Dewi W. Retno Murni
"
ABSTRAKDari sudut hukum Perdata, maka ganti-rugi dapat ditafsirkan sebagai hak dari pihak yang merasa dirugikan untuk menuntut haknya dari pihak yang merasa bertanggungjawab telah menimbulkan kerugian itu. Dan bagi pihak yang telah menimbulkan kerugian tersebut, ganti-rugi ditafsirkan sebagai kewajiban untuk mengembalikan kerugian tersebut.
Kewajiban untuk memberikan penggantian kerugian itu, dapat terjadi karena wanprestasi maupun karena perbuatan seseorang yang sifatnya melanggar hukum. Pengaturan mengenai masalah pemberian ganti-rugi tersebut diatur di dalam pasal 1243 - 1252 ( untuk kasus wanprestasi) dan pada pasal 1365 - 1380 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (untuk kasus perbuatan melanggar hukum).
Adapun tujuan pokok dari pembahasan masalah dalam skripsi ini adalah untuk mengetahui sejauh-mana kaedah wanprestasi dapat diterapkan dalam kasus perbuatan melanggar hukum. Pembahasan disini didasarkan pada penelitian kepustakaan dan lapangan. Pada dasarnya kaedah wanprestasi dapat diterpkan dalam kasus perbuatan melanggar hukum, jika hal itu menyangkut penggantian kerugian yang sifatnya materil saja. Untuk yang im-materil, hakim dapat menetapkannya sendiri atau mengikuti ketentuan yang sudah ada. Penggantian kerugian disini, hanya diberikan untuk kerugian yang dapat dipertanggung-jawabkan lepada pelakunya dan kerugian yang mempunyai hubungan kausal dengan perbuatan tersebut.
Adalah menjadi tugas dan kewajiban hakim disini, untuk mencari dan menentukan apa yang dianggap adil oleh masyarakat. Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim diharapkan adan dapat melahirkan suatu keputusan yang benar-benar adil, yang sesuai dengan keyakinan/keputusan di dalam masyarakat."