Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Agung Perwira
"Hukum Perdata Materiil mengatur tentang hak dan kewajiban antar pribadi dalam memenuhi kepentingannya. Jika terjadi pelanggaran terhadap hak dan kewajiban yang dilakukan oleh salah satu pihak, maka telah terjadi pelanggaran terhadap Hukum Perdata Materiil. Untuk itulah ada Hukum Perdata Formil atau Hukum Acara Perdata, untuk menjamin pelaksanaan dan mempertahankan Hukum Perdata Materiil. Pelaksanaan Hukum Acara Perdata ini dilaksanakan oleh Badan Peradilan. Jika ada pihak yang mengajukan perkara gugatan mengenai perkara hutang-piutang di Pengadilan, tentu saja pihak penggugat mengharapkan agar dimenangkan perkaranya. Setelah dimenangkan tentu saja pihak penggugat berharap agar nantinya putusan yang dimenangkannya dapat dieksekusi jika pihak tergugat tidak mau sukarela memenuhi kewajibannya. Untuk itulah tersedia lembaga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag). Lembaga ini dimaksudkan untuk menjamin kepentingan pihak penggugat, untuk menjamin pelaksanaan putusan dikemudian hari atas barang-barang milik pihak tergugat selama proses pemeriksaan perkara sedang berlangsung dilaksanakan sita terlebih dahulu. Barang-barang yang telah diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) ini tidak dapat dialihkan oleh pihak tergugat. Jika nantinya perkara dimenangkan pihak penggugat, maka pihak tergugat tidak mau membayar kewajibannya secara sukarela akan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) ini akan dieksekusi dengan dilelang di muka umum. Tetapi dapat saja Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri merugikan kepentingan pihak tergugat. Pihak tergugat ini tentu saja akan melakukan upaya untuk melepaskan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tersebut dari barang-barang miliknya. Upaya hukum yang dapat dilakukan adalah melakukan perlawanan terhadap penyitaan tersebut. Jika perlawanan ini dimenangkan oleh pihak tergugat, maka sita tersebut akan diangkat. Jika dikalahkan akan dilanjutkan dengan eksekusi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Made Dimas Agung Perwira
"Perusahaan Engineering Procurement Construction (EPC) memiliki ruang lingkup pekerjaan yang luas sehingga proyek-proyeknya membutuhkan dukungan dari rekanan terutama dalam bidang penyediaan jasa atau yang dikenal dengan Subkontraktor. Dengan mengalihkan lingkup mayoritas kepada Subkontraktor, hal ini menyebabkan Subkontraktor mempengaruhi kinerja keberhasilan proyek. Namun dalam prakteknya subkontraktor yang dipilih belum efektif dalam mendukung peningkatan kinerja perusahaan karena banyak subkontraktor yang gagal dalam melaksanakan pekerjaannya. Masalah ini juga dihadapi oleh salah satu perusahaan EPC terkemuka di Indonesia yang dipilih sebagai studi kasus. Dalam menghadapi permasalahan tersebut, penelitian ini memandang perlu adanya pengembangan proses pengambilan keputusan terutama pada kriteria yang digunakan dalam proses pemilihan subkontraktor agar tujuan pemilihan subkontraktor yang lebih baik dapat tercapai. Multi Criteria Decision Making (MCDM) dipilih dalam penelitian ini karena kompleksitas kriteria dalam proses pengambilan keputusan dan teknik Analitycal Hierarchy Process (AHP) diusulkan. AHP menerapkan struktur hirarkis dalam mencapai tujuan dan mampu mengkonsolidasikan expert judgment pada multikriteria yang tidak berkaitan satu sama lain. Berikut adalah kriteria dan subkriteria yang diperoleh melalui tahapan literature review dan pengolahan data. Kriteria yang penting adalah kriteria kemampuan, keselamatan, dan teknis. Sedangkan ringkasan subkriteria penting adalah kekuatan finansial untuk kriteria kapabilitas, dan program keselamatan kerja untuk kriteria keselamatan, serta jadwal pelaksanaan dan daftar personil untuk kriteria teknis.

Engineering Procurement Construction (EPC) companies have a wide scope of work so that their projects require support from partners, especially in the field of service supply or known as Subcontractors. By transferring the majority scope to Subcontractors, this causes Subcontractors to affect the performance of project success. However, in practice the selected subcontractors have not been effective in supporting increased company performance because many subcontractors have failed in carrying out their work. This problem is also faced by a leading EPC company in Indonesia, which is selected as a case study. In dealing with this problem, this study considers that it is necessary to develop the decision-making process, especially on the criteria used in the subcontractor selection process so that the goal of choosing a better subcontractor can be achieved. Multi Criteria Decision Making (MCDM) is selected in this study due to complex criteria in the decision-making process and Analytical Hierarchy Process (AHP) technique is proposed. AHP applies hierarchical structure in achieving goals and can consolidate expert judgments on multi-criteria that are not related to one another. The following are the criteria and sub-criteria obtained through the literature review and data processing stages. The important criteria are Kapabilitas, safety, and technical criteria. While the summary of the important sub-criteria is financial strength for Kapabilitas criteria, and work safety program for safety criteria, and implementation schedule and personnel list for the technical criteria."
Jakarta: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library