Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Banu Laksmana
Abstrak :
Pembangunan akan menghasilkan produksi yang dibutuhkan tetapi akan dihasilkan pula limbah atau sisa hasil produksi yang mengandung zat-zat berbahaya dan beracun yang akan mengancam rusaknya ekosistem serta kelangsungan makhluk hidup pada umumnya dan manusia pada khususnya. Hal tersebut dapat terjadi apabila tidak dilakukan pengolahan yang baik terhadap limbah atau zat-zat dari sisa hasil produksi tersebut. Pencemaran dan perusakan lingkungan hidup menimbulkan kerugian baik materil, fisik maupun mental. Perbuatan yang menimbulkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup mempunyai akibat hukum yaitu salah satunya siapakah yang harus bertanggungjawab mengganti kerugian akibat pencemaran itu. Unsur kesalahan dalam Pasal 1365 KUHPerdata, dengan adanya tanggung awab mutlak yang diatur pada pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan lingkungan Hidup atau Strict Liability dapat diartikan meniadakan kewajiban untuk membuktikan adanya unsur kesalahan tersebut apabila terjadi pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup, dimana penanggungjawab usaha atau kegiatan secara langsung harus mengganti kerugian. Dengan diintrodusirnya tanggung jawab mutlak ini, maka gugurlah doktrin yang dikenal dengan adagium tidak ada tanggungjawab bila tidak terbukti ada unsur kesalahan. Hal ini sebenarnya juga merupakan penyimpangan dari azas hukum pidana, dimana seseorang tidak dipidana jika tidak ada kesalahan atau " geen straaf zonder schuld". Tanggung jawab mutlak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) UU No. 23 tahun 1997 yang unsur-unsurnya adalah Suatu perbuatan atau kegiatan. Menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup; Menggunakan atau menghasilkan bahan/limbah berbahaya dan beracun; Tanggung jawab timbul secara mutlak; Tanggung jawab secara langsung dan seketika pada saat pencemaran perusakan lingkungan. Strict Liability, sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup sulit diterapkan, karena hanya diberlakukan untuk kegiatan yang menggunakan dan/atau menghasilkan bahan berbahaya dan beracun (B3), sehingga Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 23 tahun 1997 perlu diamandemen, yaitu dengan menghilangkan unsur "rnenggunakan dan/atau menghasilkan bahan berbahaya dan beracun".
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S21122
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library