"Tesis ini meneliti mengenai penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam menangani perkara praktik diskriminasi di sektor digital, khususnya pada Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian ini menggunakan meotde penelitian yuridis normaitf dengan menggunakan pendekatan perbandingan. Praktik diskriminasi merupakan salah satu kegiatan yang termasuk dalam kegiatan yang dilarang menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Mengingat zaman yang semakin terus berkembang, praktik dskriminasi pada persaingan usaha juga ikut berkembang seiring dengan berkembangnya kegiatan usaha yang saat ini marak dilakukan pada melalui sektor digital. Pada penelitian ini, penulis menganalisis penerapan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dibandingkan dengan Code of Practice for Competition in the Provision of Telecommunication and Media Services 2022 dan Digital Market Act, yang mengatur secara khusus mengenai praktik diskriminasi pada sektor digital. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah pengaturan mengenai praktik diskriminasi di Indonesia, khususnya di sektor digital, masih ketinggalan zaman dimana belum adanya pengaturan lebih merinci terkait praktik diskriminasi itu sendiri, dimulai dari belum adanya penjabaran mengenai praktik diskriminasi sampai dengan jumlah penguasaan pangsa pasar khusus pada pasal 19 itu sendiri.
......This thesis examines the application of Law Number 5 of 1999 on Anti-Monopoly Practices and Unfair Business Competition in handling discrimination cases in the digital sector, particularly in Article 19 d of Law Number 5 of 1999 on Anti-Monopoly Practices and Unfair Business Competition. This research uses a normative juridical research method with a comparative approach. Discriminatory practices are one of the activities prohibited under Law Number 5 of 1999 on Anti-Monopoly Practices and Unfair Business Competition. Considering the ever-evolving era, discriminatory practices in business competition have also evolved along with the increasing number of business activities currently carried out through the digital sector. In this study, the author analyzes the application of Article 19 d of Law Number 5 of 1999 on Anti-Monopoly Practices and Unfair Business Competition compared to the Code of Practice for Competition in the Provision of Telecommunication and Media Services 2022 and the Digital Market Act, which specifically regulate discriminatory practices in the digital sector. The conclusion obtained from this study is that the regulation of discriminatory practices in Indonesia, especially in the digital sector, is still outdated, where there is no more detailed regulation regarding discriminatory practices themselves, starting from the lack of elaboration on discriminatory practices to the amount of control over a special market share in Article 19 itself."