"Selama satu dekade terakhir, seperti kebanyakan negara di dunia, Pemerintah Indonesia telah menempatkan Sektor pajak sebagai sumber utama penerimaan negara. Hal ini terlihat pada peran penerimaan pajak dalam menunjang pembiayaan APBN yang selalu meningkat dari tahun ke tahun. Meskipun penerimaan pajak cenderung meningkat dari tahun ke tahun, meskipun rasio pajak secara umum masih rendah, pemerintah merekomendasikan untuk mengadakan program Amnesti Pajak yang peraturannya telah diatur oleh konstitusi sendiri. Ketentuan perpajakan yang digunakan dalam analisis adalah Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1984, peraturan pelaksanaan yang didasarkan pada pelaksanaan kebijakan Pengampunan Pajak tahun 1984, RUU Pengampunan Pajak tahun 2001 dan RUU Pengampunan Pajak tahun 2005. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah deskriptif analitik, dimana teknik pengumpulan datanya adalah dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Berdasarkan penelitian ini terlihat jelas bahwa RUU Pengampunan Pajak masih belum memenuhi prinsip-prinsip penting dalam pemungutan pajak, khususnya kesetaraan, kepastian, dan produktivitas pendapatan. Dalam jangka panjang. Tax Amnesty yang terus menerus dilakukan mempunyai pengaruh negatif terhadap perolehan pajak. Ketika Tax Amnesty sering diterapkan, maka faktor utama perolehan yang menurun adalah penurunan terhadap Penerimaan Pajak. Dalam pandangan perpajakan di atas seharusnya pemerintah menunda pelaksanaan Tax Amnesty lebih awal. Padahal mereka harus melakukan peninjauan menyeluruh terhadap Amnesty secara akurat, matang, dan menyeluruh, baik regulasi maupun teknis pelaksanaannya, dengan memperhatikan Prinsip-Prinsip Pemungutan Pajak.
......For the last decade, how as most countries in this world, Indonesia's Government has already placed tax Sector as a main source of state's revenue. It can be seen in tax revenue role in supporting APBN financing that always increase from year to year. Despite of tax revenue tend to increase by the year, even tax ratio still have low rate generally, the government recommended to hold a Tax Amnesty program wherein the regulation have provised by constitution itself. Tax provision applied in the analysis is a presidential decree number 26 year of 1984, execution regulation which had been based on execution of Tax Amnesty policy year of 1984, RUU Draft of Tax Amnesty 2001 and RUU Draft of Tax Amnesty 2005. The research method applied in this paper is decriptive analytic, wherein technique data collecting is by study bibliography and study field. Based on this research, it is clearly shown that RUU Draft of Tax Amnesty yet still have no comply the important principles in tax collecting, particularly equality bases, certainty, and productivity revenue. In the long run. Tax Amnesty that constantly incurred has a negative influence against tax acquirement. When Tax Amnesty applied often, the principle factor of acquirement that decrease is the downward against Tax Revenue. In the view of tax above the government is suppose to postpone Tax Amnesty execution earlier. While they should totally make a review of the Amnesty accurately, maturely, and all over, either of regulation and technical executional, by taking notice of Tax Collection Principles."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2006