Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Amilia Himawati
"Dengan disahkannya Undang-Undang Tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 32 Tahun 2004 sebagai pengganti UU No. 22 Tahun 2002 maka Bangsa Indonesia mempunyai sistem baru dalam pengisian jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, baik di tingkat propinsi maupun di tingkat kabupaten atau kota. Berdasarkan Undang-undang tersebut Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih secara langsung oleh rakyat dalam sebuah Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Langsung (Pilkada Langsung) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Pilkada Langsung ini menganut sistem one person, one vote, on value, sehingga selisih satu suara saja dapat mempengaruhi terpilihnya pasangan calon. Pemungutan suara dilaksanakan di tempat-tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah daerah masing-masing. Penghitungan suara dari tiap-tiap TPS kemudian direkapitulasi secara bertingkat sampai tingkat KPUD Kabupaten/Kota untuk pemilihan Bupati dan Wakilnya/Walikota dan Wakilnya, dan sampai KPUD Provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakilnya, dilakukan secara manual. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahan dalam melakukan penghitungan suara. Bagi pasangan calon yang tidak dapat menerima atau menyetujui hasil penghitungan suara pilkada yang dilakukan oleh KPUD dapat mengajukan permohonan keberatan ke Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung. Meskipun, perkara ini disebut sebagai permohonan, namun perkara ini seperti perkara perdata yang mengandung sengketa Hukum acara yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa hasil pilkada ini adalah ketentuan-ketentuan yang termuat dalam Pasal 106 UU No. 32 Tahun 2005, Pasal 94 PP No. 6 Tahun 2005, Perma No. 2 Tahun 2005, dan peraturan-peraturan perundang-undangan lainnya yang saat ini berlaku bagi proses penyelesaian perkara perdata."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library