Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Cesar Cahyo Purnomo
"Perbankan syariah merupakan bank yang berdasarkan prinsip bagi hasil. Prinsip bagi hasil tidak hanya membagi pada saat terdapat keuntungan, namun juga berbagi bila terdapat kerugian. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, menyebabkan perbankan syariah dipaksa untuk mengikuti sistem penjaminan nasional yang terdapat pada Undang-Undang 24 Tahun 2004. Penjaminan yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan terhadap perbankan syariah meliputi giro, tabungan dan deposito baik yang menggunakan prinsip wadi?ah ataupun mudharabah. Penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dapat menghilangkan jati diri perbankan syariah sebagai bank yang menerapkan sistem bagi hasil. Dalam tulisan ini penulis ingin memaparkan kajian terhadap Penjamin yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan terhadap perbankan syariah dan meneliti lebih dalam bagaimana pengaruh penjaminan uang nasabah oleh Lembaga Penjamin Simpanan terhadap perbankan syariah dalam sistem ekonomi syariah.
Islamic banking is a bank based on profit sharing principles. The principle of sharing not only split when there is profit, but also to share when there are losses. With the release of Act 24 of 2004 on Lembaga Penjamin Simpanan, prompting the Islamic banking system to follow the national safeguards contained in the Act 24 of 2004. Guarantee by LPS Islamic banking including checking, savings and time deposits using either the principle or mudaraba wadi'ah. Guarantee by LPS can eliminate identity as an Islamic banking system of banks that apply for the results. In this paper the author describes a study of the Guarantor LPS on Islamic banking and examine more deeply how the effect of ensuring clients 'money' by LPS of Islamic banking in the Islamic economic system."
Depok: Universitas Indonesia, 2011
S61
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Cesar Cahyo Purnomo
"Perkembangan Perbankan Syariah sangat pesat di Indonesia, mengingat Indonesia adalah negara dengan umat muslim terbesar di Dunia. Pertumbuhan perbankan syariah yang sangat tinggi berdampak pada tingginya tingkat sengketa yang terjadi diantara para pelaku perbankan syariah. Tuntutan akan penyelesaian sengketa perbankan syariah yang baik akhirnya berujung dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.7 tahun 1989 tentang Peradilan agama dimana diserahkannya kewenangan kompetensi absolut penyelesaian sengketa perbankan syariah kepada Pengadilan Agama. Dilain sisi peraturan tentang perbankan syariah yang masih menyatu dengan peraturan mengenai perbankan pada umumnya akhirnya melatari dikeluarkannya Undang-undang No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, namun dengan dikeluarkannya Undang-undang ini menambah kebingungan penyelesaian karena dalam Pasal 55 Undang-undang 21 tahun 2008 memberikan pilihan hukum dimana para pihak dapat memilih penyelesaian sengketa selain di Pengadilan Agama, tetapi juga dilingkup Pengadilan Umum. Kondisi demikian membawa ketidak pastian hukum yang dimana akhrinya diajukan kepada Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 93/PUUX/ 2012 akhirnya mengembalikan kembali kewenangan kepada Pengadilan Agama. Pengembalian ini tidak lantas tanpa masalah karena adanya lembaga penyelesaian lain seperti Basyarnas yang melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa Perbankan Syariah diselaikan melalui Basyarnas. Thesis ini membahas mengenai polemik konsepsi yang terjadi dalam proses penyelesaian sengketa perbankan syariah yang ada.
Islamic Banking grows very fast in Indonesia, because Indonesia has the biggest moeslem population in the world. The developing of Islamic Banking is growing rapidly and it gives highly impacts with disputes between the bankers and the customers. To solve the case of dispute in Islamic Banking, The Government of Indonesia conceals the laws number 3 in 2006 about the changing of the laws number 7 in 1989 about religious court that it gets absolute competence authorities solves dispute on Islamic Banking. Beside of that, the rules of Islamic Banking still fuse with the common banking rules so the government has concealed the laws number 21 in 2008 about Islamic Banking. But the laws are confusing because in the chapter of 55 the laws number 21 in 2008, it says that the parties can choose to solve dispute of Islamic Banking not only in the religious court but also in the general court. This condition makes uncertain laws which is solved finally by constitutional court. The constitutional court has made decision number 93/PUU-X/2012 which finally return back the authorities to the religious court. In returning of the laws make another case because of the existence of another solving institution such as Basyarnas by The National Islamic Council saying that the solving of Islamic Banking dispute can be solved by Basyarnas. This thesis review about The polemic conseption that happens in the process of the solving this dispute Islamic Banking."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T39000
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library