Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Cik Anny Murdiyanti
"Dalam setiap hubungan hukum terlibat beberapa pihak. Masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang telah diatur dalam perjanjian yang mereka buat dan sepakati bersama. Setiap perjanjian yang dibuat tersebut harus di taati oleh pihak-pihak yang terlibat dan ada konsekwensi hukumnya apabila dilanggar. Karena Negara Republik Indonesia merupakan negara yang herd sarkan atas hukum maka setiap persoalan yang menyangkut pelaks anaan hak dan kewajiban para warga negara harus berdasarka n atas hokum yang berlaku. Demikian pula halnya dengan perjanjian yang dibuat antara seorang anggauta masya rakat dengan perusahaan asuransi. Perjanjian asuransi mempunyai tujuan mengalihkan resiko yang di hadapi seseorang yang di timbulkan oleh peristiwa-peristiwa yang tidak di harapkan terjadi kepada orang lain ( perusahaan asuransi) yang bersedia untuk mengganti kerugian. Di mana dalam perjanjian tersebut para pihak saling memberikan prestasinya. Tertanggung berkewajiban membayar premi kepada penanggung dan. Penanggung berkewajiban untuk membayar ganti rugi apabila peristiwa tak tentu tersebut terjadi. Dalam perjanjian asuransi mengatur secara jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak, yaitu penanggung dan tertanggung, agar tidak ada salah satu pihak yang merasa dirugikan. Dengan demikian tujuan dari hukum untuk menciptakan keadilan dan keseimbangan dalam masyarakat dapat terlaksana."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20332
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library