Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Alfanisa
"Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah masuk ke berbagai sektor kehidupan. Keadaan tersebut membuat Indonesia masih jauh dari kata ldquo;bersih dari korupsi rdquo; menurut penelitian yang dilakukan oleh Transperancy International Indonesia. Tindak pidana korupsi dapat dilakukan oleh orang maupun korporasi, tak terkecuali Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT . PPAT bernama DS telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU PTPK melalui Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 156/Pid.Sus-Tpk/2015/PN.Smg. DS tidak menyetorkan uang pajak yang dititipkan kepadanya oleh para pihak dalam transaksi jual beli. Guna menutupi tindakannya tersebut, DS memalsukan bukti setor pajak dan melampirkannya ke Kantor Pertanahan. Pengadilan Negeri Semarang menyatakan tindakan DS ialah menyalahgunakan kewenangan yang ia miliki. Dalam praktik, belum banyak PPAT yang dijerat dengan tindak pidana korupsi. Hal ini menjadi warna baru bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi serta PPAT dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Tesis ini ditulis dengan menggunakan data sekunder guna menganalisis putusan tersebut dan mendeskripsikan akibat hukumnya sehingga menghasilkan penelitian preskriptif-analitis. Bagaimana seorang PPAT yang tidak menyetorkan uang pajak dapat dinyatakan telah menyalahgunakan kewenangan berdasarkan UU PTPK dan akibat hukumnya terhadap jabatannya tersebut akan dibahas pada tesis ini.
Corruption in Indonesia has entered in various sectors. This situation makes Indonesia still far from ldquo clean of corruption rdquo based on Transperancy International Indonesia research. Corruption can be commited by individuals or corporation, with no exception an Official Land Deed Maker PPAT . Official Land Deed Maker, named DS has been decided that she against article 3 of The Law on Eradication of Corruption based on Semarang District Court's decision number 156 Pid.Sus Tpk 2015 PN.Smg. DS did not pay the tax that was delegated to her by the parties in land trade transaction. DS falsified the tax verification to cover up her action and attached it to Land Office. Semarang District Court declared that DS was misusing her authority. In fact, there are not many Official Land Deed Maker who involved in corruption offences. This is a new thing for corruption offences enforcement and Official Land Deed Maker in carrying out their duties and authorithies. This master's thesis uses secondary data to analyze Semarang District Court's decision and describes its legal consequences, therefore it delivers prescriptive analytic research. On the process of how a declaration of Official Land Deed Maker was misusing their authorities based on the Law on Eradication of Corruption and its legal consequences to their position will be discussed in this master's thesis. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
T48705
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Alfanisa
"Korporasi tidak dikenal sebagai subyek hukum pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Korporasi diakui sebagai subyek hukum pidana melalui undang-undang di luar KUHP, termasuk Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perkembangan ilmu hukum pidana pun semakin maju dengan kemunculan doktrin-doktrin pertanggungjawaban pidana korporasi. Namun dalam praktik, putusan pengadilan yang menjadikan korporasi sebagai subyek hukum dalam tindak pidana korupsi masih minim dan berbeda-beda penerapan hukumnya. Untuk pertama kalinya, pada tahun 2010 PT. Giri Jaladhi Wana korporasi yang dituntut sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Kemudian diikuti oleh kasus tindak pidana korupsi dengan Terdakwa direktur utama PT. Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan yang sebenarnya lebih mengarah kepada tindak pidana korporasi. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan apakah ada kesulitan dalam meminta pertanggungjawaban pidana korporasi. Bagaimana pelaksanaan pertanggungjawaban pidana korporasi dan apa saja kesulitan dalam pelaksanaannya akan dibahas pada skripsi ini.
......Corporation is not known as a subject of criminal law in Indonesia Criminal Code. Corporation is recognized as a subject of criminal law in the acts outside of Indonesia Criminal Law, such as Law No. 31 Year 1999 on Eradication of Corruption (as amended by Law No. 20 Year 2001). The development of criminal law become more advanced with existence of corporate criminal liability doctrines. On the other side, in practice there is lack of jurisprudence that corporation become a subject of criminal law. For the first time, in 2010 Giri Jaladhi Wana Ltd was charged as perpetrator of corruption. This followed by corruption case where the director of Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan, as a defendant although this case leads to corporate criminal offence. The question arises whether there are difficulties to implement corporate criminal liability in corruption. How the implementation of corporate criminal liability and the difficulties to implement it will be discussed in this thesis."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S55781
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library