Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Bella Novita Kartika
Abstrak :
Notaris Pengganti adalah seseorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris. Di dalam menjalankan jabatannya, ada kemungkinan Notaris Pengganti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atas pelanggaran yang dilakukan Notaris Pengganti tersebut secara perdata dapat terjadi akta yang dibuatnya dibatalkan oleh Hakim dan secara pidana ia dikenakan sanksi pidana. Dalam praktik hal tersebut dihadapi oleh Abdul Moethalib Wahab, Notaris Pengganti dari Jhon Leonard Waworuntu, Notaris di Jakarta Barat, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 221/PDT.G/2005/PN.JKT.BAR, tanggal 7 Juli 2005, akta yang dibuatnya telah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, dan secara pidana, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1718/Pid/B/2005/PN.JKT.BAR, tanggal 25 Oktober 2005, Abdul Moethalib Wahab dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?Pemalsuan Surat otentik" dan dijatuhi hukuman penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Dengan menggunakan matode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, ternyata dari basil penelitian penulis terdapat permasalahan hukum yang berkaitan dengan tanggung jawab Notaris Pengganti dalam pembuatan akta apabila ternyata dalam pembuatan akta tersebut terdapat pelanggaran atas ketentuan hukunu yang berlaku, khususnya dalam Putusan Nomor 17l8/Pid/B/2005/PN.JKT.BAR dan Putusan Nomor 221/PDT.G/2005/PN.JKT.BAR, serta permasalahan hukum mengenai tanggung jawab Notaris terhadap pembatalan akta yang dibuat dihadapan Notaris Penggantinya. Sehubungan dengan hal tersebut setidaknya diperlukan pembahasan mengenai tanggung jawab Notaris terhadap pembatalan akta yang dibuat dihadapan Notaris Pengganti.
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16485
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library