Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Arifin Singawidjaja
"Keberlakuan hukum kanonik yang merupakan hukum positif bagi kaula katolik yang keberlakuannya dalam Undang-undang Perkawinan UU No.1/1974 diatur melalui pasal 2 ayat (1) dan ditegaskan lagi melalui pasal 6 ayat (6). Perkawinan campuran beda agama secara tegas memang tidak diatur dalam UU No.1/1974, akan tetapi berdasarkan penafsiran secara ekstensif pasal 2 ayat (1) yang mensyaratkan sahnya perkawinan apabila dilakukan menurut masing-masing hukum agamanya dan kepercayaannya itu menjadikan bahwa perkawinan campuran beda agama bisa saja dilakukan bilamana hukum agamanya tidak melarangnya. Dalam kenyataanya perkawinan campuran beda agama dalam masyarakat Indonesia yang pruralis tidak terhindaran. Pada kalangan yang beragama katolik perkawinan campuran dan agama dimungkinkan melalui dispensasi atas halangan perkawinan beda agama. Pada studi kasus perkawinan antara AAT dan NL yang dilakukan berdasarkan dispensasi atas halangan perkawinan beda agama, Keuskupan Agung mengeluaran pembatalan perkawinan campuran beda agama pada perkawinan AAT dan NL berupa keputusan Tribunal Gerejani. Pada prinsipnya menurut hukum kanonik perkawinan yang disempurnakan dengan persetubuhan tidak dapat diputus oleh kuasa manusia dan dengan alasan apapun juga, selain oleh kematian. Akan tetapi dalam perjalanan waktu, berdasarkan penafsiran ekstensif dan konstruksi a kontrario, terhadap putusnya perkawinan diadakan tingkatan gradasi dimana bagi perkawinan ratum et konsummatum mutlak tidak terputuskan, sedangkan untuk yang lainnya dimungkinkan adanya pemutusan perkawinan, sehingga putusnya perkawinan antara AAT dan NL dimungkinkan melalui permohonan pembatalan perkawinan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S21151
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library