Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Astrid Thaleony Tandio
"Terdapat tiga Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku efektif 1 Januari 2020 salah satunya adalah PSAK No. 71: Instrumen Keuangan. PSAK No. 71 diterapkan oleh seluruh entitas atas instrumen keuangan yang dimilikinya. Tidak terdapat pengecualian dalam PSAK No. 71 bagi Dana Pensiun dalam menerapkan PSAK No. 71 tetapi kondisi yang terjadi adalah Dana Pensiun tidak menerapkan PSAK No. 71 karena adanya salah persepsi dari Dana Pensiun mengenai PSAK No 71 dan Dana Pensiun cenderung untuk memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yaitu SEOJK No. 9/SEOJK.05/2016 untuk penilaian investasi serta SEOJK No. 4/SEOJK.05/2021 untuk pelaporan keuangannya. Penelitian ini ditujukan untuk mengidentifikasi faktor yang menyebabkan Dana Pensiun tidak menerapkan PSAK No. 71 beserta isu yang muncul beserta dampaknya terhadap laporan keuangan Dana Pensiun.
Penelitian menggunakan metode kualitatif melalui analisis dokumen berupa arsip laporan keuangan dan seluruh informasi penunjang serta wawancara kepada direksi dan karyawan Dana Pensiun X serta auditornya. Hasil dari penelitian bahwa PSAK No. 71 wajib diterapkan di Dana Pensiun dan faktor yang menyebabkan PSAK No. 71 tidak diterapkan antara lain (1) kurangnya pemahaman mengenai ruang lingkup PSAK No. 71 dan (2) adanya persepsi yang kurang tepat tentang PSAK No. 71 bahwa bila sudah menggunakan nilai wajar berarti sudah menerapkan PSAK tersebut. Isu yang muncul dan dampaknya dari tidak menerapkan PSAK No. 71 yaitu (1) nilai aset dalam laporan keuangan kurang tepat dan kurang mencerminkan kondisi aset Dana Pensiun karena salah satu aset keuangan Dana Pensiun seharusnya ada penurunan nilai tetapi tidak diterapkan oleh Dana Pensiun dan (2) kurang pengungkapan sehubungan dengan pengungkapan instrumen keuangan dalam laporan keuangan yang membuat laporan keuangan menjadi kurang informatif. Hasil penelitian ini diharapkan untuk memberikan tambahan referensi terkait penerapan PSAK No. 71 di industri dana pensiun.
There is three Financial Accounting Standards that effectively applied on January 1, 2020 which one of them is PSAK No. 71: Financial Instruments. PSAK No. 71 applied for all entities for its financial instruments owned. There is no exception for Pension Fund to applied PSAK No. 71 but the condition occurred that Pension Fund did not applied because there is Pension Fund’s misperception in regards of PSAK No. 71 and Pension Fund tends to fulfil the regulations issued by Financial Services Authority namely SEOJK No. 9/SEOJK.05/2016 for investment valuation also SEOJK No. 4/SEOJK.05/2021 for the financial reporting. This study is for identifying factor that causing Pension Fund not applying PSAK No. 71 also the issues and the impact to the Pension Fund financial statements. This study uses qualitative approach through document analysis such as financial statements and all supporting information also interviews with Pension Fund X’s directors and employees also the auditors. The result showed that Pension Fund have to applied PSAK No. 71 and the factor causing it namely (1) lack of understanding the scope of PSAK No. 71 and (2) there is misperception of PSAK No. 71 which using fair value means already applied PSAK No. 71. The issues and impact for not applying PSAK No. 71 namely (1) the total assets in the financial statements less precise and not reflecting the Pension Fund’s asset value since impairment is not applied to one of its financial assets and (2) less disclosure for financial instruments disclosure in the financial statements that caused the financial statement less informative. The outcome of this study is to give additional reference in regards applications of PSAK No. 71 in pension fund industry."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library