Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Anjani Hapsari Pramesthi
"Bahwa pembentukan Sovereign Wealth Fund (SWF) sendiri merupakan salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan menjaga kesejahteraan generasi mendatang dari suatu negara. Indonesia Investment Authority (INA) sebagai lembaga SWF di Indonesia dimaksudkan untuk dapat meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai aset secara jangka panjang guna mendukung pembangunan secara berkelanjutan Indonesia sebagaimana hal ini dijelaskan dalam Pasal 165 ayat (2) UU Cipta Kerja. Urgensi pembentukan dari INA sendiri menjadi pertanyaan besar dikarenakan telah adanya lembaga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang telah dibentuk oleh Indonesia, namun dengan perbedaan yang mendasar seperti tujuan pembentukan INA dengan BUMN dan BKPM sendiri pun telah menjawab urgensi dari dibutuhkannya pembentukan INA sebagai suatu lembaga pengelola investasi di Indonesia. Kelembagaan INA diperkenalkan sebagai suatu sui generis atau kelembagaan yang memiliki karekter khusus. Dari sisi kebadanhukuman INA berbentuk sebagai badan hukum privat, dengan mekanisme perusahaan berbentuk badan hukum privat, modal pemerintah terpisah dari APBN dan bukan bagian dari keuangan negara. Dengan adanya Pasal 158 ayat (4) UU Cipta Kerja mengindikasikan apabila keuntungan dan kerugian INA hanya dihitung sebagai risiko bisnis dan tidak dapat dihitung sebagai keuntungan dan kerugian keuangan negara.
......Whereas the formation of the Sovereign Wealth Fund (SWF) itself is one of the efforts made by the Government in order to increase sustainable economic growth and maintain the welfare of future generations of a country. The Indonesia Investment Authority (INA) as a SWF institution in Indonesia is intended to be able to increase and optimize asset values in the long term to support Indonesia's sustainable development as this is explained in Article 165 paragraph (2) of the Job Creation Law. The urgency of the formation of the INA itself is a big question because there have been State-Owned Enterprises (BUMN) and Investment Coordinating Boards (BKPM) that have been formed by Indonesia, but with fundamental differences such as the purpose of forming an INA with BUMN and BKPM itself has answered the urgency of the need to establish INA as an investment management institution in Indonesia. The INA institution was introduced as a sui generis or institution that has special characteristics. In terms of legal entity, INA is in the form of a private legal entity, with the company mechanism in the form of a private legal entity, government capital is separate from the state budget and is not part of state finances. The existence of Article 158 paragraph (4) of the Job Creation Law indicates that INA's profits and losses are only counted as business risks and cannot be counted as state financial gains and losses."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Anjani Hapsari Pramesthi
"
ABSTRACTBank secrecy and customer personal data are the two things that cant be separated and must go hand in hand. The arising relationships that occurred between customers and banks are the contractual relationships that based on trust. The customer entrusts his money to the bank and or utilizes the bank's services if the customer knows that theres a guaranteed that the bank will not abusing the personal data of the customers. As a business actor, the bank should be responsible for maintaining the security of the customers personal data. In Indonesia itself, bank secrecy already had been regulated in Law No. 10 of 1998 concerning Banking. As for the research questions of this thesis are how is the legal protection of the personal data of customers in Indonesia related to the transparency of information on the use of bank products and analysis of the decisions that given by the judges related to the decision No: 434/PDT.G/2011/PN.JKT.Sel is already accordance with the Banking Law. The research method used is a normative juridical approach. The research resulted an information about the protection of personal data is that there is no specific law that regulated and related of personal data in Indonesia only about the personal data of the customer is set out in the banking secrecy of the Banking Law and regarding its implementation in the decision No. 434/PDT.G/2011/PN.JKT.Sel is already accordance with the Banking Law concerning bank secrecy. The Author suggested that it is recommended that the Indonesian government ratify the laws of personal data and each parties should further increases its awareness to maintain the security of personal data of banking customers.
ABSTRACTRahasia bank dan data pribadi nasabah adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan dan harus berjalan beriringan. Hubungan yang terjadi antara nasabah dengan bank adalah hubungan kontraktual yang berdasarkan kepercayaan. Nasabah memercayakan uangnya pada bank dan atau memanfaatkan jasa bank apabila mengetahui adanya jaminan bahwa bank tidak akan menyalahgunakan data pribadi nasabahnya. Sebagai pelaku usaha, pihak bank seharusnya bertanggung jawab dalam menjaga keamanan data pribadi nasabah. Di Indonesia sendiri mengenai rahasia bank sudah diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Adapun dengan demikian mengenai rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimanakah perlindungan hukum dari data pribadi nasabah di Indonesia terkait dengan transparansi informasi penggunaan produk bank dan analisis mengenai putusan yang diberikan hakim terkait dengan Putusan No: 434/PDT.G/2011/PN.JKT.Sel sudah sesuai dengan UU Perbankan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Alat pengumpulan data adalah data primer yaitu studi dokumen dan wawancara, sedangkan data sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian yang dilakukan adalah mengenai perlindungan data pribadi belum adanya Undang-undang khusus yang mengatur dan berkaitan dengan pemrosesan data pribadi hanya untuk mengenai data pribadi nasabah sudah diatur dalam rahasia bank UU Perbankan dan mengenai penerapannya dalam putusan no 434/PDT.G/2011/PN.JKT.Sel sudah sesuai dengan UU Perbankan mengenai rahasia bank. Disarankan agar pemerintah Indonesia mengesahkan mengenai undang-undang data pribadi dan masing-masing pihak lebih meningkatkan kesadarannya.
"
2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library