Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Delia Astrid Zahara
"
Akta Keterangan Ahli Waris sebagai akta autentik yang dibuat di hadapan notaris
seharusnya mengandung pernyataan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya oleh
ahli waris dan saksi fakta. Namun dalam kenyataannya terdapat keterangan palsu di dalam Akta
Keterangan Ahli Waris yang disampaikan oleh ahli waris dan dibenarkan oleh saksi fakta
sebagaimana ditemukan di dalam Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 44/PDT/2022/PT
SBY. Oleh karena itu, permasalahan yang diangkat di dalam penelitian ini adalah tentang
urgensi peran saksi fakta di dalam Akta Keterangan Ahli Waris dan tanggung jawab saksi fakta
di dalam Akta Keterangan Ahli Waris dengan keterangan palsu. Untuk dapat menjawab
permasalahan tersebut dilakukan penelitian doktrinal menggunakan data sekunder berupa
bahan-bahan hukum yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, yang dianalisis secara
kualitatif. Dari hasil analisis dijelaskan bahwa urgensi peran saksi fakta di dalam Akta
Keterangan Ahli Waris sangat penting karena mendukung pernyataan ahli waris selaku
penghadap terkait riwayat hidup pewaris dan kebenaran dari dokumen-dokumen yang
diperlukan dalam pembuatan Akta Keterangan Ahli Waris. Saksi fakta tidak sama dengan saksi
akta karena saksi fakta merupakan penghadap yang mengetahui kebenaran materiil dari sebuah
Akta Keterangan Ahli Waris, sedangkan saksi akta hanya mengetahui kebenaran formil dari
akta. Kehadiran saksi fakta dalam pembuatan Akta Keterangan Ahli Waris tidak wajib namun
dalam perkembangan praktik kenotariatan, keberadaan saksi fakta untuk menegaskan
kebenaran riwayat hidup pewaris menjadi penting. Keberadaan saksi fakta belum mendapatkan
kepastian hukum karena tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara tegas mengatur
kedudukan, syarat, dan perannya. Adapun terkait tanggung jawab dapat dijelaskan bahwa
sebagai penghadap yang turut memberikan keterangan palsu di dalam Akta Keterangan Ahli
Waris, saksi fakta dapat dimintakan pertanggungjawaban perdata atas Perbuatan Melawan
Hukum sebagaimana diatur di dalam Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan
pidana atas tindakan penyertaan pemalsuan akta autentik yang dirumuskan pada Pasal 55 ayat
(1) KUHP jo. Pasal 264 ayat (1).

Deed of Acknowledgment of Inheritance, which is an authentic deed made by a notary,
should contain statements whose truth can be confirmed by the heirs and the witness of fact.
However, in reality there is a false information in a Deed of Acknowledgment of Inheritance
made by the heirs and confirmed by the witness of fact as found in the case of Surabaya High
Court Decision No. 44/PDT/2022/PT SBY. Therefore, the problem raised in this research is
the urgency of the role of the witness of fact in the Deed of Acknowledgment of Inheritance.
Furthermore, regarding the responsibilities of the witness of fact in the Deed of
Acknowledgment of Inheritance that contains false information is also analyzed in this
research. To answer this problem, doctrinal research was carried out, using secondary data
in the form of legal materials collected through literature study, which was analyzed
qualitatively. The result of this research explained that the urgency of the role of fact witness
in the Deed of Acknowledgment of Inheritance is very important because they support the
statement that is delivered by the the heir and the veracity of the documents required in the
making of the Deed of Acknowledgment of Inheritance. Fact witnesses are often mistakenly
equated with deed witnesses in the making of authentic deeds. In fact, a witness of fact is not
the same as a deed witness because a witness of fact is a person who knows the material truth
of a Deed of Acknowledgment of Inheritance, which is different from a deed witness who is a
witness in the making of an authentic deed that only knows the formal truth of the deed. Thus
far, the presence of fact witnesses in the making of the Deed of Acknowledgement of Inheritance
is not mandatory, but in the development of notarial practice, the presence of fact witnesses to
confirm the truth of the testator’s life history has become important. Recognition of the
existence of fact witnesses in general has not received legal certainty because by far there are
no statutory regulations that explicitly regulate the standing, requirements and role of fact
witnesses. As for the responsibilities of fact witnesses, it can be explained that as persons who
provide false information in the Deed of Acknowledgment of Inheritance, fact witnesses can be
held civilly responsible, namely responsibility for Unlawful Acts as regulated in Article 1365
of the Civil Code and criminal charges for partaking in a criminal act as formulated in Article
55 paragraph (1) jo. Article 264 paragraph (1) of the Criminal Code.
"
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Delia Astrid Zahara
"Dalam pelaksanaan tindakan medis di rumah sakit, seringkali terjadi sengketa. Hal tersebut biasanya dipicu oleh adanya ketidaksesuaian antara hasil dari tindakan medis yang diberikan oleh pemberi pelayanan kesehatan dengan apa yang diharapkan oleh penerima pelayanan kesehatan, serta tidak adanya komunikasi yang baik antara pemberi dan penerima pelayanan kesehatan dalam proses pemberian informed consent sehingga risiko medis dan malaparaktik medis menjadi tidak dapat dibedakan dengan jelas. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dan deskriptif, Peneliti mencoba untuk memberikan gambaran umum mengenai kedudukan informed consent dan penerapan Doktrin Res Ipsa Loquitur dalam sengketa medis yang terjadi di rumah sakit berdasarkan Putusan No. 08/Pdt.G/2014/PN.KDR. dan No. 113 PK/Pid/2012. Pengaturan mengenai informed consent di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Pada Peraturan tersbut telah disebutkan bahwa resiko medis dari tindakan kedokteran terkait harus disampaikan sebelum pihak penerima pelayanan kesehatan memberikan persetujuan sehingga dapat dibedakan dengan jelas antara resiko medis dengan malapraktik medis.
......
Disputes frequently occur between the healthcare providers and recipients of healthcare services in execution of medical actions in hospitals. This is usually triggered by disagreement of the results of medical actions delivered by healthcare providers with what is expected by recipients of health services, and lack of good communication between providers and recipients of health services in the process of giving informed consent with the result that medical and medical malpractice risks become indistinguishable definitely. By using normative-juridical and descriptive research methods, the researcher attempts to provide a general description of the position of informed consent and the application of the Doctrine of Res Ipsa Loquitur in medical disputes that occur in hospitals based on Indonesian court ruling No. 08/Pdt.G/2014/PN.KDR. and No. 113 PK/Pid/ 2012. Regulations regarding informed consent in Indonesia have been regulated in Regulation of the Minister of Health No. 290 of year 2008 regarding Approval of Medical Measures. It has been stated in the aforementioned Regulation that the medical risks of related medical actions must be submitted before the recipient of the health service gives consent in order that it can be clearly distinguished between medical risk and medical malpractice."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019;
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library