Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Kama Abdul Hakam
Abstrak :
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) didirikan berdasarkan keputusan Presiden R.I. No. 27 tahun 1998 tanggal 26 Januari 1998 bertujuan untuk menyehatkan perbankan melalui kebijakan restrukturisasi, menyelesaikan kredit bermasalah dan mengupayakan pengembalian hutang negara yang tersalur di sektor perbankan. BPPN dengan kewenangannya yang besar yaitu memiliki sifat lex specialis (berlaku aturan khusus) telah menjalankan program restrukturisasi terhadap bank-bank yang telah direkapitalisasi dengan obligasi pemerintah. Restrukturisasi yang dimaksudkan untuk menyehatkan perbankan nasional tersebut dilakukan dengan memelihara dan merestrukturisasi asset yang dialihkan dan kewajiban dari bank-bank; mengkonsolidasikan dan menggabungkan (merger) atau menjual saham bank yang diambil alih; dan merekapitalisasi bank. Biaya penyehatan perbankan nasional tersebut menghabiskan dana sebesar Rp 794,96 trilyun. Penilaian kinerja perbankan Indonesia dalam pengelolaan restrukturisasi oleh BPPN yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan sebagian tolak ukur CAMELS (capital, asset quality, management, equity, liquidity dan sensitivity to market risks) dengan Matriks Kriteria Penetapan Peringkat Komposit Bank Umum sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia tahun 2004 berada pada peringkat 2 (dua) dengan nilai 35,71. Angka ini menunjukkan bahwa perbankan nasional dalam pengelolaan restrukturisai BPPN tahun 1999-2003 tergolong baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan, namun mempunyai kelemahan-kelemahan minor yang dapat segera diatasi oleh tindakan rutin.
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2005
T15308
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Abdul Hakam
Abstrak :
Tenaga listrik telah menjadi kebutuhan yang tak terhindarkan bagi sebagian besar masyarakat den bisa dikatak an rnenguasai hajat hidup orang banyak, oleh karena itu Pemerintah yang diwakili Perusahaan Umum Listrik Negara (PLN) harus menyediakan dalam jumlah yang cukup, kehandalan dan mum yang balk, dan harga yang tepat. Harga yang tepat di sini berarti memenuhi kriteria yang ditetapkan undang-undang den sekaligus rnemungkinkan PLN untuk menghasilkan laba. Dengan demikian, penetapan tarif dalam perusahaan ini menjadi sangat komplek dan menjadi masalah yang sangat penting. .Berdasarkan observasi dan studi kepustakaan, penulis berusaha menyusun skripsi mengenai masalah ini. Proses penetapan tarif pada perusahaan kelistrikan bisa dibagi dalam dua tahap yaitu menentukan harga pokok pelayanen (cart of service/ yang ekuivalen dengan pendapatan yang dibutuhkan, kemudian merancang struktur tarif yang akan memenuhi pendapatan tersebut dengan memperhatikan kriteria yang ditetapkan pemerintah. Dalam tahap pertarna perusahaan harus memperhatikan kontribusi masing-masing pelanggan terhadap biaya yang ditanggung perusahaan yang bisa dibagi dalam tiga kelompok yaitu karakteristik permintaart, jumlah pemakaian, dan karakteristik pelayanan dari masing-masing pelanggan. Sedangkan dalam tahap kedua, faktor yang paling menentukan adalah judgement PLN melakukan tahap pertama dengan menghitung harga pokok penjualan untuk tiap jenis tegangan yang disalurkan dan harga pokok untuk suatu golongan pelanggan ditentukan sesuai dengan tegangan yang dimintanya. Jadi PLN mengalokasikan biaya bukan kepada pelanggan akan tetapi kepada jenis tegangan. Di sini berarti PLN tidak memperhatikan faktor yang menyebabkan biaya (cost driver) dalam mengalokasikan biaya kepada pelanggan sehingga menyebabkan alokasi biaya yang tidak adil. Di samping itu, perhitungan PLN ini menghasilkan HPP hanya per kWh yang mana hal ini tidak konsisten dengan tarif yang ditetapkannya yaitu per kVA (biaya beban) dan per kwh (biaya pemakaian). Sedangkan pada tahap kedua, PLN telah mempertimbangkan kriteria-kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, dalam proses penetapan tarif ini, PLN perlu meninjau kembali metode perhitungan harga pokok penjualan yang dipakainya. Mengingat masalah ini cukup penting dan juga rumit, PLN perlu membentuk bagian tersendiri dalam struktur organisasinya untuk melaksanakan tugas ini.
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1994
S18650
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library