Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Djaka Susanto PH
"
ABSTRAKUntuk melaksanakan keteladanan dari Pegawai Negeri Sipil kepada masyarakat, khususnya dalam kehidupan berkeluarga Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1985 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Regeri Sipil. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintan Nomor 10 tahun 1985 disamping Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tabun 1975, di dalam pelaksanaan perkawinan dan perceraian dari Pegawai Negeri Sipil banyak timbul pemasalahan baru. Permasalaban tersebut timbul antara lain, karena adanya Pegawai Negeri Sipil yang akan melangsungkan perkawinan, baik perkawinan pertama maupun perkawinan untuk beristri lebih dari seorang. Pegawai Hegeri Sipil yang akan melakukan perceraian, akibat hukum yang timbul karena perceraian yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil, khususnya mengenai pembagian gajinya, akibat hukum terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1985 dan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomer 10 tahun 1985 oleh instansi pelaksanaan perkawinan dan perceraian di Jakarta Timur. Sebagai pengantar pembahasan masalah tersebut, akan ditinjau sekilas pintas mengenai perkawinan
dan putusnya perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam. Juga akan ditinjau sekilas mengenai pengertian Pegawai Negeri Sipil dan kewajibannya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library