Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Akbar Shah Hakam Bath
"Kedudukan hukum Pemohon Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar dalam kasus Presidential Threshold merupakan isu hukum yang sering diajukan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi. Ketidakkonsistenan dalam penentuan kedudukan hukum dan kerugian konstitusional Pemohon menambah kerumitan isu ini. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemohon perseorangan Warga Negara Indonesia tidak otomatis memiliki kedudukan hukum sebagai Pemohon, karena Mahkamah bergantung pada penjelasan kualifikasi yang diajukan Pemohon terkait hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian konstitusional dan berlakunya norma Undang-Undang yang diuji. Sebaliknya, untuk Pemohon Partai Politik, disimpulkan bahwa badan hukum Partai Politik yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan telah mengikuti Pemilihan Umum sebelumnya memiliki kedudukan hukum sebagai Pemohon. Disarankan agar Mahkamah Konstitusi memberikan kedudukan hukum bagi perseorangan Warga Negara Indonesia dan mempertimbangkan lebih lanjut kerugian konstitusional yang disampaikan oleh Pemohon perorangan dalam permohonan pengujian norma Presidential Threshold. Diharapkan Mahkamah Konstitusi dapat memberikan kepastian hukum yang teguh untuk meredam keberatan masyarakat terkait norma Presidential Threshold, khususnya dalam hal pertimbangan hukum tentang kerugian konstitusional. Semua Partai Politik memiliki legal standing karena diatur secara eksplisit dalam UUD NRI 1945, namun bergantung pada objek pengujian yang dimohonkan kepada Mahkamah Konstitusi.
......The legal standing of Applicants for Judicial Review of the Law against the Constitution in the Presidential Threshold case remains a frequent legal issue brought before the Constitutional Court. Inconsistencies in determining the legal standing and constitutional harm of Applicants add to the complexity of this issue. This study employs a normative juridical method and qualitative data analysis. The research findings indicate that individual Indonesian citizens do not automatically have legal standing as Applicants, as the Court relies on the qualification explanations provided by Applicants regarding the causal relationship (causal verband) between the alleged constitutional harm and the legal norm being challenged. Conversely, it is concluded that political party legal entities authorized by the Minister of Law and Human Rights and having participated in previous general elections do have legal standing as Applicants. It is recommended that the Constitutional Court should grant legal standing to individual Indonesian citizens and further consider the constitutional harm presented by individual Applicants in their requests for reviewing the Presidential Threshold norm. It is hoped that the Constitutional Court will provide firm legal certainty to address public objections regarding the Presidential Threshold norm, especially concerning legal considerations about constitutional harm. All political parties have legal standing as explicitly regulated in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, but this also depends on the object of review submitted to the Constitutional Court."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library