Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Citrawinda Noerhadi
"ABSTRAK
Dengan semakin berkembangnya perdagangan antar negara, merek merupakan salah satu faktor yang penting yang dapat mempengaruhi kelancaran perdagangan tersebut. Dinegara-negara berkembang, termasuk Indonesia, ada kecenderungan dari para usahawan dalam negeri untuk Sengaja memalsukan merek terkenal , biasanya merek luar negeri , yang dibubuhkan pada barang-barang produksi dalam negeri dengan mutu rendah . Suatu perbuatan melanggar hukum terhadap hak atas merek adalah suatu perbuatan yang melanggar hak subyektif orang lain, dimana dengan perbuatan melanggar hukum terhadap merek tersebut, pelaku akan mendapatkan suatu keuntungan dari perbuatannya tersebut dan dipihak lain menimbulkan kerugian pada yang berhak atas merek itu. Selain itu konsumen juga dirugikan atas adanya perbuatan melanggar hukum terhadap hak atas merek itu karena konsumen akan mendapatkan barang tidak seperti yang diingininya, melainkan mendapat barang dengan merek yang sama atau sama pada pokoknya dengan merek yang diingininya. Pendaftaran atas suatu merek adalah penting walaupun tidak diwajibkan, karna dengan adanya pendaftaran ini dapat dicegah usaha-usaha dari orang lain yang tidak berhak yang akan mendaftarkan merek tersebut dan pula untuk mempermudah pembuktian dalam perkara merek yang mungkin saja terjadi. Disini dapat dilihat bahwa Indonesia menganut stelsel deklaratif. Hubungan antara perinohonan untuk pembatalan suatu merek (pasal 10 undang-undang No.21 tahun 1961) dengan perbuatan melanggar hukum terhadap ,hak atas merek (pasal 1365 kitab Undang Undang Hukum Perdata) adalah : - pasal 10 Undang Undang No.21 tahun 1961 adalah acara yang khusus yang terikat pada waktu sembilan bulan, tidak dapat banding melainkan langsung kasasi dan tidak dapat disertai ganti rugi ataupun suatu pelaksanaan lebih dahulu. - pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata adalah menurut acara perdata biasa, tanpa terikat waktu, dapat banding dan dapat disertai dengan ganti rugi dan pelaksanaan lebih dahu lu. Adapun tujuan dari Undang Undang No.21 tahun 1961 ada lah : 1. Melindungi khalayak ramai terhadap barang-barang yang memakai merek yang sudah dikenalnya sebagai merek-merek yang bermutu baik, tujuan mana hendak dicapai dengan menertibkan kepatutan. didalam lalu lintas perdagangan. 2. Melindungi industrialis dan pedagang yang menjadi pemakai pertama dari mereknya, tidak perduli apakah merek itu sudah didaftarkan atau belum. 3. Menciptakan dan memelihara moral perdagangan yang baik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Cita Citrawinda Noerhadi
Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2020
346.048 CIT p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Cita Citrawinda Noerhadi
Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2020
346.048 CIT k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Cita Citrawinda Noerhadi
Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2020
346.048 CIT p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library