Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Agus Wanti Lahamid
Abstrak :
Lembaga penasehat dan pertimbangan merupakan lembaga yang memberikan nasehat, pertimbangan, saran, opsi dan usul-usul kepada Presiden. Dahulu lembaga penasehat dan pertimbangan yang ada di dalam konstitusi Indonesia yaitu UUD 1945 adalah Dewan Pertimbangan Agung. Lembaga DPA sudah ada sejak berdirinya atau adanya UUD Negara tahun 1945. Sesuai dengan perkembangan dan jalannya pembangunan bangsa Indonesia, lembaga DPA banyak mengalami perubahan. Dari mulai bernama DPA, kemudian, DPAS, Dewan Nasional dan kembali ke DPA lagi dan sekarang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mempunyai peran yang sama. Namun dari fungsi serta kedudukan dan jumah anggotanya mengalami perubahan. DPA pada waktu sebelum Perubahan UUD 1945 sebagai Lembaga Tinggi Negara. Namun setelah Perubahan ke empat (4) tahun 2002 UUD 1945, "dewan pertimbangan" ini masuk pada kekuasaan eksekuif (pemerintah). Pada 16 UUD 1945 diamanahkan kepada Presiden untuk membentuk dewan pertimbangan dan diatur dalam undang-undang. Yaitu Undang-Undang No.19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, yang lebih dikenal dengan singkatan Wantimpres. Terjadinya perubahan kedudukan dalam struktur ketatanegaraan karena dianggap oleh DPR dan para akademisi dalam sidang perubahan UUD tidak efektif jika masih berada pada posisi sebagai Lembaga Tinggi. Negara. Juga karena adanya dibentuk badan penasehat ekstra konstitusionil oleh Presiden sehingga menimbulkan kesan DPA tidak terlalu dibutuhkan. Maka dari itu dalam perubahan UUD dibuat supaya efektifnya tugas dan fungsi sebagai badan penasehat maka ia diletakkan pada kekuasan Presiden. Lembaga penasehat atau pertimbangann tidak hanya ada di Indonesia, hampir di semua negara, dalam bentuk apapun sistemnya mempunyai lembaga tersebut. Hanya saja berbeda pada peran dan kedudukannya dengan Wantimpres. Wantimpres ini lebih hampir sama dengan zaman Hindia Belanda yaitu Raad van Nederlandseh Indie, yang berhubunan Iangsung dengan Gubernur Jendral. Wantimpres dalam memberikan pertimbangan, saran, opsi maupun usulannya langsung berhubungan dengan Presiden. Karena dalam memberikan pertimbangan tersebut harus bersifat rahasia dan tidak boleh dipublikasikan. Wantimpres pun hanya bertanggung jawab kepada Presider, tidak seperti DPA pada waktu itu memberikan laporan pertanggung jawabannya kepada sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia. Ia diangkat dan dipilih Iangsung oleh Presiden tanpa ada rekomendasi atau pilihan-pilihan yang diberikan dari DPR. Namun jika dibandingkan dengan Negaranegara lain fungsi dan peran dari dewan pertimbangan atau penasehat ini mempunyai peran yang lebih luas.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19596
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library