Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Aufa Mursyida, author
Cross collateral dan cross default merupakan suatu kebiasaan yang digunakan dalam pemberian kredit perbankan maupun non-bank. Cross collateral merupakan suatu kondisi dimana satu atau lebih objek jaminan yang digunakan untuk menjamin lebih dari satu kewajiban pembayaran utang atau kredit. Tujuan diberlakukan cross collateral sama dengan tujuan dari fungsi jaminan, yaitu...
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S68804
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library