunakan di Amerika Serikat, banyak asas yang berkaitan dengan hak terdakwa dicantumkan secara eksplisit di dalam konstitusinya. Sehingga bukan saja tentang hak warga secara menyeluruh, akan tetapi hak warga yang disangka atau diduga telah melakukan kejahatan, diatur dalam pasal-pasal konstitusi. Dengan demikian merupakan ketentuan yang amat mendasar dalam kehidupan hukum negara tersebut. Amandemen pertama dari konstitusi Amerika menjamin tentang kebebasan mengeluarkan pendapat, yang dapat dihubungkan dengan kebebasan pers.

"
Jakarta: UI-Press, 1994
PGB 0365
UI - Pidato  Universitas Indonesia Library
cover
Hikmahanto Juwana
"Berbicara tentang masyarakat internasional apabila dikaitkan dengan kepentingan ekonomi maka masyarakat internasional terbagi dalam kategori negara-negara berkembang (selanjutnya disebut "Negara Berkembang") dan negara-negara maju (selanjutnya disebut "Negara Maju"). Negara Berkembang yang tergabung dalam Kelompok-77 (Group-77) dapat didrikan sebagai negara yang memperoleh kemerdekaan setelah tahun 1945, sedang dalam proses membangun, dan kebanyakan berada di Benua Asia, Afrika dan sebagian Benua Amerika (Amerika Latin). Sementara Negara Maju yang tergabung dalam Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) dapat didrikan sebagai negara yang telah berdiri sebelum tahun 1945, memiliki industri yang kuat dan kebanyakan berada di Benua Eropa atau memiliki tradisi Eropa seperti Amerika Serikat, Kanada dan Australia. Negara Maju, kecuali Jepang, juga diistilahkan sebagai negara Barat (Western stares).
Hukum Internasional yang Lebih Mengakomodasi Kepentingan Ekonomi Negara Maju. Negara Berkembang kerap mengargumentasikan bahwa hukum internasional merupakan produk dari negara Barat yang saat ini menjadi Negara Maju. Argumentasi ini didasarkan pads fakta bahwa hukum intemasional pada awalnya merupakan hukum yang berlaku antar negara di Benua Eropa. Oleh karenanya tidak heran apabila hukum internasional sangat terpusat pada apa yang terjadi di Eropa (Eurocentric). Merekalah yang menentukan bentuk dan jalannya hukum internasional.
Munculnya Negara Berkembang setelah Perang Dunia II telah membawa perubahan. Keinginan Negara Berkembang untuk terbebas secara politik dan ketergantungan ekonomi dari mantan negara jajahan mereka telah membawa pengaruh pada hukum internasional pada umumnya. Dalarn menyikapi eksistensi hukum intemasional, mereka menganggap bahwa hukum internasional yang ada tidak mencerminkan nilai-nilai yang mereka anut. Negara Berkembang mengargumentasikan bahwa pembentukan hukum internasional sebelum Perang Dunia II sama sekali tidak melibatkan mereka."
Jakarta: UI-Press, 2001
PGB 0371
UI - Pidato  Universitas Indonesia Library
cover
Salman Luthan
"Kebijakan legislatif tentang kriminalisasi dalam peraturan perundang-undangan meliputi tiga unsur, yaitu dasar pembenaran kriminalisasi, kepentingan hukum yang dilindungi dalam kriminalisasi, dan gradasi keseriusan tindak pidana. Untuk mengetahui fenomena ketiga unsur kriminalisasi tersebut diteliti 17 macam undang-undang, khususnya aspek tindak pidananya. Kepentingan hukum yang dilindungi dalam kriminalisasi adalah kepentingan pembangunan yang terdiri dari kepentingan pembangunan politik, ekonomi, kesejahteraan sosial dan SDM, lingkungan hidup, dan kepentingan pembangunan tata nilai sosial. Kepentingan hukum yang dilindungi tersebut lebih mencerminkan perlindungan kepentingan pemerintah daripada kepentingan masyarakat.
Dasar pembenaran kriminalisasi memiliki lima pola dasar pembenaran, yaitu peranan dan arti penting suatu hal bagi kehidupan manusia dan penyalahgunaan hal itu dapat mendatangkan kerugian kepada masyarakat, bangsa dan negara, merugikan kepentingan masyarakat dan/atau negara, bertentangan dengan norma agama, moral atau kesusilaan, kepatutan dan budaya bangsa, bertentangan dengan ideologi negara Pancasila dan UUD 1945, dan bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi, politik, keamanan, dan sosial budaya. Dasar pembenaran kriminalisasi tersebut mencermin tiga pendekatan, yaitu pendekatan kebijakan, pendekatan nilai, dan pendekatan ilmu pengetahuan.
Kebijakan legislatif menetapkan dua kriteria umum dan tujuh kriteria khusus gradasi keseriusan tindak pidana. Kedua kriteria umum tersebut adalah pembedaan tindak pidana dalam kejahatan dan pelanggaran dan perbedaan substantif perbuatan, sedangkan ketujuh kriteria khusus itu adalah pembedaan tindak pidana dalam kesengajaan dan kealpaan, perbedaan kualitas karya cipta, perbedaan kualitas zat bahan terlarang, perbedaan modus operandi pelaksanaan tindak pidana, perbedaan akibat hukum, perbedaan subjek hukum tindak pidana, dan perbedaan status kelembagaan. Kebijakan legislatif tentang kriminalisasi menunjukkan adanya tiga kelemahan, yaitu perbedaan gradasi keseriusan tindak pidana yang cukup tajam dalam satu rumpun delik, perumusan perbuatan yang berbeda kualitasnya dalam satu delik, dan perlindungan hukum yang berlebihan terhadap aparatur pemerintah."
Depok: Universitas Indonesia, 1998
T3931
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dwi Ikrar Sidi
"Penelitian yang berjudul "Kekuatan Sertifikat Sebagai Tanda Bukti Pemilikan Hak Atas Tanah" ini mempunyai tujuan untuk mengetahui bagaimana fungsi dan peranan sertifikat sebagai atas bukti hak atas tanah dalam memberi jaminan kekuatan hukum bagi pemilik hak atas tanah, diharapkan memperoleh jawaban terhadap masalah-masalah hukum yang timbul akibat dari adanya gugatan atau tuntutan dari pihak lain, mungkin mengenai keabsahan sertifikat, salah tunjuk tempat tanahnya dan lain sebaginya. Untuk membuktikan ke absahan sertifikat terhadap pemilikan hak atas tanah perlu dilakukan penelitian ulang baik melalui keputusan pengadilan maupun keputusan oleh badan yang berwenang mengenai tanah. Mengingat sistem yang dianut Indonesia sistem negatif yang bertendens positif, pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat adalah sebagai pemilik atas tanah termaksud, sepanjang tidak ada penuntutan dari pihak lainnya atau sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Frans Hendra Winarta
"Tesis ini merupakan laporan penelitian tentang Bantuan Hukum di Indonesia yang merupakan suatu hak asasi manusia dan bukan merupakan betas kasihan, penelitian ini bertujuan untuk memberikan informasi bagi masyarakat, pemerintah dan para penegak hukum bahwa Bantuan Hukum berhak diperoleh oleh siapa saja yang memerlukannya termasuk orang miskin.
Penelitian bersifat deskriptif analitis yaitu penelitian yang menggambarkan atau menyajikan data yang akurat, yang diperoleh secara lengkap mengenai konsepsi dari bantuan hukum di Indonesia dengan meneliti data sekunder berupa literatur-literatur, teori-leori, dokrin-dokrin, perundang-undangan atau peraturan-peraturan serta konvensi-konvensi Internasional yang berkaitan dengan bantuan hukum.
Selanjutnya Penelitian empiris dilakukan berdasarkan pengalaman praktek di kantor Advokat dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat terutama yang tidak mampu, mempunyai persepsi yang keliru mengenai bantuan hukum. Bantuan hukum itu sifatnya membela kepentingan masyarakat terlepas dari latar belakang, etnisitas, asal-usul, keturunan, waras kulit, ideologi, kaya miskin, agama dan kelompok orang yang dibelanya. Terkonsentrasinya advokat dikota-kota besar menyebabkan masyarakat miskin yang sebagian besar tinggal di desa-desa tidak dapat memperoleh bantuan hukum secara wajar.
Tujuan gerakan bantuan hukum ini dapat dicapai dengan pencapaian sistem peradilan pidana yang terpadu, peningkatan pendidikan, profesionalisme dan gaji dari polisi, jaksa, hakim, pekerja pemasyarakatan dan advokat. Keberhasilan gerakan bantuan hukum sebagai gerakan konstitusional melindungi hak orang miskin akan dapat meredam potensi ledakan gejolak sosial dan keresahan sosial, selain itu keberhasilan gerakan bantuan hukum juga dapat mengembalikan wibawa hukum dan wibawa pengadilan yang telah terpuruk selama ini.
Dalam rangka memperbaiki keadaan sistem peradilan pidana perlu dipikirkan amandemen dari Undang-Undang No. 14 tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman agar sistem peradilan yang independen dan imparsial dapat tercapai.
Maksud perbaikan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 sebenarnya mengandung pesan dan makna yang lebih luas, yakni perbaikan dan perubahan atas Undang-Undang Dasar 1945, yaitu bahwa kekuasaan negara sebaiknya dibagi dalam kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kekuasaan negara hendaknya dibatasi oleh hak asasi manusia agar negara tidak berbuat sewenang-wenang dan menyalah gunakan kekuasaannya terhadap individu.
Sebagai perbandingan di Amerika Serikal dari 3.500 organisasi bantuan hukum memperoleh dana US $ 350,000,000.00 per tahun dari pemerintah yang jumlahnya ditingkatkan sejak pemerintahan Presiden Jimmy Carter sampai sekarang. Dalam konteks Indonesia pemerintah belum mengalokasikan dana bantuan hukum yang memadai. Dari sekitar 300 organisasi bantuan hukum yang ada di Indonesia jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang berpenduduk 200 juta tentunya masih dianggap tidak sesuai, walaupun sebagian besar bantuan hukum tersebut berpraktik dan berfungsi seperti kantor advokat (penasihat hukum) serta menggalang dana dari klien atas jasa hukum yang diberikan padahal bantuan hukum itu sifatnya pro deo (demi Tuhan) tidak dipungut bayaran (fee) karena disediakan untuk orang miskin, dan oleh karena itu bersifat non komersial kecuali di pungut biaya unluk ongkos administrasi.
Menurut Pasal 34 UUD 1945 fakir miskin adalah menjadi tanggung jawab negara.Jadi, persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan hak untuk dibela advokat (access to legal counsel) adalah hak asasi manusia yang perlu dijamin dalam rangka pencapaian keadilan sosial yang merupakan salah satu cara untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan, khususnya dalam bidang hukum. Selain itu dapat pula negara c.q. pemerintah mengimbangi kewajibannya untuk menyediakan penuntut umum atau Jaksa (public prosecutor) dengan juga menyediakan pembela umum (public defender)."
Depok: Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Akhmad Khisni
"Di dalam negara yang berdasarkan hukum, hukum itu berlaku kalau ia didukung oleh tiga tiang utama, yaitu (1) lembaga atau penegak hukum yang dapat diandalkan, (2) peraturan hukum yang jelas, dan (3) kesadaran hukum masyarakat. Pembangunan bidang materi hukum salah satunya adalah pengembangan hukum dengan cara melengkapi apa yang belum ada dan menyempurnakan atau menyesuaikan apa yang sudah ada. Ada dua cara yang lazim ditempuh dalam pengembangan hukum, yaitu: melalui pembentukan perundang-undangan dan melalui putusan-putusan hakim. Peranan putusan (yurisprudensi) Peradilan Agama di sini adalah sebagai media transformasi kaidah yang bersumber dari hukum Islam menjadi bagian sistem hukum nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan Mahkamah Agung RI dalam pengembangan hukum Islam, untuk mengetahui putusan (yurisprudensi) dan pertimbangan hukum, untuk mengetahui wujud pengembangan hukum Islam serta prinsip hukum dan metodologi dari putusan (Yurisprudensi) Mahkamah Agung RI bidang lingkungan Peradilan Agama dalam perkara perkawinan, kewarisan dan perwakafan yang dipandang sebagai pengembangan hukum Islam KHI. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian berupa usaha untuk menemukan asas dan prinsip (kaidah) hukum positif, disamping berupa usaha menemukan hukum inconcreto yang sesuai untuk diterapkan guna menyelesaikan suatu perkara hukum tertentu, dalam penelitian hukum jenis ini norma hukum in abstracts dipergunakan untuk berfungsi sebagai premis mayor, sedang fakta-fakta yang relevan dalam perkara (legal facts) dipakai sebagai premis minor, melalui proses sillogisine akan diperoleh suatu conclosio (kesimpulan) berupa hukum positif yang dicari. Sesuai dengan sifat penelitian ini, maka data yang utama dipergunakan adalah data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari Undang-undang Peradilan Agama, Kompilasi Hukum Islam, putusan-putusan Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama serta putusan (yurisprudensi) Mahkamah Agung RI bidang lingkungan Peradilan Agama. Data sekunder diperoleh dari bahan-bahan bacaan yang ditulis oleh para ahli, baik ahli ilmu hukum umum, ahli ilmu hukum Islam maupun ahli ilmu agama Islam. Untuk menganalisis data, digunakan metode analisis normatif kualitatif, yang bertitik tolak dari norma hukum positif, kemudian berupaya untuk menemukan asas-asas, prinsip (kaidah) hukum yang terdapat dalam putusan (yurisprudensi) Mahkamah Agung tentang hukum Islam. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah putusan (yurisprudensi) Mahkamah Agung bidang lingkungan Peradilan Agama dapat memberikan sumbangan terhadap pengembangan hukum Islam yang menjadi wewenang Peradilan Agama dalam perkara perkawinan, kewarisan dan perwakafan. Dari putusan (yurisprudensi) Mahkamah Agung itu dapat ditarik wujud pengembangan, prinsip hukum dan metodologinya yang dipandang sebagai pengembangan hukum Islam KHI."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   3 4 5 6 7 8 9 10 11 12   >>