Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Bagus Murwanto
Abstrak :
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta notaris yang merupakan alat bukti terkuat dan terpenuh. Dan notaris mempunyai kewajiban untuk memasukan ketentuan, bahwa apa yang termuat dalam akta notaris sungguh-sungguh telah dimengerti dan sesuai dengan kehendak para pihak, walaupun notaris yang membuat akta tersebut telah berakhir masa jabatannya (Werda Notaris). Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai kedudukan akta notaris yang dibuat terkait putusan Majelis Pengawas Notaris baik terhadap notaris aktif maupun werda notaris dan pertanggungjawaban mengenai akta yang dibuatnya. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus dengan menggunaka data sekunder. Analisa kasus dilakukan terhadap Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris No 07/B/Mj.PPN/XII/2014 Juncto No 3/PTS/MPWN/Provinsi Jawa Barat/IV/2014. Tentang kedudukan akta notaris tersebut tetap melekat sepanjang akta tersebut tidak dirubah atau dibatalkan. Artinya walaupun notaris yang membuat akta tersebut telah berakhir masa jabatannya, akta yang dibuat tetap berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya, sedangkan bagi notaris tetap dapat dimintakan pertanggungjawaban baik secara perdata maupun pidana apabila terdapat pelanggaran atau pihak yang merasa dirugikan seumur hidupnya terhadap akta yang dibuatnya, kecuali sudah tidak lagi menjabat sevagai notaris (Werda Notaris). ......Notary is a public official authorized to make a notarial deed which is the strongest and most complete evidence. And notaries have an obligation to include the provision, that what is contained in notarial truly understood and in accordance with the will of the parties, although the notary who made the deed has ended his tenure (MantanNotaris). In this research will be discussed on the positions of the notarial deed is made on the verdict of the Notary Supervisory both the active and the former notary public notary and accountability regarding the deed he made. This study is a normative juridical approach and legislation and case approach to make use of secondary data. Case analysis conducted on the Supervisory Council Decision No. 07 Notary Center / B / Mj.PPN / XII / 2014 Juncto No 3 / PTS / MPWN / West Java Province / IV / 2014. On the position of the notary deed remain attached throughout the deed is not changed or canceled. This means that although the notary who made the deed has ended his tenure, deed made remains in force as law for those who make it, while the notary still be accountable for both civil and criminal, if there is a violation or those who feel harmed his whole life to the deed made, unless it is no longer served as a notary (former notary).
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T45632
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library