Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Ardi Jaya Pradipta
"
ABSTRAKHakim agama dalam menangani perkara perceraian di pengadilan agama memiliki kewajiban untuk mendamaikan para pihak sehingga tidak terjadi suatu perceraian. Usaha hakim untuk mendamaikan para pihak ini merupakan suatu amanah dari Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. Undang-undang No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-undang No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 82 ayat (1). Peran hakim sangat krusial sebagai penentu dan pemutus dari suatu perkara yang diajukan kepadanya yang dalam hal ini merupakan keputusan atas suatu kelanjutan suatu perkawinan seseorang. Agar mencapai suatu keputusan yang baik dalam mengadili suatu perkara perceraian hakim semaksimal mungkin harus menciptakan suatu perdamaian sehingga tidak tercipta perceraian, akan tetapi apabila memang perceraian merupakan suatu jalan terakhir yang terbaik maka hakim berkewajiban untuk memutus dengan pertimbangan-pertimbangan yang baik. Pelaksanaan Asas Wajib Mendamaikan bukan merupakan pelanggaran atas kewajiban hakim untuk memeriksa dan memutus perkara yang diajukan ke hadapannya dalam hal penanganan kasus perceraian. Hakim dituntut mengupayakan agar para pihak sebaik-baiknya terjauh dari penjatuhan putusan cerai yang berdampak pada putusnya perkawinan seseorang. Pemberian kelenturan waktu atau penundaan waktu hingga perkara tersebut diperiksa secara materiil menjadi salah satu keleluasaan yang memberi kesempatan para pihak mengadakan perdamaian.
ABSTRACTReligious judges in divorce cases handled in religious courts have a duty to reconcile the parties so that it is not the case of a divorce. Judge's efforts to reconcile the parties, it is a mandate of Act No. 7 of 1989 about Religious Judiciary jo. Act No. 3 of 2006 about changes Of Law No. 7 of 1989 about Religious Judiciary jo. Act No. 50 of 2009 about second amendment law No. 7 of 1989 on Judiciary Religion Article 82 paragraph (1). The role of judges is very crucial as decisive and breaker of a case submitted to him, which in this case is a follow-up to a decision over the marriage of a person. In order to reach a good decision in the case of divorce judges adjudicate a greatest extent may have to create a peace so as not to create a divorce, but if indeed divorce is a last best way then the judge is obliged to break with good considerations. The implementation of the principle of Compulsory Reconcile does not constitute a violation of the obligation of judges to examine and put forward to break the case before him in terms of handling divorce cases. The judge is required to intervene in order for the parties as best as possible the most distant of the overthrow of the ruling of the divorce which resulted in a breakdown in the marriage of a person. Giving the suppleness of the time or the delay time until the review case materially became one of the spaciousness that gives the opportunity the parties held peace."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S315
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Ardi Jaya Pradipta
"Tesis ini membahas mengenai permasalahan pemindahan hak atas tanah yang tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam hukum tanah nasional. Obyek yang akan diteliti dalam tesis ini adalah Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 86/PDT.G/2009/PN.DEPOK. Yang menjadi permasalahan adalah apakah dalam pendekatan Hakim dalam memutus kasus tersebut sudah tepat dan lengkap apabila dianalisis menggunakan sistem hukum tanah nasional dan bagaimanakah peran para pihak yang digugat dalam kasus sehubungan dengan putusan yang menyatakan bahwa telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum. Pemindahan Hak Atas Tanah melalui Jual Beli melalui beberapa tahapan yang berhubungan dengan pelaksanaan jabatan beberapa Pejabat maupun instansi yang ditunjuk berdasarkan perundangundangan.
Dalam pelaksaan jabatannya sehubungan dengan pejabat dan Instansi yang berwenang tersebut memiliki koridor kode etik dan prosedur yang sudah diatur dalam perundang-undangan. Pada kasus yang dibahas dalam tesis ini terdapat indikasi yang kuat bahwa pejabat dan instansi melakukan penyimpangan sehingga menyebabkan kerugian bagi orang lain. Sedangkan pihak pembeli dan bank juga tidak melaksanakan kewajiban pelunasan sehubungan dengan transaksi jual beli yang disepakati dengan penjual. Dengan tidak atau belum selesai melaksanakan kewajiban pembayaran tersebut seharusnya pembeli sadar betul bahwa pemindahan hak atas tanah belum sempurna selesai dan seharusnya tidak melakukan proses lanjutan seperti balik nama dan penjaminan atas benda yang belum jadi miliknya sepenuhnya tersebut. Dalam putusan tersebut Hakim memutuskan baik pihak Pembeli, Bank, PPAT dan Kantor BPN melakukan perbuatan melawan hukum namun hakim tidak mengelaborasikan lebih jauh secara detail peranan para pihak yang secara partial sesuai kewenangan yang dimilikinya merugikan pihak lain.
This thesis discuss about the issue of transfer of Land Right which not in accordance with the procedures regulated in Agrarian Regulation .The object that will be researched in the this thesis is Civil Court Verdict number: 86/PDT.G /2009/ PN.DEPOK. The problem is whether the judge?s approaching method in the case is already exact in according to Agrarian Positive Law and how each role of sued parties in the case regarding to a verdict that said there has been a tort. Transfer of Land Right by Sale and Purchase transaction needs through several phases that relate to the implementation of authority of several authorized officials and government institutions designated by law. On the implementation of authority, the authorized officials and government institutions shall subject to the code of conduct and procedures corridor which it is set by law. In the case which discussed in the thesis there are strong indications on the implementation of authority, the authorized officials and government institutions digress which cause harm to others. Meanwhile the buyer and the bank didn't respect the obligations of payment that emerge correspond to the agreement with the seller. By not or unfinished to perform its payment obligation buyer should well aware the rudimentary of transfer of rights and should not make collateral to anyone things that has yet to become full ownership. In the verdict, judges decided either the Buyer, Bank, PPAT and BPN proven having committed tort but judge mistakenly not elaborate in detail each role of the parties who jointly performed tort to the Seller."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T43041
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library