Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Bima Shazi Rajendra Kirana
"Teknologi finansial berbasis Peer to Peer Lending mengalami perkembangan pesat di Indonesia. Data Statistik Fintech Periode Desember 2020 milik OJK
menunjukkan bahwa seiring pesatnya pertumbuhan pengguna layanan Peer to Peer Lending, angka Tingkat Keberhasilan Bayar 90 Hari (TKB90) justru mengalami
penurunan yang artinya semakin banyaknya kasus gagal bayar pada aktivitas Peer to Peer Lending. Akan tetapi AFPI melalui Pedoman Perilaku Pemberian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Secara Bertanggung Jawab justru mewajibkan seluruh penyelenggara Peer to Peer Lending untuk menyatakan bahwa risiko gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh pemberi pinjaman kecuali diatur lebih lanjut mengenai pertanggungan. Platform x sebagai penyelenggara inovasi keuangan digital dalam klaster aggregator dengan Peer to Peer Lending sebagai
salah satu layanannya hadir dengan mengusung inovasi berupa dana proteksi guna melindungi pemberi pinjaman ketika mengalami gagal bayar. Akan tetapi pada laman surat pembaca masih ditemukan adanya aduan dari pengguna platform x terkait gagal bayar. Oleh karena itu, Penulis mengangkat dua pokok permasalahan yaitu bagaimana pengaturan perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman pada penyelenggaraan teknologi finansial berbasis Peer to Peer Lending di Indonesia dan implementasinya oleh platform x dalam kasus gagal bayar. Bentuk penelitian pada skripsi ini bersifat yuridis-normatif dengan tipologi penelitian deskriptif yang didukung oleh alat pengumpulan data berupa bahan pustaka dan wawancara.
Kesimpulan yang didapat ialah pengaturan mengenai perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman terhadap kasus gagal bayar dalam penyelenggaraan teknologi
finansial berbasis Peer to Peer Lending di Indonesia sudah cukup beragam untuk menjamin kepastian hukum, akan tetapi pengaturan itu masih bersifat umum dan
tidak ada pengaturan khusus mengenai kasus gagal bayar, platform x telah mengimplementasikan pengaturan tersebut dalam kasus gagal bayar dengan cukup baik akan tetapi masih terdapat beberapa kewajiban yang belum sepenuhnya platform x laksanakan.

Financial technology based on Peer to Peer Lending is experiencing rapid development in Indonesia. OJK's December 2020 Fintech Statistical Data shows that along with the rapid growth of Peer to Peer Lending service users, the 90-Day Payment Success Rate (TKB90) has actually decreased, which means that there are more cases of default in Peer to Peer Lending activities. However, AFPI through its Code of Conduct for Responsible Financial Technology Based on Peer to Peer Services requires all Peer to Peer Lending providers to state that the risk of default is fully suffered by the lender unless further regulated regarding coverage. Platform x as the provider of digital financial innovation in the aggregator cluster with Peer
to Peer Lending as one of its services comes by bringing innovation in the form of protection funds to protect lenders when they against the case of default. However, on the reader's letter page, there are still complaints from platform x users regarding
default case. Therefore, the author raises two main issues, namely how to regulate legal protection for lenders in the implementation of financial technology based on Peer to Peer Lending in Indonesia and its implementation by platform x in case of default. The form of research in this thesis is juridical-normative with a descriptive
research typology supported by data collection tools in the form of library materials and interviews. The conclusion obtained is that the regulation regarding legal protection for lenders against default cases in the implementation of Peer to Peer Lending-based financial technology in Indonesia is diverse enough to ensure legal certainty, but the arrangement is too general and there are no special arrangements
regarding default cases. Platform x has implemented these arrangements in the case of default quite well but there are still some obligations that platform x has not fully implemented.
"
Depok: Fakultas Hukum, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bima Shazi Rajendra Kirana
"Notaris dan pelaksana jabatan notaris seperti notaris pengganti dalam menyusun akta pernyataan keputusan rapat seharusnya mengonstatir dokumen dan keterangan yang disampaikan oleh penghadap. Hal ini untuk mencegah terjadinya pembatalan akta pernyataan keputusan rapat oleh putusan pengadilan akibat tidak terpenuhinya prosedur formil dalam rapat pembina yayasan mengenai perubahan organ yayasan yang seharusnya dapat diketahui oleh notaris atau notaris pengganti dengan mengonstatir dokumen dan keterangan yang disampaikan oleh penghadap. Salah satu sengketa dalam pembatalan akta pernyataan keputusan rapat pembina yayasan terjadi pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 532 K/PDT/2020. Penelitian ini menganalisis tanggung jawab atas tindakan organ yayasan yang diangkat berdasarkan akta pernyataan keputusan rapat nomor 12 tahun 2016 yang dibuat oleh notaris pengganti dan kemudian dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 532 K/PDT/2020 dan tanggung jawab notaris pengganti sebagai pembuat akta pernyataan keputusan rapat yang dibatalkan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 532 K/PDT/2020. Metode penelitian ini adalah doktrinal dengan tipologi penelitian eksplanatoris yang menggunakan studi dokumen. Hasil penelitian ini adalah organ yayasan dapat dikenakan tanggung jawab secara administratif, perdata, dan pidana yang bersumber dari ketentuan perundang-undangan dan putusan hakim. Notaris Pengganti yang membuat akta pernyataan keputusan rapat tanpa mengonstatir terlebih dahulu dokumen pelengkap dengan anggaran dasar yayasan dapat dikenakan tanggung jawab secara administratif, perdata, dan pidana yang bersumber dari ketentuan perundang-undangan. Notaris atau pelaksana jabatan notaris seharusnya menolak untuk membuat akta pernyataan keputusan rapat apabila tata cara rapat pembina yayasan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar.

Notaries and acting notaries such as substitute notaries in drafting the deed of statement of meeting decisions should keep the documents and information submitted by the witness. This is to prevent the cancellation of the deed of statement of the meeting decision by the court decision due to the non-fulfillment of formal procedures in the foundation trustee meeting regarding changes in the foundation organs that should be known by a notary or a substitute notary by stating the documents and information submitted by the witness. One of the disputes in the cancellation of the deed of statement of decision of the foundation board of trustees meeting occurred in the Supreme Court Decision Number 532 K/PDT/2020. This study analyzes the responsibility for the actions of the foundation's organs appointed based on the deed of statement of meeting decision number 12 of 2016 made by the substitute notary and then canceled by the Supreme Court Decision Number 532 K/PDT/2020 and the responsibility of the substitute notary as the maker of the deed of statement of the meeting decision which was canceled in the Supreme Court Decision Number 532 K/PDT/2020. This research method is doctrinal with an explanatory research typology that uses document studies. The result of this study is that the foundation organ can be subject to administrative, civil, and criminal responsibilities derived from the provisions of the law and the judge's decision. A substitute notary who makes a deed of statement of meeting decisions without first registering the supporting documents with the foundation's articles of association may be subject to administrative, civil, and criminal liability derived from the provisions of the law. The notary or the acting notary should refuse to make a deed of statement of the decision of the meeting if the procedures for the foundation trustee meeting are not in accordance with the provisions stipulated in the articles of association."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library