Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ahmad Wildan Masyhari
"Setelah Pulau Sipadan dan Ligitan lepas dari kekuasaan Indonesia, pemerintah mulai memberikan perhatian yang lebih besar terhadap Kawasan perbatasan. Dalam rumusan RPJPN tahun 2005-2025, misalnya, arah kebijakan pembangunan perbatasan yang sebelumnya berorientasi ?inward looking?, yang hanya memandang Perbatasan sebagai halaman belakang, kini orientasinya diubah menjadi ?outward looking?. Kemudian, pada tahun 2008, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara yang di dalamnya terdapat aturan mengenai pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan perbatasan. Di dalam undang-Undang ini, terdapat pula perintah untuk membentuk Badan Pengelola Perbatasan yang berkedudukan di Tingkat Pusat dan Daerah. Akhirnya, Badan Pengelola perbatasan tersebut terbentuk pada akhir tahun 2010 dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

After losing the souvereign authority of Sipadan and Ligitan, the government of Indonesia began to give more attention to its border. We can find, for instance, that in the RPJPN 2005-2025, the old orientation of Indonesia's border development, "inward looking", was improved to the new one, "outward looking". In the late of 2008, the government also issued Law No. 43 regarding to the division of authority between central and local government on border and boundaries management. Based on this law, the government formed National Board of Border Management called Badan Nasional Pengelola Perbatasan by Issuing Presidents Rule No. 12 year 2010."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S46220
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library