Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Alhadi Bustamam
"UUD 1945 di dalam penjelasannya menyatakan, bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas Hukum (Rechtsstaat) dengan Sistem Konstitusional. Negara Indonesia berdasar atas Hukum (Rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Machtsstaat). Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang melahirkan Negara Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, maka pembangunan Perguruan Tinggi Indonesia seharusnyalah berada di dalam Sistem Konstitusi Negara Indonesia yang bersumber kepada Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tersebut.
Pembukaan UUD 1945 kalimat keempat menyatakan, bahwa salah satu fungsi/tugas Pemerintah Negara Indonesia yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pasal 31 UUD 1945 menyatakan: 1). Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran; 2). Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-undang.
Perjuangan pergerakan kemerdekaan rakyat Indonesia yang berakibat Perang Kemerdekaan 1945-1949 mempunyai pengaruh yang besar terhadap hidup dan Kehidupan Negara Indonesia di dalam pelaksanaan hukum konstitusinya yang berpengaruh pula terhadap keadaan dan perkembangan Perguruan Tinggi Indonesia. Perang Kemerdekaan tersebut dengan segala akibat-akibatnya ternyata mempunyai pengaruh yang besar terhadap perkembangan dan perubahan konstitusi Negara Indonesia yang berbentuk UUD 1945, UUD 1949, UUD 1950. Oleh sebab itu penting dan perlulah dipelajari sejarah dan kenyataan dalam Perang Kemerdekaan 1945-1949 guna dapat mengetahui dan mengerti dengan baik mengenai perkembangan, perubahan dan isi dari Konstitusi Negara Indonesia yang sedang berlaku, yang merupakan landasan konstitusiona1 Perguruan Tinggi.
Dalam hubungan usaha dan kegiatan berjuang sambil membangun dan membangun sambil berjuang itulah rakyat dan Pemerintah Indonesia melakukan pembangunan Perguruan Tinggi. Pada saat itu Sistem Perguruan Tinggi tersebut terkenal sebagai Sistem Perguruan Tinggi Perang Kemerdekaan. Keadaan dan perkembangan Perguruan Tinggi Indonesia tidak dapat dipisahkan dari keadaan dan perkembangan perjuangan rakyat dan Negara Indonesia untuk mempertahankan dan membangun Negara Indonesia Proklamasi 17 Agustus 1945, yang di selenggarakan berdasar atas hukum dengan sistem Konstitusi.
Sesudah berakhirnya Perang Kemerdekaan 1945-1949, maka keadaan dan pembangunan Perguruan Tinggi didasarkan kepada perkembangan Konstitusi Negara Indonesia yang berlaku ketika itu, yaitu : UUD 1945, UUD 1949, UUD 1950, UUD 1945 menurut Dekrit 5 Juli 1959.
Kenyataannyya selama masa lebih kurang enam belas tahun, yaitu sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia sampai dengan diundangkan dan berlakunya Undang-undang khusus tentang Perguruan Tinggi (UU No. 22 tahun 1961) pada tanggal 4 Desember 1961, keadaan dan perkembangan Perguruan Tinggi Indonesia masih terpaksa sedikit banyak dilakukan atas dasar peraturan-peraturan peninggalan zaman penjajahan Belanda, dan atas dasar Peraturan-peraturan Pemerintah Indonesia yang diadakan secara khusus untuk masing-masing Perguruan Tinggi, Universitas dan atau Fakultas sendiri-sendiri. Sangat lamanya waktu pembentukan Undang-undang Perguruan Tinggi itu disebabkan antara lain oleh adanya berbagai-bagai dan bermacam-macam pendapat."
Depok: Universitas Indonesia, 1991
D54
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alhadi Bustamam
"Pengembangan metode IPIMRK untuk menyelesaikan persoalan yang stiff dan implementasi perangkat lunaknya telah dilakukan oleh Suhartanto dan Burrage. Implementasi ini menggunakan FORTRAN90 dan dijalankan pada mesin shared memory_MPMD SGI-ORIGIN2000. Paralelisasi dilakukan secara iteratif untuk tiga proses utama yang disebut dengan parallel_stages, parallel_factors dan parallel_solves yang dapat dijalankan pada sejumlah s-stages prosesor. Proses integrasi menggunakan ukuran langkah beruhab dan pada setiap langkah iterasi digunakan dua teknik perhitungan untuk koefisien tetap (fixed coefficients: FC-IPIMRK) atau koeffisien berubah (variable coeffisients: VC-IPIMRK). Bustaman dan Suhartanto et.al. berhasil mengimplementasikan kembali metode IPIMRK tersebut secara SPMD pada sistem paralel MPI-LINUX di laboratorium HGCCSUI Fakultas Ilmu Komputer UI Depok. Dari hasil eksperimen terlihat bahwa metode VC-IPMRK dibandingkan dengan metode FC-IPIMRK lebih baik dari sisi speed-up, efisiensi dan akurasi tetapi lebih buruk dari sis waktu komputasi. Kontribusi positif terhadap kinerja proses paralellel_factors sedangkan proses parallel-solves ternyata memberikan kontribusi negatif. Untuk meningkatkan kinerja maka sebaiknya proses parallel_solves tidak diaktifkan."
2002
JIKT-2-2-Nov2002-1
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library