Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Bella Paradilla
"Notaris dituntut untuk bertanggung jawab terhadap akta yang telah dibuatnya, terutama apabila akta tersebut cacat hukum karena kelalaian maupun kesengajaan Notaris. Contoh kasus pelanggaran yang dilakukan Notaris dalam menjalankan jabatannya yaitu membuat akta yang tidak dikehendaki oleh para pihak dan guna melancarkan niatnya untuk menguntungkan diri sendiri Notaris melakukan penipuan dengan membuat perjanjian simulasi dengan akta palsu, dimana pihak dalam akta tersebut tidak menghendaki perbuatan jual beli atas tanah miliknya. Pelanggaran tersebut terdapat dalam kasus yang dilakukan oleh Notaris di Sleman sebagaimana ternyata dalam Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 41/PID/2016/PT.YYK yang telah melanggar Pasal 378 jo. 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Peranan Notaris dalam pelaksanaan utang piutang yang berubah menjadi jual beli, perlindungan hukum terhadap para pihak akibat adanya kasus penipuan yang dilakukan Notaris dan tanggung jawab Notaris dalam melakukan penipuan membuat akta sebagai perjanjian simulasi. Penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif analitis dengan metode penelitian yuridis normatif dengan analisis data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan, bahwa Notaris menyalahgunakan wewenangnya dengan melakukan penipuan dengan membuat perjanjian simulasi yang causa nya terlarang. Pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi kepada Notaris dan melaporkan kepada kepolisian. Akibat pelanggaran yang dilakukan Notaris, bentuk tanggung jawab Notaris yaitu dapat dikenakan sanksi secara perdata, pidana maupun administratif. Perlunya pengawasan secara lebih intensif terhadap Notaris dan penegakan hukum dengan pemberian sanksi yang lebih tegas.

Notary is required to be responsible for the deed which he has made, especially if the deed is defective due to negligence or intent Notary. Examples of violations committed by a Notary in the performance of her position of making a deed that is not desired by the parties and in order to launch his intention to benefit himself Notary commits fraud by making a simulation agreement with a fake deed, where the party in the deed does not want the sale and purchase of his land. The offense is in the case of a Notary in Sleman as it appears in the High Court of Yogyakarta Decision Number 41 PID 2016 PT.YYK which has violated Article 378 jo. 55 paragraph 1 of the Criminal Code. The role of a Notary in the execution of accounts receivable payable that turns into a sale and purchase, legal protection against the parties due to fraud cases made by Notary and the responsibility of Notary in making fraud make deed as a simulation agreement. The research conducted is analytical descriptive with normative juridical research method with qualitative data analysis.
Based on the results of research can be stated, that the Notary misuses his authority by committing fraud by making a simulation agreement causa its forbidden. The aggrieved party may indemnify the Notary and report to the police. As a result of the violation committed by a Notary Public, the form of liability of a Notary is to be subject to civil, criminal or administrative sanctions. The need for more intensive supervision of Notary and law enforcement with more assertive sanctions.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
T51059
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library