Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ahmad Syahrizal
Abstrak :
ABSTRAK
Dalam konstruksi Negara Hukum yang demokratis hak menguji produk hukum merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari tujuan utama negara yang diselenggarakan berdasarkan peraturan-peraturan hukum. Karena hakikat negara berdasarkan hukum adalah meletakkan segala perbuatan masyarakat dan negara ke dalam rangkaian pengawasan hukum- Pada konstruksi negara berdasarkan hukum keberadaan berbagai norma-norma yang mengatur tatanan kehidupan masyarakat guna mencapai suatu ketertiban merupakan karakter umum dari Negara Hukum. Keberadaan sistem norma pada dasarnya tidak dapat dilepaskan dari sistem formal suatu sistem pemerintahan. Norma hukum memiliki sumber formal ketimbang norma-norma sosial lainnya, dan kepatuhan atas norma hukum lazim m erupakan suatu kewajiban- Oleh sebab demikian, formalisasi dan kejelasan akan mengurangi ketidakjelasan apakah suatu nonna cenderung ada dan dalam hubungan manusia seperti apa norma-norma itu dimaksudkan untuk memerintah. Norma hukum (Konstitusi) dalam konteks ini selanjutnya akan menfasilitasi pengawasan terhadap kepatuhan dan menghukum suatu pelanggaran. Namun demikian, pengaturan melalui hukum berpotensi menimbulkan 'inkonsistensi sistem norma dengan sumber utama dan pertama norma tersebut, dan itu adalah Undang- Undang Dasar 1945. Begitu luasnya sektor kehidupan yang harus diatur secara normatif menyebabkan dimensi internal negara berdasarkan hukum membutuhkan satu organ yang dapat menentukan apakah sistem norma hukum telah berkesesuaian dengan Konstitusi Oleh sebab itu pada studi ini penyusun akan memusatkan pandangan terhadap peran pihak ketiga yang kemudian teridentifikasi sebagai Peradilan Konstitusi dalam •’ menyelesaikan persengketaan dua belah pihak (masyarakat dan negara). Ketika persengketaan timbul akibat adanya pengaturan secara normatif, maka Peradilan Konstitusi (pihak ketiga) melalui permohonan akan menyelesaikan persengketaan tersebut secara material (Konstitusi). Kendati demikian, penyelesaian sengketa berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, yang mendapat pengaturan kembali melalui Undang-undang No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi bukannya tanpa masalah. Karena undang-undang yang digunakan sebagai Hukum Acara Mahkamah Konstitusi R.I itu sifatnya masih terlalu umum. Sehingga hal demikian akan menyulitkan para Pemohon dan Hakim dalam menyelesaikan suatu perkara yang telah dimohonkan kepada Peradilan Konstitusi. Persolaan itu berkaitan dengan proses pengujian undang-undang secara formil dan material terhadap Undang-Undang Dasar 1945, maupun ketidakjelasan perihal kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon seperti tertera dalam Undang-undang No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi R .I Oleh sebab demikian maka penyusun melalui studi ini akan mencoba mencarikan suatu jalan keluar (breakthrough) terhadap serangkaian persolaan yang melingkupi sistem adjudikasi konstitusional Indonesia, yang melalui Undang-Undang Dasar 1945 telah meletakkan kekuasaan kepada Mahkamah Konstitusi R .I untuk memecahkan dilema normatif tersebut Hal demikian, jika dilakukan secara konsisten diharapkan kelak (ius constituenduni) akan mempertegas kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai norma tertinggi, hak-hak asasi manusia maupun pencapaian utama keadilan konstitusional dalam negara.
2004
T36702
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover