Indonesia memiliki potensi besar dalam mengembangkan produk minyak sawit olahan, terutama biodiesel. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 12/2015 untuk mendorong penggunaan biodiesel sebagai bahan bakar alternatif. Peraturan ini mengatur penggunaan biofuel (bioetanol dan biodiesel) di Indonesia. Untuk Biodiesel 30 (B30) adalah mandat dari konsumsi energi nasional yang ditetapkan untuk tahun 2020. Namun penggunaan Biodiesel 30 dalam mesin diesel masih menyisakan beberapa masalah dengan penurunan kualitas bahan bakar biodiesel dan ... "