Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Anna Sagita
"Pasal 33 avat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945 mengatakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara juga bumi, air, dan kekayaan alam lainnya yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergnnakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Pasal ini adalah pasal yang mengatur legitimasi berbagai perusahaan yang dimiliki oleh negara yang kemudian dikenal dengan Badan Usaha Milik Negara dan beberapa peraturan perundang-undangan serta kebijakan pemerintah yang dikeluarkan pada saat itu adalah memberi posisi monopoli pada BUMN dalam melakukan kegiatannya. Posisi memberikan hak monopoli pada BUMN menimbulkan beban bagi rakyat serta menjadi ketimpangan dalam sistem perekonomi negara.
Tujuan lain yang ingin dicapai dalam privatisasi adalah agar dapat menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dikarenakan kondisi keuangan negara yang buruk yang tercermin dari APBN, di mana penerimaan negara terlihat dalam posisi yang defisit. Tindakan privatisasi yang dilakukan pemerintah Indonesia juga atas dasar kssepakatan Letter Of Intent yang dibuat bersama antara pemerintah Indonesia dengan International Monetary Fund (IMF).
Adapun permasalahan yang dihadapi PTPN IV adalah mencari bentuk privatisasi yang ideal apakah go public atau strategic partner, mencari besar sharing kepemilikan saham yang diinginkan oleh pemerintah apabila dilakukan privatisasi, pertimbangan apa yang harus dilakukan PTPN IV dalam melakukan privatisasi. Dalam melakukan penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dan didukung dengan wawancara kepada narasumber.
Akhirnya didapat suatu kesimpulan bahwa privatisasi harus disesuaikan dengan kondisi dan lingkungan perusahaan, kepemilikan saham yang diinginkan pemerintah pada PTPN IV sebesar 51 % ( lima puluh satu per sen) perlu persamaan pendapat antara PTPN IV dengan DPR mengenai berapa nilai yang pantas untuk PTPN IV dan waktu yang tepat dalam melakukan privatisasi serta harus melakukan tahap sosialisasi kepada masyarakat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16364
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anna Sagita
"Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui apakah kontak perjanjian antara PTPN IV dengan Pengusaha kecil dan koperasi sudah benar-benar sesuai dengan Hukum Perdata khususnya Hukum Perjanjian serta dalam perkembangan hukum perjanjian terdapat suatu perjanjian yang mulanya bertujuan untuk memudahkan para pihak untuk membuat suatu perjanjian yang disebut perjanjian baku yang mana dalam prakteknya perjanjian baku ini sering menimbulkan kerugian bagi pihaK yang lemah. Salah satu asas utama dari Hukum Perjanjian adalah asas konsensualisme dimana para pihak sepakat dalam membuat suatu perjanjian dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan atas diberlakukannya perjanjian tersebut dengan tetap memperhatikan kehendak bebas individu, asas kebebasan berkontrak, rasa keadilan serta menjamin hak pihak lain. Metode Penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Dari penelitian tersebut dapat dijelas kan mengenai isi dari kontrak perjanjian antara PTPN IV dengan pengusaha kecil dan koperasi yang tidak mengandung klausula-klausula yang memberatkan debitur dan klausula-klausula yang terdapat dalam kontrak perjanjian tersebut ternyata sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dengan menjelas kan secara rinci antara klausula-klausula yang terdapat didalam kontrak perjanjian antara PTPN IV dengan pengusaha kecil dan koperasi dibandingkan dengan klausula-klausula yang terdapat dalam perjanjian kredit bank umumnya maka diharapkan dapat menjelaskan hal-hal apa yang menyebabkan perjanjian baku antara PTPN IV dengan pengusaha kecil dan koperasi ini berbeda dengan perjanjian-perjanjian baku umumnya. Kesimpulan yang dapat ditarik dari penelitian ini adalah kontrak perjanjian antara PTPN IV dengan pengusaha kecil dan koperasi adalah benar-benar sesuai dengan semua asas yang terkandung dalam hukum perjanjian, dapat menanggulangi semua masalah yang timbul dalam perjanjian kredit tersebut serta kedudukan yang seimbang antara kreditur dan debitur dalam hal hak dan kewajibannya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S21101
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library