Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Andri Purnawan
"ABSTRAK
Pertanggungjawaban hukum Kepala Daerah merupakan pertanggungjawaban karena
adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Kepala Daerah.
Pertanggungjawaban hukum Kepala Daerah juga disebut sebagai
pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam arti luas, yakni pertanggungjawaban
dengan sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif, sanksi pidana,
dan/atau sanksi perdata. Dalam pertanggungjawaban hukum ini, Kepala Daerah
dituntut untuk mempertanggungjawabkan secara hukum pelanggaran hukum yang
dilakukannya berdasarkan penilaian hukum dan pembuktian oleh hakim.

ABSTRACT
Legal liability of head and deputy of region is a liability due to deed of againsting the
law committed by head and deputy of region. Legal liability of head and deputy of
region is also referred to as head and deputy of region?s liability in a broad sense,
namely liability with sanctions. The sanctions may include administrative penalties,
criminal penalties, and / or civil sanctions. In this legal liability, Head and Deputy of
region legally required to accountable for his violations of the law based on legal
assessment and verification by the judge.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S43872
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library