Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dedy Efrizal
Abstrak :
Setelah dibentuknya UU. No. 40 Tabun 1999 tentang Pers, pemberlakuan delik pers menurut KUHP terhadap pers ternyata tidak lagi disepakati oleh sebagian kalangan terutama pers, karena dianggap bertentangan dengan asas lex specialis derogar lex generalis. Untuk menelusuri persepsi lex specialis terhadap UU Pers tersebut, permasalahan yang penulis ajukan tertuju pada tiga hal, yaitu berkaitan dengan pengkonstruksian delik-delik terhadap pers menurut UU Pers yang dihubungkan dengan asas legalitas dan asas lex specialis derogal lex generalis, kemudian sistim pertanggung jawaban pidana pers yang hams dibangun, dan terakhir mengenai pertimbangan hukum yang diambil oleh hakim dalam menentukan hokum terhadap pers. Untuk rnenjawab ketiga permasalahan tersebut, penelitian yang dilakukan menggunakan pendekatan metode penelitian normatif yuridis. Sedangkan mengenai bahan ataupun data yang digunakan dalam penulisan ini adalah data sekunder, berupa bahan hokum primer (peraturan perundang-undangan dan sebuah kasus pidana pers pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), bahan hukum sekunder (literatur mengenai hukum pidana materiil dan hukum pers) dan bahan hukum tarsier (bibiliografi dan kamus). Untuk memperoleb data sekunder tersebut, alat pengumpul data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan studi dokumen (kasus). Dalam penyajian dan analisa data, hal itu dilakukan secara deskriptif kualitatif, artinya materi pembahasan yang dituangkan dalam penulisan ini akan dikonstruksikan kedalam suatu uraian analisa hukum. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, kesimpulan yang penulis peroleh terdiri atas tiga bagian. Pertama, konstruksi delik pets yang tercanturn dalam UU Pers ternyata tidak dimaksudkan untuk menghapuskan ataupun untuk menarik delik pers menurut KUHP kedalam UU Pers. Tetapi delik pers menurut UU Pers merupakan delik yang ditujukan pada perusahaan pets dan terbatas pada lima jenis delik pers. Sehingga delik pers menurut KUHP tetap berlaku bagi pers. Delik yang memang dapat dikatakan sebagai lex specialis terletak dalam gabungan pelanggaran norma, atau suatu pemberitaan pers itu baru dapat dituntut jika isinya secara keseluruhan melanggar norma agama, rasa kesusilaan dan asas praduga tidak bersalah. Kedua, sistim pertanggung jawaban pers merupakan bentuk pertanggung jawaban korporasi. Dalam pertanggung jawaban pidananya, korporasi akan diwakili oleh penanggung jawab bidang redaksi dan bidang usaha. Sedangkan untuk pertanggung jawaban personal, konstruksinya ditempuh berdasarkan asas penyertaan dalam KUHP. Ketiga, dalam menentukan hukum terhadap pers, ternyata UU Pers memang turut dijadikan dasar pertimbangan hakim dalam menentukan hukum terhadap pers. Khususnya dalam hal norma delik dan pertanggung jawaban pers. Dalam putusannya, ternyata haldm tetap menerapkan delik pers menurut KUHP, karena unsur deliknya telah terpenuhi.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T19191
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dedy Efrizal
Abstrak :
Karya akhir ini menganalisis tentang kinerja KPS "X" dari tahun 1999 sampai tahun 2002, dan membandingkannya dengan dua KPS onshore lain, dengan menganalisis Financial Quaterly Report tiap KPS. Menganalisis kondisi keuangan KPS "X" dilihat dari Financial Statement-nya. Tujuannya adalah untuk memberikan informasi kepada pembaca tentang bagaimana KPS dan BP-Migas bekerja sama mengelola minyak yang ada di Indonesia, mengukur kinerja operasi KPS "X" berdasarkan Financial Status Report dan mengidentifikasi kekuatan dan kekurangan dari perusahaan. Study karya akhir ini dilakukan dengan melihat analisis common size dengan gross revenue sebagai angka dasar dan growth dari Financial Status Report dari tahun 1999 sampai tahun 2000. Penulis juga membandingkan Financial Status Report KPS "X" dengan dua KPS sejenis untuk mengetahui sampai dimana kinerja KPS "X" terhadap dua KPS lain. Dari hasil dari penelitian ini dapat diliihat bahwa KPS "X" adalah perusahaan yang paling effisien karena persentase cost recovery-nya dari tahun 1999 ke tahun 2001 adalah yang paling kecil dibandingkan dengan KPS yang lain. Karena cost recovery yang kecil dapat meningkatkan equity to be split yang akan menguntungkan BP-Migas dan Contractor. KPS "X" lebih effisien dari KPS lain. Ini dikarenakan sumur produksi masih baru, sehingga lifting oil-nya berlangsung secara natural flow (1999), dan gas lift (2000 dan 2001) yang rendah dalam biaya produksi. Kalau dilihat dari kontribusinya kepada negara, KPS "X" menempati peringkat kedua setelah KPS "A", ini dilihat dari share minyak yang diterima BP-Migas. Setelah menganalisa Financial Status Report, penulis menyimpulkan bahwa, prinsip akuntansi yang diterapkan PSC berbeda dengan Prinsip Akuntansi seperti yang diterapkan pada perusahaan-perusahaan pada umumnya. Share yang diterima KPS sangat dipengaruhi oleh price, lifting oil (production) dan cost recoverables. Dari hasil analisa Laporan keuangan yang dilaporkan pada BP-Migas dengan membandingkan dengan perusahaan sejenis, KPS 'X' temyata beroperasi paling efisien. Terjadi penurunan persentase (Cost Recovery), sementara untuk perusahaan sejenis tetjadi kenaikkan. Kekuatan KPS "X" adalah mampu meningkatkan produksi minyak dengan tetap menjaga persentase cost recovery stabil, sehingga menguntungkan kedua belah pihak, BP-Migas dan KPS "X" itu sendiri. KPS "X" lebih effisien dari dua KPS lain karena equity to be split nya menunjukkan persentase yang tertinggi. Kekurangan KPS "X" produksi minyaknya jauh tertinggal jika dibandingkan dengan KPS "A" sehingga share minyak yang diterima tidak mampu mengimbangi KPS "A". Ada beberapa saran dari penulis, bahwa KPS "X" harus dapat mempertahan persentase cost recovery-nya untuk tahun-tahun kedepan, karena ditahun-tahun kedepan KPS "X' juga akan menggunakan artificial lift karena tekanan pada tiap sumur akan mengalami penurunan, sehingga pengangkatan minyak akan lebih sulit. Harus lebih teliti dalam melakukan eksplorasi, karena eksplorasi yang gagal, biayanya tidak diganti oleh BPMigas. Kebijaksanaan Cost Recovery jangan dijadikan alat untuk meningkatkan total share dengan merekayasa cost recovery.
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2003
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library