Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Asep Ridwan
"Perbaikan-perbaikan yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja sering tidak berlangsung kontinyu karena tidak ada dukungan dan komitmen penuh dari karyawan maupun top manajemen. Total Performance Scorecard (TPS) mengintegrasikan pribadi dan organisasi dalam perbaikan, pengembangan, dan pembelajaran yang berkelanjutan. Penerapan TPS melalui Gugus Kendali Mutu (GKM) menimbulkan keterlibatan pribadi karyawan dan perusahaan sehingga lebih berkomitmen dan perbaikan bisa berlangsung kontinyu.
Dalam tahap awal dirumuskan Personal Balanced Scorecard (PBSC) yang memfokuskan pada perbaikan kinerja perorangan dengan dimensi: misi, visi, faktor penentu keberhasilan, tujuan, tolok ukur, target, dan tindakan pribadi karyawan dalam pelaksanaan GKM. Selanjutnya dirumuskan Organizational Balanced Scorecard (OBSC) dengan dimensi yang sama dalam PBSC yang memfokuskan pada perbaikan proses bisnis berkelanjutan untuk mengembangkan visi dan strategis perusahaan.
Tindakan perbaikan dajam OBSC yang telah diberikan bobot prioritas diterjemahkan ke dalam scorecard tiap departemen, tim dan rencana kinerja karyawan sehingga semua berkomitmen untuk melaksanakan perbaikan. Ambisi karyawan dalam PBSC berusaha diselaraskan dan disesuaikan dengan ambisi perusahaan dalam OBSC dengan diskusi yang interaktif dan terbuka secara informal. Perbaikan GKM dilaksanakan dalam 7 langkah dan 7 alat bantu statistik dengan hasil perbaikan yang terukur dalam 4 perspektif scorecard yaitu keuangan, pelanggan, proses internal, pengetahuan dan pembelajaran. Selanjutnya perusahaan membuat program-program pengembangan karyawan dan pembelajaran organisasi untuk meningkatkan motivasi dan semangat karyawan dalam perbaikan-perbaikan berikutnya.

Many improvements was performed to get higher performance but there were not continous because employees and top management did not have full commitment. Total Perfomance Scorecard (IPS) integrated personal and organizational in continous improvement, development, and learning. TPS implementation through Quality Control Circle (QCC) activity encouraged employees personal involvement and company so they were more commitment and QCC activity was continous.
The first step was formulated Personal Balanced Scorecard (PBSC) that focused to improve personal performance with dimension : mission, vission, critical success factors, objectives, performance measures, targets, and improvement actions. Then, fomiulated Organizational Balanced Scorecard (OBSC) with same dimension like PBSC that focused to continous business process improvement to translate vission and strategic of the company.
Improvement actions in OBSC that was given weight then translated to departement scorecard, team scorecard, and individual performance plan so all of them have more commitment to perform improvement. Employee personal ambitions in PBSC try to be adapted and adjusted with shared organizational ambition in OBSC with interactive and open discussion as informal. QCC activity was performed with seven steps and seven tools with the results of improvement was measured at four scorecard perspective: financial, customer, internal process, knowledge and learning. The next, company made employee development programs and organization learning to improve employees motivation and spirit in the next improvements."
Depok: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 2006
T16948
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Asep Ridwan
"Penetapan harga, monopoli dan penguasaan pasar merupakan perjanjian dan kegiatan usaha yang dilarang dalam UU No. 5/1999, baik larangannya bersifat parse rule ataupun rule of reason. Tindakan-tindakan tersebut dilarang karena dapat mengakibatkan adanya praktik monopoli yang merugikan konsumen. Selain itu, tindakan-tindakan tersebut menghambat persaingan usaha yang sehat. Padahal dimensi persaingan merupakan aspek yang sangat penting dalam suatu kegiatan ekonomi, antara lain sebagai sarana untuk melindungi konsumen dari eksploitasi dan penyalahgunaan produsen, serta mendorong peningkatan mutu, produk, dan pelayanan. Melalui penelitian yuridis normatif dengan metode analisis secara kualitatif, peneliti mencoba melakukan penelitian mengenai hal tersebut dalam perkara penyediaan jasa verifikasi teknis impor gula yang dilakukan oleh PT. Surveyor dan PT. Sucofindo. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan fakta terdapat pelanggaran terhadap Pasal 5 dan Pasal 17 UU No. 5/1999 dalam implementasi penyediaan jasa verifikasi teknis impor gula yang dilakukan oleh PT. Surveyor dan PT. Sucofindo. Pelanggaran ini terjadi mengingat adanya pembentukan KSO dan penetapan harga yang tidak sesuai dengan UU No. 5/1999. Tindakan-tindakan itu pun tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun dalam tingkat upaya keberatan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan Putusan KPPU yang semula juga mengeluarkan Putusan adanya pelanggaran terhadap Pasal 5, Pasal 17 dan Pasal 19 huruf a UU No. 5/1999. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan Putusan KPPU tersebut didasarkan pertimbangan bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh kedua pelaku usaha merupakan tindakan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud Pasal 50 huruf a UU No. 5/1999, yaitu yang menyatakan bahwa yang dikecualikan dari ketentuan undang-undang ini adalah perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi, menurut peneliti pertimbangan dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kurang tepat mengingat pembentukan 1(50 dan penetapan harga jasa verifikasi tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan/perjanjian yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a UU No. 5/1999. Adanya perbedaan pandangan dan penafsiran terhadap Pasal 50 huruf a UU No. 5/1999 tersebut disebabkan adanya kekurangjelasan dalam rumusan ketentuan tersebut. Oleh karena itu, sudah sepatutnya para pihak yang berwenang mengkaji kembali rumusan ketentuan tersebut untuk menghindari adanya multitafsir dalam menerapkan Pasal 50 huruf a UU No. 5/1999."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T19910
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Asep Ridwan
"Penetapan harga, monopoli dan penguasaan pasar merupakan perjanjian dan kegiatan usaha yang dilarang dalam UU No. 5/1999, baik larangannya bersifat parse rule ataupun rule of reason. Tindakan-tindakan tersebut dilarang karena dapat mengakibatkan adanya praktik monopoli yang merugikan konsumen. Selain itu, tindakan-tindakan tersebut menghambat persaingan usaha yang sehat. Padahal dimensi persaingan merupakan aspek yang sangat penting dalam suatu kegiatan ekonomi, antara lain sebagai sarana untuk melindungi konsumen dari eksploitasi dan penyalahgunaan produsen, serta mendorong peningkatan mutu, produk, dan pelayanan. Melalui penelitian yuridis normatif dengan metode analisis secara kualitatif, peneliti mencoba melakukan penelitian mengenai hal tersebut dalam perkara penyediaan jasa verifikasi teknis impor gula yang dilakukan oleh PT. Surveyor dan PT. Sucofindo. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan fakta terdapat pelanggaran terhadap Pasal 5 dan Pasal 17 UU No. 5/1999 dalam implementasi penyediaan jasa verifikasi teknis impor gula yang dilakukan oleh PT. Surveyor dan PT. Sucofindo. Pelanggaran ini terjadi mengingat adanya pembentukan KSO dan penetapan harga yang tidak sesuai dengan UU No. 5/1999. Tindakan-tindakan itu pun tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun dalam tingkat upaya keberatan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan Putusan KPPU yang semula juga mengeluarkan Putusan adanya pelanggaran terhadap Pasal 5, Pasal 17 dan Pasal 19 huruf a UU No. 5/1999. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan Putusan KPPU tersebut didasarkan pertimbangan bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh kedua pelaku usaha merupakan tindakan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud Pasal 50 huruf a UU No. 5/1999, yaitu yang menyatakan bahwa yang dikecualikan dari ketentuan undang-undang ini adalah perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi, menurut peneliti pertimbangan dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kurang tepat mengingat pembentukan 1(50 dan penetapan harga jasa verifikasi tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan/perjanjian yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a UU No. 5/1999. Adanya perbedaan pandangan dan penafsiran terhadap Pasal 50 huruf a UU No. 5/1999 tersebut disebabkan adanya kekurangjelasan dalam rumusan ketentuan tersebut. Oleh karena itu, sudah sepatutnya para pihak yang berwenang mengkaji kembali rumusan ketentuan tersebut untuk menghindari adanya multitafsir dalam menerapkan Pasal 50 huruf a UU No. 5/1999."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T 02225
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library