Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Aprianti Kartika
"Dalam rangka memberikan kemudahan kepada Emiten untuk menerbitkan Obligasi dalam beberapa tahap penerbitan, Bapepam-LK mengeluarkan Peraturan Nomor IX.A.15 perihal Penawaran Umum Berkelanjutan yang merupakan lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor : Kep-555/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 yang diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk (?POJK No. 036?). POJK tidak memberikan batasan tugas/tanggung jawab Wali Amanat selaku wakil pemegang Obligasi. Untuk mengetahui apakah terdapat hubungan tanggung jawab Wali Amanat terhadap Emiten dan pelaksanaan tugas Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dibuatlah penelitian ini. Metode penelitian yang akan digunakan adalah penelitian normatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa tidak terdapat hubungan tanggung jawab antara Wali Amanat terhadap Emiten. Dalam rangka menjalankan tugasnya untuk melindungi kepentingan para pemegang Obligasi dari setiap Obligasi yang diterbitkan dalam rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, Wali Amanat harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perjanjian terkait penerbitan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan seperti akta pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan perjanjian perwaliamanatan.

In order to provide convenience to the Issuer to issue Bond in several issuing phase, the Bapepam-LK has issued Regulation No. IX.A.15 regarding Continuous Public Offering which is an annex of the Decision of the Chairman of Bapepam-LK Number: Kep-555 / BL / 2010 dated December 30, 2010, as amended by the Financial Services Authority Regulation No. 36 / POJK.04 / 2014 dated December 8, 2014 on Continuous Public Offering of Debt Securities And / Or Sukuk ("POJK No. 036"). POJK No. 036 does not regulate the limitation of duty or responsibility of Trustee. This research is made to understand is Trustee has responsibility relationship Issuer and implementation of Trustee's duty in Bond issuing through Bond Continues Public Offering. The research method used is normative research. Based on research, there is no responsibility relationship between the Trustee and the Issuer. To conduct his duties in protecting the bondholders from each Bond issued through Bond Continues Public Offering, Trustee shall comply with the legislation in force and agreements related Bond issued through Continuous Public Offering, such as the deed of Declaration of Continuous Public Offering and trustee agreement."
Depok: Universitas Indonesia, 2015
T44002
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library