Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dinda Bianca Putri
Abstrak :
Perjanjian perkawinan itu sama dengan perjanjian pada umumnya, yaitu perjanjian antara dua orang calon suami dan istri untuk mengatur harta kekayaan pribadi masing-masing yang dibuat menjelang perkawinan, serta disahkan oleh pegawai pencatat nikah. Perjanjian kawin pada dasarnya berlaku dan mengikat suami dan istri sejak perkawinan berlangsung, sedangkan bagi pihak ketiga berlaku sejak perjanjian kawin tersebut didaftarkan. Daya laku dari akta perjanjian kawin yang didaftarkan setelah terjadinya perkawinan, adalah sah secara hukum, sepanjang perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, perjanjian tersebut dibuat dalam bentuk akta notaris yang memenuhi 4 syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan perjanjian kawin tersebut akan mengikat pihak ketiga apabila telah memenuhi unsur publisitas.
Marriage agreements are basically are the same as agreements in general, agreements between two prospective husbands and wives to regulate their personal assets made before marriage, and legalized by a marriage registrar employee. The marriage agreement basically applies and binds husband and wife since the marriage takes place, while for the third party is valid since the marriage agreement is registered. The power of the marriage agreement deed registered after the marriage is legal, as long as the agreement does not conflict with the applicable provisions, the agreement is made in the form of a notary deed that fulfills the 4 legal terms of the agreement as stipulated in Article 1320 of the Civil Code and the marriage agreement will bind a third party if it fulfil the publicity element.
Depok: Universitas Indonesia, 2019
T53534
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library