Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Devi Yunanda
Abstrak :
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan unifikasi di bidang hukum perkawinan, yang berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berbeda-beda suku, agama dan ras. Namun dalam hal perkawinan yang antara mereka yang berbeda agama, ternyata Undang-undang Perkawinan tidak mengatur secara eksplisit sehingga menimbulkan berbagai macam penafsiran. Meskipun pendapat yang lazim diterima dari para pakar hukum adalah bahwa UU Perkawinan tidak menghendaki perkawinan beda agama, tidak menyurutkan pasangan yang berbeda agama untuk tetap mengikatkan diri dalam lembaga perkawinan. Berbagai cara dilakukan agar perkawinan dapat dicatatkan dan mendapat pengakuan dari Negara. Salah satu cara yang akhir-akhir ini ditempuh oleh banyak pasangan yang berbeda agama adalah melangsungkan perkawinan dengan difasilitasi oleh Yayasan Wakaf Paramadina yang mengakui sahnya perkawinan beda agama. Dalam penelitian ini, penulis meneliti apakah perkawinan beda agama yang difasilitasi oleh Yayasan Wakaf Paramadina dapat dicatatkan sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku dan upaya yang dapat ditempuh oleh pasangan beda agama yang telah melangsungkan perkawinan dengan difasilitasi Yayasan Wakaf Paramadina agar perkawinannya dapat dicatatkan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian bersifat yuridis-normatif, dimana penelitian mengacu pada norma-norma hukum yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkawinan dan pencatatan perkawinan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder berupa bahan kepustakaan yang didukung dengan hasil wawancara dengan narasumber terkait. Kesimpulan yang diperoleh adalah bahwa perkawinan beda agama yang dilangsungkan oleh Yayasan Wakaf Paramadina tidak dapat dicatatkan di baik di Kantor Urusan Agama maupun di Kantor Catatan Sipil, namun apabila mereka mempunyai bukti pengesahan perkawinan dari agama dan kepercayaannya selain agama Islam, maka perkawinannya dapat dicatatkan di Kantor Catatan Sipil. Kemudian untuk masa yang akan datang, berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah membuka peluang untuk dapat dicatatkannya perkawinan beda agama di Indonesia, yakni melalui penetapan pengadilan.
The Law Number 1 Year 1974 concerning Marriage is acknowledged as the unification of the law in term of marriage that is applied to all Indonesian citizens that are consist of different ethnics, religions as well as races. However, it is found out that the Law did not regulate explicitly things about marriage between people from different religious background. This in turn brings about consequence in form of various interpretation of the vague condition. Even though the majority of legal experts hold that The Law concerning Marriage does not acknowledge any marriage between two different religious backgrounds, there are yet still some of such couples pursue further their interest under the marriage institution. Among many ways they take for this purpose, getting them-selves under religious ceremony held by Yayasan Wakaf Paramadina, which acknowledges the validity of such marriages, is one of the most renowned alternatives. In this research paper, the writer seeks to find out whether the marriage ceremony held by Yayasan Wakaf Paramadina, as well as the effort conducted by the couples from different religious background can be registered according to the positive law. The research applies the juridical-normative method, since it refers to the laws that regulate matters concerning marriage and marriage registration. Meanwhile the data utilized are secondary ones, in form of literatures, which further supported by the result of in-depth interview with the respondents. It is eventually concluded that any marriage happens between two persons from two different religious backgrounds that is held under the supervision of Yayasan Wakaf Paramadina cannot be registered in either Office of Religious Affairs (Kantor Urusan Agama) or Office of Civil Registration (Kantor Catatan Sipil). However if they have an acknowledgement certificate validating the marriage from their respective religion authority, then the marriage shall be registered in the Office of Civil Registration. In addition, the recent implementation of the Law Number 23 Year 2006 concerning Demography Administration has further advanced in the opportunity to such couples to register their marriage in the concerned authorities in Indonesia, that is by court order.
Depok: Universitas Indonesia, 2008
T38057
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Devi Yunanda
Abstrak :
Dengan semakin banyaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga dimana sebagian besar korbannya adalah perempuan, kebutuhan akan adanya undang-undang yang khusus mengatur mengenai kekerasan dalam rumah tangga sebagai kejahatan dan memberikan perlindungan tertentu bagi korban kekerasan dalam rumah tangga dirasakan semakin mendesak. Untuk menjawab kebutuhan tersebut, belum lama ini pemerintah telah mengesahkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU Anti KDRT). Selama ini kekerasan dalam rumah tangga diyakini merupakan akibat dari adanya ketimpangan hubungan kekuasaan antara suami dan istri yang mengakar dari budaya patriarki yang hidup di masyarakat kita. Sebelum adanya UU Anti KDRT, perlindungan terhadap perempuan dalam perkawinan hanya diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yang ternyata masih mengandung banyak kelemahan karena memuat beberapa ketentuan yang mencerminkan budaya patriarki tersebut. Dalam penelitian ini penulis mencoba melakukan perbandingan terhadap kedua undang-undang tersebut untuk melihat sejauh mana Undangundang Perkawinan yang telah berlaku lebih dahulu mengatur perlindungan terhadap perempuan dalam perkawinan dan bagaimana UU Anti KDRT memberikan perlindungan terhadap perempuan khususnya dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga. UU Anti KDRT memuat ketentuan-ketentuan yang berisi perlindungan terhadap perempuan yang sebelumnya belum diatur dalam UU Perkawinan, yakni mengenai kekerasan dalam rumah tangga, sehingga dapat dikatakan merupakan suatu kemajuan besar dan terobosan hukum dalam hal perlindungan terhadap perempuan. Dengan disahkannya UU Anti KDRT, kekerasan dalam rumah tangga diakui sebagai suatu kejahatan yang harus dihukum dan bukan lagi merupakan masalah domestik/privat yang tidak boleh dicampuri orang lain.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S21165
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Devi Yunanda
Bandung: IFoU (International Forum on Urbanism), 2008
330.91 DEV s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library