Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Arbijoto
"Penulis berusaha melakukan refleksi terhadap hakim dalam kebebasannya untuk menyelenggarakan hukum dan keadilan secara legalistis, dengan mendasarkan pada Arbitrary Rule (Homo Yuridicus), apakah telah terselenggaranya dengan baik, ataukah masih dipertanyakan lebih lanjut legitimasi yang mendasarinya.
Dengan mendasarkan pada Arbitrary Rule, masih dipertanyakan lebih lanjut legimitasi yang mendasarinya, sehingga secara Deontologi dipertanyakan lebih lanjut mengenai Ethical Principle : suatu keutamaan-keutamaan moral, yang muncul dari usaha manusia sendiri (Homo Ethicus), maupun keutamaan-keutamaan Teologal, yang terutama merupakan anugerah dari Tuhan (Homo Religiosus), sehingga dilihat dari tujuan yang akan tercapai (Teleologi), maka dapat terselenggara negara hukum dengan baik.
Penulis berasumsi bahwa dalarn kebebasannya untuk menyelenggarakan hukum dan keadilan, tidak dapat terselenggara dengan baik, apabila hanya mendasarkan pada legalitas saja (Homo Yuridicus), karenanya juga mendasarkan pada Ethical Principle, yakni baik dengan mendasarkan pada keutamaan-keutamaan moral (Homo Ethicus) maupun keutamaan-keutamaan teologal (Homo Religiosus).
Penulis membahas tema ini dengan melakukan refleksi kritis secara bertahap, terhadap pemikiran-pemikiran yang berdasarkan pada :
Legalitas (Homo Yuridicus), yang hanya mendasarkan pada norma hukum. Norma hukum adalah merupakan ketentuan hukum positif, yang untuk berlakunya harus ada paksaan dari luar ; karena pada pemikiran yang mendasarkan pada legalitas ini, masih belum mempertimbangkan panggilan suara hati.
- Legitimasietis (Homo Ethicus), disamping mendasarkan pada norma hukum, telah mendasarkan pada keutamaan-keutamaan moral ; yang untuk berlakunya mendasarkan pada sesuatu yang bersifat otonom, setelah mendengarkan suara batin.
Legimitasi Teologal (Homo Religiosus), disamping mendasarkan pada norma hukum dan keutamaan-keutamaan moral, juga telah dapat mentransendensikan dirinya sebagai ciptaan Tuhan, menjawab panggilan Tuhan dalam Rahmatnya, untuk keselamatan jiwanya.
Hakim Sebagi Homo Yuridicus.
Hakim dalam kebebasannya untuk menyelenggarakan hukum dan keadilan, masih tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum positif saja untuk diterapkan terhadap kasus konkrit, yakni terhadap perkara yang diajukan kepadanya untuk diputus. Maka dipertanyakan, bagaimana kalau hukum yang akan diterapkan dalam kasus konkrit ini temyata bertentangan dengan rasa keadilan, karena disini hakim dituntut untuk mempunyai integritas moral, dalam pengertian tanpa adanya keberanian moral untuk menegasikan hukum positif yang bertentangan dengan rasa keadilan tersebut, justru akan mengakibatkan putusan hakim menjadi Contra Legem Abus de Droit.
Hakim Sebagai Homo Ethicus.
Hakim dalam kebebasannya untuk menyelenggarakan hukum dan keadilan, disamping memperhatikan ketentuan hukum positif, sudah mempertanyakan apakah ketentuan hukum positif tersebut bertentangan dengan rasa keadilan ; dalam pengertian apakah hukum positif identik dengan hukum yang hidup (Living Law) dari para pencari keadilan (Yustiabelen).
Maka disini hakim dalam menerapkan hukum dalam kasus konkrit, dituntut untuk melaksanakan keutamaan-keutamaan Moral (Ethical Principle) antara lain : Kebijaksanaan Keadilan, Ketangguhan dan Keugaharian.
Hakim Sebagi Homo Religiosus
Hakim dalam kebebasannya untuk menyelenggarakan hukum dan keadilan disamping dituntut memperhatikan ketentuan hukum positif dan keutamaan moral, juga dituntut untuk melaksanakan keutamaan Teologal. Sehingga juga dipertanyakan mengenai bahwa : Hakim bisa berbuat dalam anti moral, yakni bertindak demi kewajiban semata, tanpa membutuhkan suatu pemahaman mengenai Tuhan.
Bukankah motivasi tindakan moral demi kewajiban semata (moralitas otonom), bukan ketaatan pada perintah Tuhan.
Pertanyaan ini dapat dijawab : bahwa moralitas mengarah kepada agama melalui pemahaman Kebaikan Tertinggi, Summum Bonum. Tuhan adalah yang sempurna secara moral. Maka kehendak dan perintahNya adalah sempurna juga secara moral. Mengingat bahwa tujuan moralitas adalah Kebaikan Tertinggi padahal Kebaikan Tertinggi terdapat pada Tuhan dan dapat dicapai dengan menerima adanya Tulian sebagai postulat, maka kalau kita ingin mencapai Summum Bonum, make kita harus menyelaraskan diri dengan kehendak dan perintah Tuhan yang sempurna secara moral itu. Dengan adanya penyelarasan inilah, kita mengakui kewajiban kita sebagai perintah Tuhan ; dan menurut Immanuel Kant inilah agama, karena dengan demikian kita dapat menghayati pengalaman dalam hidup beragama dengan menerima eksitensi Tuhan.
Menerima eksistensi Tuhan dan kemampuan manusia melakukan transendensi terhadap Tuhan (Homo Religiosus) serta konsep mengenai Kejahatan, Durjana, Evil, Dosa, Fallibilty, Fault ; penulis paparkan dengan menggunakan pemikiran Soren Aabye Kierkegaard, Mirces Eliade, Immanuel Kant, Paul Ricour, Prof.Dr. Toety Heraty, Prof.Dr. Franz Magnis Suseno, Dr. Loren Bagus.
Kebebasan dan Iman Hakim
Hakim dalam kebebasannya untuk menyelenggarakan hukum dan keadilan, tidak saja telah dapat mentransendensikan diri dalam tindakan moral, akan tetapi juga telah dapat melakukan transendensi dalam iman dan dengan iman yang dihayati kira mengambil bagian dalam hidup Tuhan (Homo Religiosus).
Homo Religiosus adaiah tipe manusia yang hidup dalam suatu alam sakral, penuh dengan nilai-nilai religius dan dapat menikamati sakralitas yang ada, tampak pada alam semesta. Hakim sebagai Homo Religiosus dalam pengalaman religiusnya dapat mengahayati perasaan-perasaan yang dialami, sebagai misteri yang memikat, yang membahagiakan, apabila menerima panggilan Tuhan (Mysterium Fascinosum) dan sebagai misteri yang menakutkan apabila menolak penggilan Tuhan (Mysterium Tremendum).
Kesimpulan
Hakim dalam kebebasannya untuk menyelenggarakan hukum dan keadilan, terhadap kasus yang dihadapkan kepadanya disamping mendasarkan pada azas legalitas, juga mencasarkan legitimasi putusannya pada prinsip-prinsip keutamaan Moral dan terutama pada prinsip keutamaan teologal.
Hal-hal Yang Erat Relevansinya dengan Keadaan d Indonesia.
Meskipun kebebasan hakim dalam menyelenggarakan hukum dan keadilan secara legalitas telah dalam konstitusi maupun dalam Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman, namun tanpa adanya integritas yang dilandasai oleh prinsip-prinsip keutamaan moral dan teologal, maka kebebasan hakim tersebut adalah hanya merupakan suatu yang Abstrud."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2003
T11123
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arbijoto
"Kode Kehormatan Hakim adalah kode etik dari para hakim, yaitu kaidah-kaidah atau norma-norma bagi para hakim dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Kaidah-kaidah dalam kode tersebut, merupakan norma moral, karena mengikat para hakim dalam menjalankan profesinya. Ikatan itu bukan secara fisik akan tetapi secara psikis, dan karenanya pelaksanaannya secara primer tidak dapat dipaksakan dari luar, akan tetapi harus-timbul dari diri hakim itu sendiri, walaupun secara seconder dimungkinkan adanya penindakan secara fisik.
Apabila dihubungkan dengan tugas sehari-hari hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara yang dihadapkan kepadanya, maka kewajiban hakim tidak hanya sekedar memperhatikan aspek legalitas (Arbitrary Rules) yaitu sekedar menerapkan norma-norma hukum sehubungan dengan perkara (kasus) yang dihadapkan kepadanya, akan tetapi juga harus diperhatikan aspek legitimasi (Ethical Princip_les), yaitu apakah hakim dalam memutuskan telah sesuai dengan prinsip deontologi sebagaimana yang dimaksudkan dalam kode kehormatan tersebut, yaitu apakah putusannya telah sesuai dengan prinsip kejujuran, keadilan, kebijaksanaan, berkelakuantidak tercela dan telah mendasarkan pada ketaatannya terhadap Allah.
Dikatakan bahwa hakim dalam menjalankan profesinya telah memenuhi azas legitimasi (Ethical Principles), apabila hakim dalam menjalankan profesinya berpegang teguh pada prinsip deontologis, sebagaimana dikemukakan di atas. Prinsip itu dapat dicapainya apabila sanggup untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya tanpa pamrih dan mempertanggungjawabkan kepada suara hatinya (transendensi diri) serta kepada Allah (transendensi iman) dan ia hanya dapat mempertanggungjawabkannya apabila ia bebas dalam menjalankan profesinya.
Karena kode kehormatan tersebut memuat ajaran tentang moralitas bagi para hakim dalam melaksanakan profesinya, maka penulis akan meninjau Kode Kehormatan Hakim dengan melakukan suatu refleksi (pemikiran secara kritis), dengan menelusuri pemikiran para filsuf dari zaman Yunani kuno sampai zaman Post-Modern terhadap ajaran moralitas bagi para hakim yang termaktub dalam kode kehormatan."
Depok: Universitas Indonesia, 1995
S16003
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library