Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Dipo Asto Prayoga
"Berlakunya otonomi daerah telah memberikan perubahan yang besar dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah. Kewenangan yang dimiliki oleh pemerintahan daerah dalam menjalankan urusan pemerintahan menjadi lebih besar dan lebih mandiri sesuai prakarsa daerahnya masingmasing. Salah satu urusan pemerintahan yang dijalankan oleh pemerintahan daerah adalah urusan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Guna menjalankan urusan tersebut, pemerintahan daerah melakukannya dengan bentuk kebijakan melalui peraturan daerah. Dalam UU No. 32 Tahun 2004, guna menegakkan peraturan daerah pemerintah daerah dapat menunjuk penyidik selain penyidik pada tindak pidana umumnya. Di DKI Jakarta, peraturan daerah yang mengatur urusan pemerintaha di bidang lalu lintas adalah Perda DKI Jakarta No.12 Tahun 2003. Dalam peraturan daeran tersebut ditunjuk Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebagai penyidik yang disebut dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (PPNS Daerah). Penunjukan Dinas Perhubungan sebagai PPNS Daerah atas peraturan daerah dalam prakteknya menimbulkan permasalahan sebab Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga bertindak sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berdasarkan UU No. 14 Tahun 1992 dimana kedudukan tersebut bersumber dari penyerahan kewenangan yang dilakukan pemerintahan pusat dalam hal ini Departemen Perhubungan. Oleh karenanya, dalam skripsi ini mencoba membahas bagaimana pelaksanaan kewenangan penyidikan pelanggaran lalu lintas di DKI Jakarta yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan SK Gubernur DKI Jakarta No. 4104 Tahun 2003 sebagai contoh kasus."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S22143
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library